Mohon tunggu...
MOH YUSUF ROHMAN
MOH YUSUF ROHMAN Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis blog dan pengelola situs web

Menulis bedasarkan pengalaman pribadi

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Jangan Ambil Risiko, Ketahui Apa Saja Bahaya Menggunakan Aplikasi Pinjaman Ilegal!

25 Mei 2020   00:00 Diperbarui: 6 Desember 2020   19:16 1151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa resiko dan bahaya meminjam di aplikasi pinjaman illegal yang harus diwaspadai setiap peminjam diantaranya :

  • Tidak adanya bukti hitam diatas putih

Jika Anda meminjam dana melalui lembaga resmi seperti bank misalnya, Anda akan mendapatkan surat perjanjian sebagai bukti perjanjian antara pihak peminjam dan pemberi pinjaman. Bukti hitam diatas putih tersebut biasanya ditandatangani dan dilengkapi dengan materai sehingga memiliki kekuatan hukum diatasnya.

Jika ada salah satu pihak yang mencederai perjanjian maka konsekuensi sebagaimana yang termaktub didalam isi perjanjian akan ditetapkan. Namun jika konsekuensi sesuai isi didalam perjanjian tidak bisa dilaksanakan, maka dengan kekuatan hukum yang ada kasus dan masalah sengketa bisa dibawa ke jalur hukum.

Hal tersebut berbeda dengan aktivitas meminjam dana melalui aplikasi pinjaman yang tidak jelas perjanjian dan kesepakatannya. Sehingga jika ada perselisihan atau salah satu pihak mengalami ingkar janji maka hal tersebut akan sulit diproses melalui jalur hukum.

  • Sistem bunga berjenjang yang memberatkan

Sebagian besar aplikasi pinjaman illegal memberikan sistem bunga berjenjang kepada nasabahnya. Hal ini menjadikan kesan seperti pembayaran angsuran ditambah bunganya diawal terasa ringan, namun semakin lama semakin berat. Bahkan banyak peminjam yang pada akhirnya merasa keberatan dengan nominal pembayaran yang harus dibayarkan.

  • Telat bayar akan mendapatkan teror

Dalam pinjam meminjam uang, telat bayar memang akan mendapatkan suatu konsekuensi. Konsekuensinya adalah harus membayar sejumlah penalty sesuai kesepakatan. Namun jika telat bayarnya sudah lebih dari jadwal yang ditentukan biasanya 20 hari setelah tanggal jatuh tempo, jika tidak kunjung dibayar maka akan ditagih oleh petugas.

Masing – masing penyedia pinjaman memiliki sistem penagihan yang berbeda – beda. Ada yang diingatkan melalui SMS atau telepon, ada juga yang langsung diingatkan dengan datang ke rumah pihak peminjam.

Namun untuk pinjaman online kebanyakan cara penagihannya dilakukan via online dengan menghubungi nomor peminjam dan nomor kerabat peminjam. Ada yang menagih dengan cara halus sampai cara kasar. Bahkan tak jarang yang memberikan terror kepada peminjam dan kerabat sehingga membuat banyak orang akhirnya merasa tidak nyaman dengan bahaya yang satu ini.

  • Penyalahgunaan data 

Sama halnya dengan meminjam di pinjaman online legal pada umumnya, ketika melakukan pengajuan pinjaman Anda akan diminta untuk mengirim sejumlah dokumen yang berisi data diri.

Anda harus paham bahwa ketika data diri Anda berada di tangan orang lain yang bertindak di luar kuasa hukum, maka informasi tentang Anda bisa digunakan untuk berbagai kepentingan. Nah, jika data tersebut disalahgunakan, maka akibatnya akan sangat fatal bagi Anda.

  • Tidak ada sistem restrukturisasi kredit 

Karena sistemnya tidak diawasi oleh petugas dari Otoritas Jasa Keuangan, maka keringanan untuk nasabah atau client pun cenderung tidak ada. Jika pada bank atau leasing memberikan sistem restrukturisasi kredit kepada client atau nasabah dengan catatan, maka pada aplikasi pinjaman online utamanya yang illegal tidak memberikan restrukturisasi kredit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun