Mohon tunggu...
Yutta Sihing Gusti
Yutta Sihing Gusti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Strata I Ilmu Komunikasi UPN Veteran Yogyakarta konsentrasi Media dan Jurnalistik

Lewat laman ini, akan saya tuliskan isi dan gagasan pikiran yang menjadi keresahan tersendiri. Ada baiknya pikiran tertuang dalam media dan terbaca oleh orang lain. Jangan sampai pikiran hanya menjadi sebatas pikiran.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Harga yang Harus Dibayar Negara untuk Kesehatan Perokok

2 Juli 2024   07:00 Diperbarui: 3 Juli 2024   01:53 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tulisan peringatan dampak kesehatan pada bungkus rokok (Sumber: Pontianak.tribunnews.com)

Berdasarkan data yang dikemukakan Kemenkeu, alokasi DBHCHT meningkat dari 2% menjadi 3% mulai tahun 2023. Sesuai UU cukai, DBHCHT digunakan untuk mendanai lima program yaitu, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan Barang kena cukai ilegal.

Alokasi DBH CHT tahun 2022 dan 2023, pemerintah mengubah besaran persentase alokasi. Kesehatan mendapat alokasi 40%, disusul alokasi kesejahteraan masyarakat sebesar 50% dengan rincian, peningkatan kualitas bahan baku, keterampilan kerja, dan pembinaan industri sebesar 20% dan pemberian bantuan sebesar 30%. Alokasi penegakan hukum mendapat alokasi sebesar 10%.

Desak Ketut Juniari Cameng, lewat jurnalnya yang berjudul Analisis Penerapan Kebijakan Earmarking Tax dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Terhadap Kesehatan Masyarakat tahun 2020 mengungkapkan, bahwa kebijakan earmarking lewat DBH CHT belum bisa memaksimalkan tujuan pengenaan cukai atas produk tembakau, yakni menanggulangi eksternalitas negatif terhadap kesehatan masyarakat. Pemanfaatan DBH CHT yang efisien seharusnya dapat menekan konsumsi  dan menanggulangi dampak kesehatan yang diakibatkan oleh aktivitas merokok.

Ini relevan dengan data kenaikan tren jumlah konsumsi rokok di Indonesia. Naiknya tarif cukai rokok dan alokasi DBH CHT hanya berdampak pada keberlangsungan industri rokok. DBH CHT belum maksimal dalam menekan konsumsi dan eksternalitas negatif akibat rokok, sebaliknya naiknya tarif cukai membawa pada permasalahan baru perihal konsumsi rokok ilegal di Indonesia. Sepanjang tahun 2022 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan, jumlah rokok ilegal yang ditindak sebanyak 574,37 juta batang, meningkat 17,25% dibanding tahun 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun