Mohon tunggu...
Yusuf SetoKurniawan
Yusuf SetoKurniawan Mohon Tunggu... Bankir - College Student

UIN Malang

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Urgensi Pembiayaan Akad Salam yang Belum Banyak Diterapkan di Indonesia

29 November 2019   17:46 Diperbarui: 29 November 2019   18:02 1645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

PENDAHULUAN

Pengusaha membutuhkan dan untuk mengembangkan usahanya, dan akan menjadi masalah apabila perusahaan tidak memiliki cukup bahan pokok dalam setiap produksinya. Hal ini berbeda dengan pembeli, pembeli akan memperoleh barang yang sesuai dengan kebutuhanya, disisi yang lain tindakan membeli ini telah memajukan perusahaan orang lain. Maka untuk perihal jual beli ini Allah SWT telah mengatur tentang ketentuan jual beli salam.

Menteri pertanian Andi Amran Sulaiman (2019) yang menyatakan Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia di tahun 2045. Pernyataan ini didasarkan pada turunya inflasi pangan pada peerintahan Jokowi -- Jusuf Kalla. Hal ini menandakan kondisi pertanian Indonesia semakin membaik dan kondisi kecukupan pangan pada Negara Indonesia tercukupi. Fenomena ini bisa menjadi ladang kesempatan untuk mengembangkan pertanian di Indonesia.

Dengan pembiayaan akad salam harusnya potensi Indonesia bisa lebih di maksimalkan. Akad salam merupakan akad yang bisa disesuaikan di sektor pertanian, karena bagi para petani terkadang bergerak di bidang agribisnis ini membutuhkan biaya. Entrepreneur agribisnis ketika membutuhkan modal akan mendatangi lembaga keuangan untuk mengajukan pinjaman dan akan membayarnya ketika hasil panen tersebut sudah terjual. Dengan mendatangkan modal terlebih dahulu kepada petani maka hal ini dapat meneruskan kegiatan ekonomi petani dan akan mensejahterakan para petani.

Mayoritas petani belum pernah mendapatkan atau menerima tawaran untuk pembiayaan salam dari LKS padahal dari petani tersebut mengharapkan pembiayaan salam tersebut hadir di lingkungan petani (widiana dan Annisa 2016).

Kebanyakan dari mereka tidak mengerti tentang pembiayaan syariah maka dari itu besar harapan bagi para penduduk desa dan petani untuk mendapat pembinaan dan wawasan tentang produk keuangan syariah. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan dan meningkatkan produktifitas dari hasil pertanian Indonesia.

Akad salam tidak hanya digunakan dalam bidang pertanian saja namun dengan seiring kemajuan teknologi sekarang ini penggunaan akad salam juga bisa diaplikasikan pada bidang E-commerece seperti halnya online shop. Dalam praktiknya ini hampir sama dengan akad salam dimana pembayaran dilakukan telebih dulu lalu penjual akan mengirim barang sesuai dengan pesanan yang telah ditentukan oleh si pembeli.

Namun harus dilakukan kajian lebih lanjut mengenai implementasi dalam dunia e-commerce ini karena masih dipertanyakan perihal keabsahanya seperti: keshahihan dari akad tersebut karena terpenuhinya syarat dan rukunya atau terdapat kekurangan dalam rukun dan syaratnya,

Bentuk -- bentuk akad jual beli yang telah dibahas dalam fiqh muamalah terbilang cukup banyak dan salah satu akad jual beli yaitu akad salam. Akad salam adalah akad jual beli dimana pemesanan suatu barang telah dengan spesifikasi yang telah disepakati dan pemayaran tunai dilakukan pada saat terjadinya akad.

Dari latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh lagi tentang urgensi pembiayaan salam dan mengapa tidak banyak perbankan syariah di Indonesia ini mengimplementasikan akad salam tersebut. Diharapkan tulisan ini dapat menambah wawasan dan solusi alternative untuk mengembangkan akad salam pada  industry perbankan syariah di Indonesia sehingga dapat meningkatkan ekonomi di Negara Indonesia.

TINJAUAN PUSTAKA

Pengertian tentang akad salam terdapat dalam beberapa buku salah satunya adalah buku yang berjudul "Akuntansi Perbankan Syariah" ditulis oleh Muhammad dan Dwi Suwiknyo (2009) yang isinya Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan pengiriman dikemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan pelunasanya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat -- syarat tertentu.

Hal ini berarti pelunasan diawal dianggap sebagai bukti keseriusan dari pembeli dalam memesan suatu barang dan dana yang telah dilunasi ini bisa digunakan penjual untuk modal usaha memproduksi pesanan dari pembeli.

Dalam buku yang berjudul "Pengantar Fiqh Muamalah" yang ditulis oleh Dimyauddin Dhuwaini (2010) menyebutkan bahwa dalam akad salam ini tidak hanya dalam pertanian saja namun di bidang manufaktur seperti garmen yang mana barang yang dipesan sudah ditentukan spesifikasinya.

Ini berarti cakupan jual beli salam cukup luas selama syarat dan rukunya tercukupi maka akad tersebut boleh saja dilakukan. Dalam hal manufaktur ini bank sebagai pembeli dan perusahaan manufaktur atau supplier sebagai penjual.

Pada penelitian yang dilakukan oleh Munir Salim (2017) yang berjudul Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam  menyatakan bahwa dibolehkanya transaksi online apabila telah memenuhi persyaratan dan prinsip -- prinsip yang ada dalam perdagangan islam.

Akad yang sesuai dengan transaksi online ini adalah as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh diperjual belikan dalam islam. Pernyataan tersebut sesuai dengan fiqh muamalah bahwa semua transaksi mubah hukumnya selama ada dalil naqli yang shahih berasal dari Al-quran dan Hadist yang melarangnya.

PEMBAHASAN

Pembiayaan dengan akad salam in dibedakan menjadi dua yaitu ada salam biasa dan salam parallel yang membedakan kedua jenis ini terletak pada proses akadnya. Akad salam biasa dilakukan oleh nasabah dan bank saja. Nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual. Namun berbeda dengan akad salam parallel yaitu ada dua akad yang terjadi akad pertama yaitu antara nasabah dengan bank selanjutnya ada bank dengan supplier atau produsen.

Akad pertama nasabah sebagai pembeli akan memesan barang kepada bank dan bank sebagai penjual menyanggupi dan menyediakan barang yang dipesan oleh nasabah. Selanjutnya bank dan supplier disini bank sebagai pembeli yang memesan barang sesuai dengan permintaan nasabah dan supplier sebagai penjual menyediakan dan mengerjakan barang yang dipesan. Setelah barang jadi maka supplier akan mengirimnya kepada nasabah.

Peraturan yang mengatur tentang akad salam ini sudah diatur dalam Fatwa DSN MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000. Didalam peraturan tersebut juga diatur tentang salam parallel yang menyataka bahwa di bolehkanya salam parallel namun akad pertama harus terpisah dari akad kedua. Peraturan tentang  akad salam juga diatur dala PSAK Nomor 103.

Sudah ada aturan yang mengatur tentang salam, tetapi tak banyak lembaga keuangan yang menggunakan akad salam. Saying sekali apa bila sudah ada regulasi yang mengatur tetapi tidak di implementasikan.

Kondisi pembiayaan salam pada lembaga keuangan di Indonesia jarang digunakan hal ini sesuai dengan data berikut:

Tabel Kegiatan Usaha BUS dan UUS di Indoensia

Dalam Miliar Rp

Sumber : SPS Perbankan Syariah 2018 OJK (data sudah diolah)

Dari data diatas bisa dilihat bahwa pembiayaan yang paling banyak disalurkan oleh perbankan syariah adalah akad murabahah sebesar 154.805.000.000.000 pada tahun 2018. Disusul pembiayaan musyarakah yang cukup banyak. Dalam data diatas menunjukan trend meningkat untuk pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah namun miris sekali ketika melihat pembiayaan salam diatas tidak pernah disalurkan.

Beberapa permasalahan lainya tentang salam adalah akad salam masih dianggap hanya cocok untuk industry pertanian. Risiko yang besar pada bidang pertanian inilah yang membuat bank enggan untuk menyalurkan pembiayaan di bidang pertanian.

Sebenarnya definisi dan makna yang ada pada akad salam ini luas tergantung bagaimana praktisi perbankan dapat menyikapinya dalam menyalurkan pembiayaan. Akan tetapi apabila akad salam dianggap sudah memenuhi kriteria untuk di biayai seharusnya ini bisa menjadi peluang untuk mengembangkan pangsa pasar yang bisa dimanfaatkan oleh perbankan syariah.

Faktor Akad Salam Tidak di Terapkan di Beberapa Lembaga Keuangan 

Berikut ini beberapa faktor akad salam tidak diterapkan di beberapa lembaga keuangan:

Tidak di prioritaskanya akad salam

Bank syariah di Indonesia lebih dominan menggunakan akad murabahah, musyarakah, dan mudharabah dalam pembiayaanya karena akad tersebut dirasa lebih mudah. Maka dari itu bank syariah tidak menggunakan akad salam karena dirasa akad salam sudah bisa diakomodir oleh akad yang lainya. Karena pada prinsipnya yang dikejar oleh seorang AO bank itu adalah target nominal bukannya penerapan akadnya.

Terbatasnya jaringan perbankan syariah dan kurangnya informasi

Terbatasnya jaringan dan sebaran wilayah marketing bank juga menjadi hal yang cukup menyulitkan dalam mengembangkan produk keuangan syariah. Hal ini yang sering kali dialami oleh AO bank dimana kesulitan untuk menjangkau wilayah wilayah terpencil. Kurangnya informasi dari desa ke kota juga menjadi faktor karena masyarakat desa susah untuk melakukan pinjaman ke kota karena kurang pahamnya akan industry keuangan syariah.

