Mohon tunggu...
YUSUFIbrahim
YUSUFIbrahim Mohon Tunggu... Lainnya - Setidaknya saya menulis.

30 tahun bercinta dengan industri kreatif gambar dan suara di televisi, kini tiba waktunya pulang pada cinta pertama di dunia kreatif, yakni menulis. IG: @hajiyusufi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Keniscayaan ASO dan STB Gratis

29 Maret 2022   11:15 Diperbarui: 30 Maret 2022   13:07 1110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konon kabarnya, jika Indonesia tak merealisasikan ASO tahun ini juga akan "terasingkan" oleh organisasi penyiaran internasional yang ada dan diikuti, sebab digitalisasi penyiaran adalah keniscayaan yang harus dijalankan secara global.  

Apalagi tranformasi digital adalah salah satu pilar isu yang diusung Indonesia sebagai tuan rumah Presidensi G20 saat ini.

Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis, Phd, pernah mengutip dan menulis di di Media Indonesia. Sebagai berikut:

"Head dan Sterling dalam Broadcasting in America: A Survey of Electronic Media" (1987) menekankan bahwa penyiaran (broadcasting) adalah teknologi yang berbasis gelombang radio. 

Melihat bahwa spektrum merupakan komoditi publik dan merupakan sumber daya, maka muncul satu teori yang berbicara "the spectrum as a public resource", atau spektrum frekuensi gelombang radio sebagai barang kekayaan publik. 

Penyiaran berbasis spektrum gelombang radio disadari amat penting bagi penyelenggaraan komunikasi nirkabel dan diseminasi informasi pada masyarakat. 

Potensi kekuatan yang luar biasa ini kemudian memberi wewenang pada pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penggunaan frekuensi publik tadi, untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. 

Adanya regulasi tentang penggunaan frekuensi publik merupakan konsekuensi dari penyelenggaraan penyiaran yang bergantung pada gelombang elektromagnetik. Terlebih karena kanal-kanal gelombang radio bersifat tetap dan terbatas, sementara jumlah penggunanya terus bertambah."

Dengan demikian, ASO adalah pekerjaan besar pemerintah. Pekerjaan rumah lembaga penyiaran pemilik IPP. Mereka berdua harus menjamin dan bertanggung jawab kepada masyarakat agar bisa menonton tayangan televisi secara bebas dan bermutu.  Apapun teknologinya. Karena apa?

Karena frekuensi adalah milik publik! ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun