Korban merasa puas karena dapat menyelesaikan konflik secara damai dan mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan kesepakatan.
- Pelaku merasa bersalah
Pelaku merasa bersalah dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
- Proses penyelesaian kasus lebih cepat
Proses penyelesaian kasus dengan surat pernyataan damai lebih cepat dibandingkan dengan proses peradilan pidana.
Penerapan Restorative Justice dapat berjalan lancar apabila terdapat sinergi antara pihak berwajib dan juga masyarakat, Beberapa rekomendasi yang dapat diberikan untuk meningkatkan efektivitas penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas di Polsek Patrang yaitu:
- Sosialisasi yang lebih intensif
Sosialisasi Restorative Justice, termasuk surat pernyataan damai, perlu dilaksanakan lebih intensif kepada masyarakat, terutama bagi korban dan pelaku kecelakaan lalu lintas. Sosialisasi ini dapat melalui berbagai media seperti media massa, media sosial, dan penyuluhan langsung.
- Penyediaan informasi dan layanan yang memadai
Polsek Patrang perlu menyediakan informasi dan layanan yang memadai kepada masyarakat yang membutuhkan restorative justice. Informasi dan layanan ini dapat berupa informasi tentang restorative justice, prosedur pengajuan restorative justice, dan lembaga-lembaga yang dapat memberikan pendampingan dalam proses restorative justice.
- Peningkatan pemahaman aparat hukum
Aparat hukum yang bertugas dalam restorative justice harus meningkatkan pemahaman mereka tentang restorative justice. Pemahaman ini dapat ditingkatkan melalui pelatihan dan seminar reguler.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H