Mohon tunggu...
Yusuf SetoKurniawan
Yusuf SetoKurniawan Mohon Tunggu... Bankir - College Student

UIN Malang

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Urgensi Pembiayaan Akad Salam yang Belum Banyak Diterapkan di Indonesia

29 November 2019   17:46 Diperbarui: 29 November 2019   18:02 1645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kondisi pembiayaan salam pada lembaga keuangan di Indonesia jarang digunakan hal ini sesuai dengan data berikut:

Tabel Kegiatan Usaha BUS dan UUS di Indoensia

Dalam Miliar Rp

Sumber : SPS Perbankan Syariah 2018 OJK (data sudah diolah)

Dari data diatas bisa dilihat bahwa pembiayaan yang paling banyak disalurkan oleh perbankan syariah adalah akad murabahah sebesar 154.805.000.000.000 pada tahun 2018. Disusul pembiayaan musyarakah yang cukup banyak. Dalam data diatas menunjukan trend meningkat untuk pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah namun miris sekali ketika melihat pembiayaan salam diatas tidak pernah disalurkan.

Beberapa permasalahan lainya tentang salam adalah akad salam masih dianggap hanya cocok untuk industry pertanian. Risiko yang besar pada bidang pertanian inilah yang membuat bank enggan untuk menyalurkan pembiayaan di bidang pertanian.

Sebenarnya definisi dan makna yang ada pada akad salam ini luas tergantung bagaimana praktisi perbankan dapat menyikapinya dalam menyalurkan pembiayaan. Akan tetapi apabila akad salam dianggap sudah memenuhi kriteria untuk di biayai seharusnya ini bisa menjadi peluang untuk mengembangkan pangsa pasar yang bisa dimanfaatkan oleh perbankan syariah.

Faktor Akad Salam Tidak di Terapkan di Beberapa Lembaga Keuangan 

Berikut ini beberapa faktor akad salam tidak diterapkan di beberapa lembaga keuangan:

Tidak di prioritaskanya akad salam

Bank syariah di Indonesia lebih dominan menggunakan akad murabahah, musyarakah, dan mudharabah dalam pembiayaanya karena akad tersebut dirasa lebih mudah. Maka dari itu bank syariah tidak menggunakan akad salam karena dirasa akad salam sudah bisa diakomodir oleh akad yang lainya. Karena pada prinsipnya yang dikejar oleh seorang AO bank itu adalah target nominal bukannya penerapan akadnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun