Kenaikan tarif cukai yang statis dan konsumsi rokok yang relatif tinggi di Indonesia, memberikan pendapatan cukai negara dari produk hasil tembakau menjadi yang tertinggi dibanding hasil kepabeanan dan cukai komoditas lain.Â
Berdasarkan hasil laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2023 dari Kementerian keuangan, realisasi kepabeanan dan cukai Indonesia mencapai Rp286,19 triliun pada 2023, dengan pendapatan cukai hasil tembakau sebesar Rp213,48 triliun atau sekitar 74,59% dari total pendapatan kepabeanan dan cukai.
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau sebagai Kebijakan Earmarking
Dalam teori kebijakan publik, earmarking merupakan langkah untuk mencapai efisiensi dalam penggunaan anggaran pemerintah. Earmarking merupakan praktik penganggaran dengan mengalokasikan pendapatan pajak atau pendapatan lainnya untuk program tertentu dengan melibatkan penyetoran pajak atau pendapatan lainnya ke rekening khusus.Â
Tujuan dari earmarking dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara bertahap dan konsisten, sekaligus menciptakan good governance dan clean government.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan salah satu dari langkah kebijakan earmarking berupa transfer dana yang dialokasikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau atau penghasil tembakau.
Berdasarkan data yang dikemukakan Kemenkeu, alokasi DBHCHT meningkat dari 2% menjadi 3% mulai tahun 2023. Sesuai UU cukai, DBHCHT digunakan untuk mendanai lima program yaitu, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan Barang kena cukai ilegal.
Alokasi DBH CHT tahun 2022 dan 2023, pemerintah mengubah besaran persentase alokasi. Kesehatan mendapat alokasi 40%, disusul alokasi kesejahteraan masyarakat sebesar 50% dengan rincian, peningkatan kualitas bahan baku, keterampilan kerja, dan pembinaan industri sebesar 20% dan pemberian bantuan sebesar 30%. Alokasi penegakan hukum mendapat alokasi sebesar 10%.
Desak Ketut Juniari Cameng, lewat jurnalnya yang berjudul Analisis Penerapan Kebijakan Earmarking Tax dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Terhadap Kesehatan Masyarakat tahun 2020 mengungkapkan, bahwa kebijakan earmarking lewat DBH CHT belum bisa memaksimalkan tujuan pengenaan cukai atas produk tembakau, yakni menanggulangi eksternalitas negatif terhadap kesehatan masyarakat. Pemanfaatan DBH CHT yang efisien seharusnya dapat menekan konsumsi  dan menanggulangi dampak kesehatan yang diakibatkan oleh aktivitas merokok.
Ini relevan dengan data kenaikan tren jumlah konsumsi rokok di Indonesia. Naiknya tarif cukai rokok dan alokasi DBH CHT hanya berdampak pada keberlangsungan industri rokok.Â