2. Pihak Kepolisian
Aparat penegak hukum menghadapi tantangan dalam menegakkan aturan lalu lintas. Kendaraan tanpa pelat nomor menyulitkan proses identifikasi saat razia, penyelidikan kasus kecelakaan, atau tindak kriminal.
3. Pemilik Kendaraan Sah
Pemilik kendaraan yang mematuhi aturan merasa dirugikan karena adanya kesan bahwa pelanggaran seperti ini dibiarkan, sehingga memicu ketidakpuasan terhadap penegakan hukum.
4. Â Masyarakat Umum
Masyarakat cenderung merasa resah karena fenomena ini dapat mencerminkan lemahnya penegakan aturan dan potensi peningkatan angka kriminalitas di jalan raya.
Risiko dan Dampak
Absennya pelat nomor belakang pada kendaraan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa sejumlah risiko dan dampak negatif.
Kendaraan tanpa pelat nomor sulit diidentifikasi, baik oleh aparat penegak hukum maupun oleh masyarakat umum, terutama dalam kasus kecelakaan atau tindak kriminal.
Hal ini juga meningkatkan risiko kriminalitas. Kendaraan tanpa pelat nomor sering digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti pencurian, penjambretan, atau pelarian dari tempat kejadian perkara.
Selain itu juga mengurangi ketertiban di jalan raya. Banyaknya kendaraan tanpa pelat nomor menciptakan kesan ketidakteraturan di jalan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Sanksi bagi Pelanggar
Pelanggaran terkait kendaraan tanpa pelat nomor memiliki konsekuensi hukum yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku:
- Undang-Undang yang mengatur Berdasarkan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dapat dikenakan sanksi.
- Denda dan kurungan pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
- Penyitaan kendaraan dalam beberapa kasus, terutama bagi kendaraan yang dicurigai sebagai motor bodong, kepolisian dapat melakukan penyitaan hingga pemilik dapat membuktikan legalitas kendaraan tersebut.
- Tilang dan razia rutin aparat kepolisian secara rutin mengadakan razia kendaraan di berbagai titik untuk menindak pengendara yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan, termasuk pelat nomor.
Solusi untuk Mengatasi Fenomena Ini
Untuk menekan angka kendaraan tanpa pelat nomor belakang, diperlukan langkah-langkah strategis dari berbagai pihak:
- Perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, termasuk kewajiban memasang pelat nomor baik oleh pemerintah maupun aparat terkait.
- Adanya peningkatan penegakan hukum secara konsisten menindak pelanggaran ini melalui razia dan patroli rutin di jalan raya.
- Pengembangan teknologi tilang elektronik sistem ETLE perlu ditingkatkan agar dapat mendeteksi kendaraan tanpa pelat nomor, termasuk dari depan kendaraan.
- Mempercepat proses administrasi kendaraan dengan segera mengeluarkan pelat nomor resmi untuk kendaraan baru agar pemilik tidak tergoda menggunakan kendaraan sebelum pelat resmi tersedia.
- Pentingnya pemerintah mengadakan program legalisasi kendaraan tanpa dokumen resmi dengan syarat tertentu (pemutihan), sehingga motor bodong dapat diregistrasi ulang.
- Kesadaran pribadi sebagai pengguna kendaraan bermotor sangat penting. Satu hal ini harus diawali oleh niat pribadi untuk menaati peraturan lalu lintas dengan kesadaran diri untuk tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan yang lain.
Fenomena motor tanpa pelat nomor belakang merupakan masalah yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek, mulai dari kesadaran hukum masyarakat hingga efektivitas penegakan aturan.
Untuk mengatasi hal ini, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan edukasi yang baik, penegakan hukum yang tegas, dan perbaikan sistem administrasi, diharapkan fenomena ini dapat diminimalkan demi menciptakan jalan raya yang lebih aman dan tertib. Salam bijak! (Yy)