Mohon tunggu...
Yayuk Sulistiyowati M.V.
Yayuk Sulistiyowati M.V. Mohon Tunggu... Guru - Pembalap Baru

SOLI DEO GLORIA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Badan Bank Tanah: "The Agent of Change" Penyelesaian Konflik Agraria di Indonesia

7 Januari 2025   19:00 Diperbarui: 7 Januari 2025   19:08 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
HPL Badan Bank Tanah di Poso, Sulteng (Sumber: banktanah.id)

3. Inovasi Kebijakan
Bank Tanah memanfaatkan teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dengan mendata aset tanah secara komprehensif dan memetakan potensi lahan serta melakukan pemantauan berbasis teknologi untuk memastikan sesuai dengan peruntukannya dan mengidentifikasi potensi masalah sejak dini.

Melalui pendekatan, kolaborasi, dan inovasi tersebut, Bank Tanah diharapkan mampu menjadi motor perubahan (agent of change) dalam menciptakan tata kelola tanah yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

Penyelesaian Konflik Agraria 

Bank Tanah di Indonesia masih berada dalam tahap pengembangan, sehingga contoh nyata keberhasilannya sebagai "The Agent of Change" mungkin belum sepenuhnya terlihat secara luas. Namun, ada beberapa potensi dan langkah awal yang dapat dijadikan gambaran bagaimana Bank Tanah dapat memainkan peran tersebut:

1. Redistribusi Tanah untuk Reforma Agraria

Bank Tanah dapat mendukung program Reforma Agraria yang dicanangkan pemerintah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. Keberhasilan Badan Bank Tanah dalam hal ini dapat dibuktikan dengan Redistribusi lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha) di beberapa daerah di Jawa, Sumatera, dan daerah lain di Indonesia melalui kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN.

Tahun 2024, Badan Bank Tanah mengalokasikan lahan seluas 1.550 hektar di Kabupaten Poso sebagai bagian dari program Reforma Agraria. Melalui proses mediasi, lahan tersebut berhasil dialokasikan untuk masyarakat lokal guna mendukung ketahanan ekonomi dan pengembangan wilayah.

Di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, Badan Bank Tanah juga mengambil langkah untuk mengelola lahan eks-HGU PT Maskapai Perkebunan Moelya seluas 1.020 hektar. Badan Bank Tanah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sinergi penyelenggaraan perumahan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, PT SMF dan Bank BTN pada Rabu, 15 Mei 2024.

Penandatanganan MoU (Sumber: banktanah.id)
Penandatanganan MoU (Sumber: banktanah.id)

Badan Bank Tanah juga mendukung Reforma Agraria di Papua, meskipun belum ada program spesifik yang terdokumentasi dari Badan Bank Tanah, upaya penyelesaian konflik agraria dilakukan melalui koordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan harapan dapat memperluas perannya di Papua, terutama dalam membantu masyarakat adat mendapatkan pengakuan atas tanah ulayat mereka.

2. Penyediaan Lahan untuk Proyek Sosial dan Infrastruktur

Dalam Proyek Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Badang Bank Tanah dapat menyediakan lahan strategis untuk pembangunan perumahan rakyat yang terjangkau, seperti proyek Perumahan Berbasis Komunitas di wilayah perkotaan yang selama ini sulit karena harga lahan yang tinggi di wilayah Jabodetabek.

3. Penyelesaian Konflik Agraria di Kawasan Adat

Salah satu kasus yang relevan adalah konflik di kawasan adat Suku Dayak di Kalimantan, tanah adat sering tumpang tindih dengan konsesi perusahaan. Badan Bank Tanah menjadi mediator dalam konflik ini hingga dapat mengakuisisi tanah-tanah bermasalah dan mengembalikannya kepada masyarakat adat untuk digunakan secara berkelanjutan.

4. Digitalisasi dan Transparansi Data Pertanahan

Sebagai bagian dari inovasi Badan Bank Tanah telah menggunakan Sistem Informasi Geografis (GIS) untuk Pemetaan Konflik di beberapa daerah. Pemetaan berbasis GIS telah membantu identifikasi tumpang tindih lahan. Bank Tanah dapat memanfaatkan data ini untuk mengelola tanah secara efisien dan mengurangi konflik. Sebagai contoh adalah penggunaan data dari One Map Policy untuk mengidentifikasi tanah-tanah sengketa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun