Mohon tunggu...
Yusuf SetoKurniawan
Yusuf SetoKurniawan Mohon Tunggu... Bankir - College Student

UIN Malang

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Urgensi Pembiayaan Akad Salam yang Belum Banyak Diterapkan di Indonesia

29 November 2019   17:46 Diperbarui: 29 November 2019   18:02 1645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pengertian tentang akad salam terdapat dalam beberapa buku salah satunya adalah buku yang berjudul "Akuntansi Perbankan Syariah" ditulis oleh Muhammad dan Dwi Suwiknyo (2009) yang isinya Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan pengiriman dikemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan pelunasanya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat -- syarat tertentu.

Hal ini berarti pelunasan diawal dianggap sebagai bukti keseriusan dari pembeli dalam memesan suatu barang dan dana yang telah dilunasi ini bisa digunakan penjual untuk modal usaha memproduksi pesanan dari pembeli.

Dalam buku yang berjudul "Pengantar Fiqh Muamalah" yang ditulis oleh Dimyauddin Dhuwaini (2010) menyebutkan bahwa dalam akad salam ini tidak hanya dalam pertanian saja namun di bidang manufaktur seperti garmen yang mana barang yang dipesan sudah ditentukan spesifikasinya.

Ini berarti cakupan jual beli salam cukup luas selama syarat dan rukunya tercukupi maka akad tersebut boleh saja dilakukan. Dalam hal manufaktur ini bank sebagai pembeli dan perusahaan manufaktur atau supplier sebagai penjual.

Pada penelitian yang dilakukan oleh Munir Salim (2017) yang berjudul Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam  menyatakan bahwa dibolehkanya transaksi online apabila telah memenuhi persyaratan dan prinsip -- prinsip yang ada dalam perdagangan islam.

Akad yang sesuai dengan transaksi online ini adalah as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh diperjual belikan dalam islam. Pernyataan tersebut sesuai dengan fiqh muamalah bahwa semua transaksi mubah hukumnya selama ada dalil naqli yang shahih berasal dari Al-quran dan Hadist yang melarangnya.

PEMBAHASAN

Pembiayaan dengan akad salam in dibedakan menjadi dua yaitu ada salam biasa dan salam parallel yang membedakan kedua jenis ini terletak pada proses akadnya. Akad salam biasa dilakukan oleh nasabah dan bank saja. Nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual. Namun berbeda dengan akad salam parallel yaitu ada dua akad yang terjadi akad pertama yaitu antara nasabah dengan bank selanjutnya ada bank dengan supplier atau produsen.

Akad pertama nasabah sebagai pembeli akan memesan barang kepada bank dan bank sebagai penjual menyanggupi dan menyediakan barang yang dipesan oleh nasabah. Selanjutnya bank dan supplier disini bank sebagai pembeli yang memesan barang sesuai dengan permintaan nasabah dan supplier sebagai penjual menyediakan dan mengerjakan barang yang dipesan. Setelah barang jadi maka supplier akan mengirimnya kepada nasabah.

Peraturan yang mengatur tentang akad salam ini sudah diatur dalam Fatwa DSN MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000. Didalam peraturan tersebut juga diatur tentang salam parallel yang menyataka bahwa di bolehkanya salam parallel namun akad pertama harus terpisah dari akad kedua. Peraturan tentang  akad salam juga diatur dala PSAK Nomor 103.

Sudah ada aturan yang mengatur tentang salam, tetapi tak banyak lembaga keuangan yang menggunakan akad salam. Saying sekali apa bila sudah ada regulasi yang mengatur tetapi tidak di implementasikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun