5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip Integritas Moral adalah prinsip yang menekankan untuk tidak merugikan orang lain dalam segala tindakan bisnis yang diambil. Prinsip ini menekankan bahwa setiap orang memiliki harkat dan martabat yang harus dihormati. Integritas sendiri merupakan cara bagaimana menjunjung tinggi nilai-nilai dan etika dalam berbisnis. Dengan adanya nilai-nilai ini dapat  menumbuhkan adanya rasa tanggung jawab, sikap profesionalitas dalam berbisnis, dan sikap saling menghargai. Pelaku bisnis harus menjadikan integritas menjadi sebuah prinsip dasar dalam menjalankan bisnisnya. Dimana pelaku bisnis harus menjalankan sesuatu dengan jujur, gigih, ulet dan mampu berkompetisi dengan sehat
CONTOH PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS (DALAM NEGERI) : PT POS INDONESIA
 Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan atau organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan PT POS INDONESIA merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten. Salah satu maksud dan tujuan penerapan GCG di dalam perusahaan PT POS INDONESIA adalah memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H