Mohon tunggu...
Yusuf Sugiarto Wicaksono
Yusuf Sugiarto Wicaksono Mohon Tunggu... Guru - Seorang Guru dan Content Creator

Hello, Nama saya Yusuf Sugiarto Wicaksono (Nickname : Yusuf / Ucup) data diri saya mungkin bisa di lihat dari instagram atau youtube saya ya guys. So gak banyak - banyak ngisinya biar gak bosen, kepo tentang saya ada di IG dan Youtube ya. Thank you

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Jangan Selalu Mencari Kambing Hitam, KPI bukan yang mensensor tayangan Televisi

13 Oktober 2016   03:12 Diperbarui: 13 Oktober 2016   03:27 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Studi Wawancara  UKSW FISKOM ke KPI
 Hukum media massa kata ini mungkin sudah tidaklah asing lagi di dengar dikalangan masyarakat dan juga dikalangan mahasiswa khususnya mahasiswa FISKOM UKSW Angkatan 2014. Kami melakukan studi mengunjungi beberapa media dan salah satunya mengunjungi KPI Pusat untuk mengetahui dan mencoba menggali banyak ilmu dari sana. Dari hasil inilah timbul beberapa pertanyaan yang membuat mahasiswa menjadi berpikir ulang tentang dogma yang selama ini ada di kalangan masyarakat luas tentunya.

Media massa khususnya dibidang cetak dan elektronik sekarang ini sedikit banyak sudah banyak yang kurang “Netral” sudah sedikitnya orang-orang melakukan suatu keberpihakan pada suatu oknum yang memberikan pemberitaan yang itu sudah seharusnya menjadi keseharian media massa itu justru malah tidak jarang ditemukan beberapa media yang mulai melakukan banyak tindakan menyimpang dari jalan yang seharusnya mereka berikan pada masyarakat umum.

Melihat dari kinerja KPI mereka sudah mengerahkan banyak personil untuk menjaring beberapa konten-konten yang menurut mereka tidak baik, namun semua itu sudah menjadi seperti wabah yang sulit dibasmi. Mungkin tidak sedikit peranan aktif media massa memiliki berbagai cara bahkan bisa disebut memiliki beribu-ribu cara untuk membuat sesuatu hal yang baru namun tetap dengan konten yang itu dan itu saja, yang membuat KPI mungkin sedikit menjadi buah bibir untuk kalangan masyarakat awam yang melihatnya.

Tidak lepas dari semua ini, mahasiswa FISKOM UKSW Angkatan 2014 yang diberikan kesempatan untuk memberikan beberapa pertanyaan dan banyak sekali jawaban yang di berikan oleh KPI membuat banyak mahasiswa menjadi terbuka pikirannya dengan apa yang telah mereka lihat sekian lamanya mungkin membuat mereka bertanya-tanya hukum untuk media sangatlah tegas namun semua itu kembali lagi media massa memang sudah menjadi sebuah hal yang mampu memikat para penjaringnya untuk tetap memajukan media itu.

Tujuan

Kunjungan media ini memiliki tujuan untuk memberikan masukan terhadap mahasiswa bagaimana sebenarnya dunia dimana mereka akan berkerja nantinya, dan bagaimana peranan media massa serta KPI yang menjadi banyak diperbincangkan. Mencoba menganalisis beberapa pasal yang mengatur tentang Penyiaran dan Pers itu.

Manfaat

Membangun pemikiran baru untuk para mahasiswa, mendorong mahasiswa agar mengerti dunia kerja mereka serta mengertahui peranan media massa dan KPI. Mengerti pasal-pasal yang mengatur tentang Penyiaran dan Pers

Berikut pembahasan dalam KPI

Dalam Studi wawacara yang didapatkan saat berkunjung ke tempat KPI, saya mendapatkan beberapa hasil yang terbilang cukup menjadi penjelasan yang amat sangat berguna untuk khalayak umum :

  • Komitmen KPI

KPI sekarang telah ada sistem yang disebut sistem siaran berjaringan, pihak KPI akan terus mendorong agar setiap sistem ini akan terus bergulir, sehingga yang namanya Deficit of Ownership dan Deficit of Contentbukan hanya sekedar jargon yang tahun 2002 sejak terbentuknya undang-undang itu kita dapat melihat dengan bentuk program kerja KPI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun