Dari paparan di atas dapat diketahui bahwa keberadaan lonceng kapel atau gereja mempunyai fungsi yang sama dengan kumandang suara azan dan suara bedug masjid yaitu sebagai sarana untuk mengingatkan waktu sholat atau beribadah.Â
Dentang lonceng gereja merupakan simbol religiusitas kultural yang mengingatkan umat Katolik untuk berelasi dengan yang Maha tinggi dalam kesadaran waktu suci untuk melaksanakan ibadah.
Kapel Cor Jesu dalam Komplek Bangunan Cagar Budaya
Berada dalam satu komplek dengan bangunan Cor Jesu yang merupakan bangunan heritage atau cagar budaya kota Malang, keberadaan kapel ini akan selalu terjaga orisinalitasnya.Â
Bangunan peninggalan kolonial ini dilindungi oleh Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang Cagar Budaya Kota Malang. Dengan mengantongi sertifikat dengan SK Nomor 185.45/348/35.73.112/2018 tertanggal 12 Desember 2018, maka pihak Cor Jesu tidak diperbolehkan merenovasi bangunan secara sembarangan. Eksistensinya akan semakin kuat meskipun zaman semakin modern dan maju.
Tetap Menunggu Lonceng Berdentang Kembali
Hampir dua tahun suara dentang lonceng tidak terdengar, namun aktivitas doa Angelus tetap berjalan. Setiap unit mulai Biara, Asrama, TK, SD, SMP, SMA, SMK tetap membunyikan lonceng dalam unit masing-masing sebagai tanda untuk berdoa.
Setelah lonceng dinyatakan tidak laik digunakan meskipun sudah diupayakan perbaikan, maka lonceng ini akan menjadi benda sejarah yang abadi. Keberadaannya selama kurun waktu 96 tahun sangat berpengaruh bagi semua orang di sekitarnya. Suara dentangnya akan selalu dirindukan di tengah riuhnya kebisingan kota.Â
Semoga suatu saat suara lonceng baru kapel Cor Jesu akan berkumandang dan menghiasi hiruk pikuk kota Malang. Amin. (Yy)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H