5. Rehabilitasi Kawasan Kritis untuk Keberlanjutan Lingkungan
Badan Bank Tanah mampu mengelola kawasan kritis untuk program penghijauan atau rehabilitasi lingkungan. Tanah-tanah yang terlantar atau dikonversi secara ilegal di berbagai daerah diambil hingga kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui skema hutan sosial, seperti upaya:
- Rehabilitasi hutan lindung yang rusak di daerah aliran sungai yang mengalami deforestasi di kawasan hulu sungai Citarum. Badan Bank Tanah sangat berperan dalam mengidentifikasi lahan kritis yang tidak memiliki kepemilikan jelas untuk direklamasi, menggandeng masyarakat lokal dan pemerintah daerah untuk melakukan reboisasi dengan menanam pohon lokal bermanfaat ekologis dan ekonomi, serta menyediakan pembiayaan awal dan mengawasi pelaksanaan reboisasi melalui kerja sama dengan NGO (Non-Governmental Organization) lingkungan.
- Pengelolaan tanah bekas tambang di kawasan bekas tambang di Kalimantan Timur yang meninggalkan lubang tambang. Dalam kasus ini Badan Bank Tanah berperan dalam: mengambil alih kawasan bekas tambang, memulihkan ekosistem tanah dengan teknik bio-remediasi dan penanaman pohon yang dapat menstabilkan struktur tanah, serta mengubah sebagian area menjadi hutan kota atau lahan produktif untuk peternakan atau kehutanan.
- Restorasi lahan gambut yang terdegradasi di kawasan gambut di Sumatra Selatan yang mengalami kekeringan dan kebakaran hutan. Badan Bank Tanah mempunyai peran dalam: membasahi kembali (rewetting) lahan gambut dengan memperbaiki sistem tata air dan mencegah pengeringan, melakukan penanaman ulang dengan spesies gambut dengan melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan gambut untuk memastikan keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem.
- Transformasi kawasan kritis menjadi kawasan “ekowisata” di lahan kritis bekas pertanian di Nusa Tenggara Timur. Badan Bank Tanah memiliki peran penting dalam: mengalihkan kepemilikan lahan kepada koperasi masyarakat untuk pengembangan ekowisata, mendukung rehabilitasi lingkungan, memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang pengelolaan ekowisata untuk meningkatkan pendapatan lokal sekaligus menjaga ekosistem.
- Pemberdayaan masyarakat melalui agroforestri di pegunungan kapur di Jawa Tengah yang terdegradasi. Badan Bank Tanah mempunyai peran besar dalam: mengubah kawasan tidak produktif menjadi area agroforestri dengan kombinasi tanaman hutan dan tanaman pangan, memberikan insentif kepada petani lokal yang berpartisipasi dalam program rehabilitasi, serta menyediakan infrastruktur untuk mendukung keberhasilan agroforestri.
Melalui berbagai contoh ini, Badan Bank Tanah menunjukkan bahwa rehabilitasi kawasan kritis tidak hanya memulihkan fungsi lingkungan tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Rekomendasi untuk Masa Depan
Agar Badan Bank Tanah benar-benar menjadi "agent of change" dalam penyelesaian konflik agraria, beberapa langkah strategis perlu dilakukan:
- Penguatan kapasitas dan transparansi dengan mengembangkan sistem digital berbasis GIS untuk memantau aset tanah dan konflik agraria.
- Pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat lokal seperti petani dan komunitas adat dalam pengambilan keputusan.
- Kerja sama lintas sektor dengan mengintegrasikan program dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil.
- Peningkatan edukasi dan sosialisasi dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang fungsi dan manfaat Badan Bank Tanah.
Badan Bank Tanah memiliki potensi besar untuk menjadi solusi atas konflik agraria yang telah lama menjadi tantangan di Indonesia. Namun, untuk benar-benar menjadi "agent of change," Badan Bank Tanah perlu meningkatkan transparansi, membangun kepercayaan, dan mengutamakan prinsip keadilan sosial dalam setiap kebijakan dan tindakannya. Salam Lestari! (Yy)
Referensi:
- IG, Fb, YouTube @badanbanktanah.official (2024)
- World Resources Institute (WRI). (2021). Global restoration progress report. Retrieved from https://www.wri.org
- Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). (2023). Laporan kemajuan restorasi ekosistem gambut dan mangrove di Indonesia. Jakarta: BRGM.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2022). Strategi nasional rehabilitasi kawasan kritis 2022–2030. Jakarta: KLHK.
- Greenpeace Indonesia. (2021). Pemulihan lahan bekas tambang di Kalimantan Timur: Tantangan dan solusi. Retrieved from https://www.greenpeace.org
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H