Orientasi keuntungan

Orientasi bisnis menjadi juga menjadi kendala untuk mengembangkan produk pembayaan dengan akad salam, karena dengan orientasi bisnis ini maka bank akan lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaanya. 

Menghindari risiko

Risiko menjadi faktor yang tidak bisa dipisahkan dalam pengambilan keputusan pembiayaan. Padahal kalau dilihat lebih detail lagi pembayaran tunai yang dilakukan pada saat akad salam ini seharusnya menjadi keuantungan bagi bank karena bank syariah sudah memiliki uang beserta margin yang ditentukan. Sebagai bukti keseriusan nasabah dalam berakad dengan bank syariah.

Tetapi melihat akad salam pada sektor pertanian ini memiliki risiko yang cukup besar karena hasil panen bisa tidak sesuai dengan perkiraan karena cuaca yang sering berubah ubah dan tidak bisa diprediksi. Hal ini yang membuat bank melihat bahwa risiko yang terjadi terlalu besar.

Petani yang kurang pemahaman tentang keuangan syariah

Kebanyakan petani kurang pemahaman tentang keuangan syariah menjadikan kurang percayanya petani pada bank syariah. Fenomena ini menyulitkan tim marketing untuk menyalurkan pembiayaan akad salam. Petani pun lebih memilih untuk mengajukan pinjaman pada KUD atau kelompok tani yang ada pada daerah masing masing.

Keuntungan Menggunakan Akad Salam 

Dari pembahasan diatas sangatlah besar potensi pengembangan akad salam yang bisa dilakukan, berikut adalah keuntungan atau manfaat menggunakan akad salam dalam menyalurkan pembiayaan:

Bagi Pengusaha

Penggunaan akad salam dalam pembiayaan dapat mendorong pengusaha untuk lebih serius dalam menjalankan usahanya. Dengan pembayaran pada saat akad hal ini dapat meningkatkan efisiensi keuangan perusahaan. Karena pengusaha tidak membayar margin yang mahal kepada bank syariah.

Keuntungan lain dari penggunaan skema salam ini adalah pengusaha mendapatkan kepastian untuk memperoleh barang yang diinginkanya. Sehingga tidak perlu khawatir akan persaingan untuk mendapatkan barang saat produksi selesai.

Bagi Bank Syariah

Pembiayaan menggunakan skema salam ini menguntungkan bagi bank syariah karena adanya pembayaran tunai pada saat terjadinya akad sehingga bank bisa terhindar dari risiko angsuran macet oleh nasabah. Dengan skema salam ini seharusnya bank bisa mendapatkan keuntungan pasti.

Meskipun dalma transaksi ini menimbulkan risiko baru yaitu terlambatnya pengiriman barang oleh supplier kepada nasabah hal ini semestinya tidak sulit untuk diatasi mengingat bank memiliki jaringan yang luas.

Bagi Pemerintah

Bagi pemerintah keuntunganya adalah lebih cepat tercapainya target target pemerintahan dalam mendorong peningkatan produksi pertanian maupun dalma usaha expor impor dapat menambah devisa negara. Hal ini terjadi karena dengan akad salam maka petani akan lebih cepat berproduksi dan setelah panen hasilnya bisa di ekspor ke negara lain.

KESIMPULAN 

Penerapan pembiayaan dengan akad salam masih jarang diimplementasikan pada perbankan syariah di Indonesia. Beberapa faktor yang menjadi alasan jarangnya akad salam di Indonesia diantaranya ada karena pelaku usaha yang kurang paham keuangan syariah, risiko yang besar, keuntungan yang sedikit jika dibandingkan dengan akad akad yang lain.

Apabila akad salam ini diimplementasikan maka ekonomi Indonesia juga akan ikut meningkat. Peraturan yang mengatur tentang akad salam ini juga sudah melalui Fatwa DSN MUI dan PSAK sangat disayangkan kalau tidak diimplementasikan. Mengingat Indonesia memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan keuangan syariah.

DAFTAR PUSTAKA

Saprida. 2016. Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli. Jurnal Ilmu Syariah, FAI Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor Vol. 4 No. 1 (2016), pp. 121-130.

Widiana. Annisa A. 2017. Menilik Urgensi Penerapan Pembiayaan Akad Salam pada Bidang Pertanian di Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Jurnal Muqtasid, 8(2) 2017: 88-101. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah.

Fadhili A. 2016. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Akad As-Salam Dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Mazahib,Vol XV, No. 1 (Juni 2016), Pp. 1-19. UPI-YPTK Padang.

Salim M. 2017. Jual Beli Secara  Online Menurut Pandangan Hukum Islam. Jurnal Al-Dawlah Vol. 6. No. 2. Pp. 371-386

Muhamd. Suwiknyo D. 2009. Akuntansi Perbankan Syariah. Yogyakarta: TrustMedia.

Djuwaini, Dimyauddin. 2010. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta : Pustaka pelajar

Aulianisa Febri R. 2017. Analisis Akad Salam Di Koperasi Simpan Pinjam    Syariah (Ksps) Sarana Aneka Jasa Cabang Pengging. Skripsi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Surakarta.

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun