Mohon tunggu...
Yayuk Sulistiyowati M.V.
Yayuk Sulistiyowati M.V. Mohon Tunggu... Guru - Pembalap Baru

SOLI DEO GLORIA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Badan Bank Tanah: "The Agent of Change" Penyelesaian Konflik Agraria di Indonesia

7 Januari 2025   19:00 Diperbarui: 7 Januari 2025   19:08 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
HPL Badan Bank Tanah di Poso, Sulteng (Sumber: banktanah.id)

"Tanah air adalah tempat penindasan diperangi, tempat perang diubah menjadi kedamaian, kira-kira begitu. Tempat kawan manusia diangkat menjadi manusiawi, oleh siapa pun yang ikhlas berkorban. Dan patriotisme masa kini adalah solidaritas dengan yang lemah, yang hina, yang miskin, yang tertindas." - Y.B Mangunwijaya 

Indonesia adalah negara agraria yang kaya akan sumber daya alam, termasuk tanah yang menjadi sumber kehidupan utama bagi sebagian besar penduduknya. Namun, meskipun tanah memiliki peranan vital dalam perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat, konflik agraria yang melibatkan sengketa kepemilikan tanah, penguasaan lahan oleh pihak ketiga, dan ketimpangan distribusi tanah masih menjadi masalah besar yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Dalam hal ini, Badan Bank Tanah hadir sebagai salah satu solusi penting untuk menyelesaikan masalah krusial agraria, dan menjadi "agent of changeatau agen perubahan dalam mewujudkan keadilan agraria di Indonesia secara adil dan berkelanjutan.

Peran dan Fungsi Badan Bank Tanah

Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang diberi kewenangan oleh pemerintah pusat dalam menyediakan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan social, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

Badan Bank Tanah yang resmi didirikan pada 31 Desember 2021, dibentuk dan diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah negara yang belum dimanfaatkan, terlantar, atau tidak terkelola dengan baik berdasarkan PP 64 Tahun 2021 dan Perpres 113 Tahun 2021.

Badan Bank Tanah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaga ini memiliki mandat untuk mengelola, mendistribusikan, dan menyediakan tanah bagi kepentingan sosial, ekonomi, dan pembangunan nasional. Salah satu fungsi utamanya adalah membantu penyelesaian konflik agraria melalui redistribusi tanah, mediasi, dan pengelolaan lahan terlantar.

Fungsi utama Badan Bank Tanah adalah melakukan redistribusi tanah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan menyediakan lahan untuk kepentingan umum, sosial, serta program pemerintah terkait pembangunan nasional. Melalui peran ini, Badan Bank Tanah memiliki dampak besar dalam menyelesaikan sengketa agraria, khususnya yang melibatkan masyarakat adat dan petani kecil yang selama ini terpinggirkan.

Badan Bank Tanah sebagai “Agent of Change

Sebagai lembaga yang relatif baru, Badan Bank Tanah memiliki potensi besar untuk menjadi “agent of change” atau menyelesaikan konflik dengan menjalankan strategi:

1. Pendekatan Baru
Bank Tanah hadir dengan strategi inovatif untuk mengatasi masalah pengelolaan tanah di Indonesia. Melalui pendekatan baru ini, Bank Tanah fokus pada memediasi konflik dalam sengketa tanah antara pihak-pihak yang berselisih, memberikan akses kepada masyarakat kecil, dan mendukung program perumahan rakyat dengan memastikan ketersediaan lahan yang terjangkau dan strategis untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

2. Kolaborasi
Keberhasilan Bank Tanah sebagai "agent of change" tidak terlepas dari kerja sama yang erat dengan berbagai pihak seperti: pemerintah daerah, dengan mendukung kebijakan lokal yang sejalan dengan tujuan redistribusi dan optimalisasi tanah; masyarakat adat, dengan menghormati hak ulayat dan mengakomodasi kepentingan masyarakat adat dalam pengelolaan tanah; serta bermitra dengan NGO untuk memastikan pelaksanaan program dilakukan secara transparan, adil, dan berkelanjutan.

3. Inovasi Kebijakan
Bank Tanah memanfaatkan teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dengan mendata aset tanah secara komprehensif dan memetakan potensi lahan serta melakukan pemantauan berbasis teknologi untuk memastikan sesuai dengan peruntukannya dan mengidentifikasi potensi masalah sejak dini.

Melalui pendekatan, kolaborasi, dan inovasi tersebut, Bank Tanah diharapkan mampu menjadi motor perubahan (agent of change) dalam menciptakan tata kelola tanah yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

Penyelesaian Konflik Agraria 

Bank Tanah di Indonesia masih berada dalam tahap pengembangan, sehingga contoh nyata keberhasilannya sebagai "The Agent of Change" mungkin belum sepenuhnya terlihat secara luas. Namun, ada beberapa potensi dan langkah awal yang dapat dijadikan gambaran bagaimana Bank Tanah dapat memainkan peran tersebut:

1. Redistribusi Tanah untuk Reforma Agraria

Bank Tanah dapat mendukung program Reforma Agraria yang dicanangkan pemerintah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. Keberhasilan Badan Bank Tanah dalam hal ini dapat dibuktikan dengan Redistribusi lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha) di beberapa daerah di Jawa, Sumatera, dan daerah lain di Indonesia melalui kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN.

Tahun 2024, Badan Bank Tanah mengalokasikan lahan seluas 1.550 hektar di Kabupaten Poso sebagai bagian dari program Reforma Agraria. Melalui proses mediasi, lahan tersebut berhasil dialokasikan untuk masyarakat lokal guna mendukung ketahanan ekonomi dan pengembangan wilayah.

Di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, Badan Bank Tanah juga mengambil langkah untuk mengelola lahan eks-HGU PT Maskapai Perkebunan Moelya seluas 1.020 hektar. Badan Bank Tanah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sinergi penyelenggaraan perumahan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, PT SMF dan Bank BTN pada Rabu, 15 Mei 2024.

Penandatanganan MoU (Sumber: banktanah.id)
Penandatanganan MoU (Sumber: banktanah.id)

Badan Bank Tanah juga mendukung Reforma Agraria di Papua, meskipun belum ada program spesifik yang terdokumentasi dari Badan Bank Tanah, upaya penyelesaian konflik agraria dilakukan melalui koordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan harapan dapat memperluas perannya di Papua, terutama dalam membantu masyarakat adat mendapatkan pengakuan atas tanah ulayat mereka.

2. Penyediaan Lahan untuk Proyek Sosial dan Infrastruktur

Dalam Proyek Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Badang Bank Tanah dapat menyediakan lahan strategis untuk pembangunan perumahan rakyat yang terjangkau, seperti proyek Perumahan Berbasis Komunitas di wilayah perkotaan yang selama ini sulit karena harga lahan yang tinggi di wilayah Jabodetabek.

3. Penyelesaian Konflik Agraria di Kawasan Adat

Salah satu kasus yang relevan adalah konflik di kawasan adat Suku Dayak di Kalimantan, tanah adat sering tumpang tindih dengan konsesi perusahaan. Badan Bank Tanah menjadi mediator dalam konflik ini hingga dapat mengakuisisi tanah-tanah bermasalah dan mengembalikannya kepada masyarakat adat untuk digunakan secara berkelanjutan.

4. Digitalisasi dan Transparansi Data Pertanahan

Sebagai bagian dari inovasi Badan Bank Tanah telah menggunakan Sistem Informasi Geografis (GIS) untuk Pemetaan Konflik di beberapa daerah. Pemetaan berbasis GIS telah membantu identifikasi tumpang tindih lahan. Bank Tanah dapat memanfaatkan data ini untuk mengelola tanah secara efisien dan mengurangi konflik. Sebagai contoh adalah penggunaan data dari One Map Policy untuk mengidentifikasi tanah-tanah sengketa.

Upaya perbaikan ekosistem mangrove (Sumber: antaranews.id ANTARA/HO-BRGM)
Upaya perbaikan ekosistem mangrove (Sumber: antaranews.id ANTARA/HO-BRGM)

5. Rehabilitasi Kawasan Kritis untuk Keberlanjutan Lingkungan

Badan Bank Tanah mampu mengelola kawasan kritis untuk program penghijauan atau rehabilitasi lingkungan. Tanah-tanah yang terlantar atau dikonversi secara ilegal di berbagai daerah diambil hingga kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui skema hutan sosial, seperti upaya:

  • Rehabilitasi hutan lindung yang rusak di daerah aliran sungai yang mengalami deforestasi di kawasan hulu sungai Citarum. Badan Bank Tanah sangat berperan dalam mengidentifikasi lahan kritis yang tidak memiliki kepemilikan jelas untuk direklamasi, menggandeng masyarakat lokal dan pemerintah daerah untuk melakukan reboisasi dengan menanam pohon lokal bermanfaat ekologis dan ekonomi, serta menyediakan pembiayaan awal dan mengawasi pelaksanaan reboisasi melalui kerja sama dengan NGO (Non-Governmental Organization) lingkungan. 
  • Pengelolaan tanah bekas tambang di kawasan bekas tambang di Kalimantan Timur yang meninggalkan lubang tambang. Dalam kasus ini Badan Bank Tanah berperan dalam: mengambil alih kawasan bekas tambang, memulihkan ekosistem tanah dengan teknik bio-remediasi dan penanaman pohon yang dapat menstabilkan struktur tanah, serta mengubah sebagian area menjadi hutan kota atau lahan produktif untuk peternakan atau kehutanan. 
  • Restorasi lahan gambut yang terdegradasi di kawasan gambut di Sumatra Selatan yang mengalami kekeringan dan kebakaran hutan. Badan Bank Tanah mempunyai peran dalam: membasahi kembali (rewetting) lahan gambut dengan memperbaiki sistem tata air dan mencegah pengeringan, melakukan penanaman ulang dengan spesies gambut dengan melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan gambut untuk memastikan keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem. 
  • Transformasi kawasan kritis menjadi kawasan “ekowisata” di lahan kritis bekas pertanian di Nusa Tenggara Timur. Badan Bank Tanah memiliki peran penting dalam: mengalihkan kepemilikan lahan kepada koperasi masyarakat untuk pengembangan ekowisata, mendukung rehabilitasi lingkungan, memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang pengelolaan ekowisata untuk meningkatkan pendapatan lokal sekaligus menjaga ekosistem. 
  • Pemberdayaan masyarakat melalui agroforestri di pegunungan kapur di Jawa Tengah yang terdegradasi. Badan Bank Tanah mempunyai peran besar dalam: mengubah kawasan tidak produktif menjadi area agroforestri dengan kombinasi tanaman hutan dan tanaman pangan, memberikan insentif kepada petani lokal yang berpartisipasi dalam program rehabilitasi, serta menyediakan infrastruktur untuk mendukung keberhasilan agroforestri.

Melalui berbagai contoh ini, Badan Bank Tanah menunjukkan bahwa rehabilitasi kawasan kritis tidak hanya memulihkan fungsi lingkungan tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Rekomendasi untuk Masa Depan

Agar Badan Bank Tanah benar-benar menjadi "agent of change" dalam penyelesaian konflik agraria, beberapa langkah strategis perlu dilakukan:

  1. Penguatan kapasitas dan transparansi dengan mengembangkan sistem digital berbasis GIS untuk memantau aset tanah dan konflik agraria.
  2. Pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat lokal seperti petani dan komunitas adat dalam pengambilan keputusan.
  3. Kerja sama lintas sektor dengan mengintegrasikan program dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil.
  4. Peningkatan edukasi dan sosialisasi dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang fungsi dan manfaat Badan Bank Tanah.

Badan Bank Tanah memiliki potensi besar untuk menjadi solusi atas konflik agraria yang telah lama menjadi tantangan di Indonesia. Namun, untuk benar-benar menjadi "agent of change," Badan Bank Tanah perlu meningkatkan transparansi, membangun kepercayaan, dan mengutamakan prinsip keadilan sosial dalam setiap kebijakan dan tindakannya. Salam Lestari! (Yy)

Referensi:

  • IG, Fb, YouTube @badanbanktanah.official (2024)
  • World Resources Institute (WRI). (2021). Global restoration progress report. Retrieved from https://www.wri.org
  • Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). (2023). Laporan kemajuan restorasi ekosistem gambut dan mangrove di Indonesia. Jakarta: BRGM. 
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2022). Strategi nasional rehabilitasi kawasan kritis 2022–2030. Jakarta: KLHK.
  • Greenpeace Indonesia. (2021). Pemulihan lahan bekas tambang di Kalimantan Timur: Tantangan dan solusi. Retrieved from https://www.greenpeace.org

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun