Mohon tunggu...
Yayuk Sulistiyowati M.V.
Yayuk Sulistiyowati M.V. Mohon Tunggu... Guru - Pembalap Baru

SOLI DEO GLORIA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sinergi Badan Bank Tanah, Pemerintah, dan Masyarakat: Menciptakan Ekonomi Kuat yang Berkelanjutan

6 Januari 2025   10:30 Diperbarui: 6 Januari 2025   10:06 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tanah nusantara (Sumber: sumbernusantara.co.id)

 

“Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.” – Pasal 33 ayat (3) UUD 1945

Baris bunyi pasal di atas merupakan amanat yang harus dijalankan oleh pemerintah Indonesia demi kemakmuran rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan. Tentu saja semua ini tak akan dapat berlangsung mulus dan baik tanpa adanya sinergi harmoni antara pemerintah, badan yang menanganinya, juga masyarakat Indonesia.

Badan yang dimaksud ialah Badan Bank Tanah sebagai lembaga strategis yang mengelola tanah untuk kepentingan umum, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pemanfaatan lahan secara optimal untuk mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Sinergi antara Bank Tanah, pemerintah, dan masyarakat memegang peranan penting dalam upaya membangun ekonomi yang kuat dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang erat, berbagai potensi tanah dapat diubah menjadi aset produktif yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Badan Bank Tanah itu Apa?

Istilah Bank Tanah sudah kerap didengar dan sudah ada jauh sebelumnya namun belum dipahami atau familiar di kalangan  masyarakat kebanyakan. 

Badan Bank Tanah adalah lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola tanah secara strategis dan berkeadilan. Bank Tanah ini berfungsi sebagai "penyedia" dan "pengelola" tanah, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan publik dan mendukung pembangunan nasional.

Di Indonesia, pembentukan Bank Tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah.

Badan ini dibentuk bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah negara, menjamin ketersediaan tanah untuk berbagai kebutuhan, seperti perumahan, infrastruktur, dan pertanian, serta mewujudkan keadilan dalam distribusi tanah, khususnya bagi masyarakat kurang mampu atau kelompok adat.

Bank Tanah mempunyai tujuan utama untuk mrngoptimalkan pemanfaatan tanah negara, menjamin ketersediaan tanah untuk berbagai kebutuhan; perumahan, ifrastruktur, dan pertanian, serta mewujudkan keadilan dalam distribusi tanah, khususnya bagi masyarakat kurang mampu atau kelompok adat.

Fungsi Bank Tanah

Badan Bank Tanah memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:

  • Mengelola tanah cadangan yakni tanah negara yang belum dimanfaatkan, termasuk tanah terlantar atau tanah yang dicabut haknya. Tanah ini kemudian didistribusikan untuk kepentingan pembangunan dan kebutuhan sosial.
  • Menyediakan tanah untuk kepentingan publik untuk: pembangunan infrastruktur umum, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas kesehatan. Menyediakan perumahan rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta kawasan ekonomi khusus atau kawasan strategis lainnya.
  • Melakukan redistribusi tanah dengan mendistribusikan tanah kepada masyarakat, seperti petani tanpa lahan, nelayan, atau masyarakat adat. Ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.
  • Melakukan pencegahan dan penyelesaian konflik agraria. Bank Tanah dapat membantu menyelesaikan konflik agraria melalui pengelolaan tanah yang transparan dan adil.
  • Mendukung upaya pelestarian dan keberlanjutan dengan cara mengelola tanah-tanah yang juga dapat dialokasikan untuk pelestarian lingkungan dan pengelolaan kawasan konservasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun