Mohon tunggu...
MUHAMMAD YUSUFRIDWAN
MUHAMMAD YUSUFRIDWAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Yusuf
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nim 43120010044 Mata Kuliah : Etika dan hukum bisnis Dosen : Apollo, Prof. Dr, M. Si.Ak Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penjelasan tentang Prinsip Prinsip Etika Bisnis Dan Contoh Penerapannya dalam Perusahaan

28 Maret 2022   00:40 Diperbarui: 28 Maret 2022   00:41 9279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Prinsip Integritas Moral

Prinsip Integritas Moral adalah prinsip yang menekankan untuk tidak merugikan orang lain dalam segala tindakan bisnis yang diambil. Prinsip ini menekankan bahwa setiap orang memiliki harkat dan martabat yang harus dihormati. Integritas sendiri merupakan cara bagaimana menjunjung tinggi nilai-nilai dan etika dalam berbisnis. Dengan adanya nilai-nilai ini dapat  menumbuhkan adanya rasa tanggung jawab, sikap profesionalitas dalam berbisnis, dan sikap saling menghargai. Pelaku bisnis harus menjadikan integritas menjadi sebuah prinsip dasar dalam menjalankan bisnisnya. Dimana pelaku bisnis harus menjalankan sesuatu dengan jujur, gigih, ulet dan mampu berkompetisi dengan sehat

CONTOH PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS (DALAM NEGERI) : PT POS INDONESIA

 Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan atau organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan PT POS INDONESIA merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten. Salah satu maksud dan tujuan penerapan GCG di dalam perusahaan PT POS INDONESIA adalah memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun