Mohon tunggu...
Yusuf Kurnianto
Yusuf Kurnianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Artikel Magang MBKM FH UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kolaborasi Mahasiswa Magang MBKM FH UNEJ Bersama Polsek Patrang dalam Penerapan Restorative Justice Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

21 Desember 2023   09:46 Diperbarui: 21 Desember 2023   09:58 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korban merasa puas karena dapat menyelesaikan konflik secara damai dan mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan kesepakatan.

  • Pelaku merasa bersalah

Pelaku merasa bersalah dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

  • Proses penyelesaian kasus lebih cepat

Proses penyelesaian kasus dengan surat pernyataan damai lebih cepat dibandingkan dengan proses peradilan pidana.

Penerapan Restorative Justice dapat berjalan lancar apabila terdapat sinergi antara pihak berwajib dan juga masyarakat, Beberapa rekomendasi yang dapat diberikan untuk meningkatkan efektivitas penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas di Polsek Patrang yaitu:

  • Sosialisasi yang lebih intensif

Sosialisasi Restorative Justice, termasuk surat pernyataan damai, perlu dilaksanakan lebih intensif kepada masyarakat, terutama bagi korban dan pelaku kecelakaan lalu lintas. Sosialisasi ini dapat melalui berbagai media seperti media massa, media sosial, dan penyuluhan langsung.

  • Penyediaan informasi dan layanan yang memadai

Polsek Patrang perlu menyediakan informasi dan layanan yang memadai kepada masyarakat yang membutuhkan restorative justice. Informasi dan layanan ini dapat berupa informasi tentang restorative justice, prosedur pengajuan restorative justice, dan lembaga-lembaga yang dapat memberikan pendampingan dalam proses restorative justice.

  • Peningkatan pemahaman aparat hukum

Aparat hukum yang bertugas dalam restorative justice harus meningkatkan pemahaman mereka tentang restorative justice. Pemahaman ini dapat ditingkatkan melalui pelatihan dan seminar reguler.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun