Mohon tunggu...
Yuswanto Raider
Yuswanto Raider Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang guru dan penulis lepas yang lahir di Surabaya pada 14 Februari 1974. Sejak tahun 2005 saya tinggal di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto

Hobi saya merawat tanaman, traveling, outdoor learning, dan advokasi kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Inilah 5 Cara Menekan Korupsi Pendidikan di Jawa Timur, Cermati Nomor 5!

7 Agustus 2023   00:10 Diperbarui: 7 Agustus 2023   00:12 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KORUPTOR PENDIDIKAN : Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Kepala SMK di Jombang ditahan karena dugaan kasus korupsi dana DAK 2018. (Sumber Foto : Istimewa/kompas/Dok Kejari Surabaya)

Sudah saatnya Pemprov Jatim benar-benar menerapkan, konsisten, dan memiliki skema cerdas dalam seleksi kepala sekolah. Jujur saja, penulis banyak menemui sosok kepala sekolah yang tak berintegritas dan tak kompeten, tetapi mampu menjadi kepala sekolah hingga bertahun-tahun. Hasilnya, sekolah yang dipimpin hanyalah pajangan pelengkap dunia pendidikan dan bukan merupakan sekolah yang penuh inovasi, kreatif, dan apalagi berprestasi.

KORUPSI SMKN : Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL (mengenakan rompi oranye) saat diantar tim penyidik keluar kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. (Sumber Foto : Suara.com/Bob Bimantara Leander)
KORUPSI SMKN : Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL (mengenakan rompi oranye) saat diantar tim penyidik keluar kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. (Sumber Foto : Suara.com/Bob Bimantara Leander)

(5) SANKSI BERAT

Penerapan sanksi atas segala bentuk tindak pidana korupsi, memang masih dipandang ringan di Indonesia. Meskipun sudah ada UU Nomor 30 tahun 1999, tetap saja faktanya banyak pelaku korupsi yang masih sangat terhormat. Ekstrimnya, ada perumpamaan yang menyatakan lebih berat hukuman pencuri seekor ayam daripada koruptor ratusan juta di sekolah. Coba bayangkan ngerinya aturan hukum yang sangat tidak sesuai dengan tindakan maupun efeknya itu.

Para kepala sekolah di sekolah negeri, tentu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Secara prinsip, PNS memiliki aturan ketat yang harus ditaati. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, merupakan aturan nasionalnya.

Aturan di atas lebih lengkap bilamana disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga lebih afdol lagi mengacu tambahan penegakkan hukum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sehubungan dengan dasar beberapa aturan di atas, sangat wajar bila diadopsi pada Peraturan Gubernur tentang sanksi bagi PNS yang terbukti melakukan tindakan korupsi di sekolah. Pencopotan jabatan itu teramat ringan dengan tindakan yang dilakukan. PNS (baca : Kepala Sekolah) yang melakukan tindak pidana korupsi di sekolah dengan memanfaatkan jabatannya, layak untuk dipecat dan atau diberhentikan tidak dengan hormat oleh Pemprov Jatim.

Satu lagi, bila terbukti secara hukum, seorang kepala sekolah melakukan tindak pidana korupsi, maka perlu dilakukan audit atas kekayaan dirinya sejak menjabat kepala sekolah hingga menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Dari hari audit itulah, maka perlu tindakan pemiskinan terhadap bentuk kekayaan si kepala sekolah. Beranikah para pemimpin Jawa Timur melakukannya?

KORUPTORPENDIDIKAN HARUS DIBASMI : Pendidik  harus cerdas dan punya nyali untuk menjadi pengawas keuangan sekolah. (Sumber Foto : Yuswanto Raider)
KORUPTORPENDIDIKAN HARUS DIBASMI : Pendidik  harus cerdas dan punya nyali untuk menjadi pengawas keuangan sekolah. (Sumber Foto : Yuswanto Raider)
Bagai setitik nila yang merusak susu sebelangah. Peribahasa itu cocok untuk menggambarkan situasi dunia pendidikan Jawa Timur saat ini. Semoga semua pihak segera dapat mengembalikan ruh dan marwah pendidikan Jawa Timur yang dikenal sebagai provinsi berprestasi. Fakta menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Timur duduk sebagai Juara Umum OSN bidang sains pada tahun 2021 dan 2022. Akankah hal itu akan musna karena tahun 2023, Jawa Timur meroket  sebagai provinsi dengan kasus korupsi pendidikan paling viral.

Semoga, dunia pendidikan di Jawa Timur segera meraih harkat dan martabatnya. Apalagi dengan pelaksanaan Kurikulum Merdeka yang berfokus pada Profil Pelajar Pancasila. Bagaimana pun tujuan pendidikan jangan dikotori dengan perilaku oknum pendidikan yang korup. Sebab cita-cita nasional mewujudkan Generasi Emas Indonesia Tahun 2045 harus dijalankan dengan komitmen tinggi demi kemaslahatan dan masa depan NKRI.*****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun