Studi Wawancara UKSW FISKOM ke KPI
Hukum media massa kata ini mungkin sudah tidaklah asing lagi di dengar dikalangan masyarakat dan juga dikalangan mahasiswa khususnya mahasiswa FISKOM UKSW Angkatan 2014. Kami melakukan studi mengunjungi beberapa media dan salah satunya mengunjungi KPI Pusat untuk mengetahui dan mencoba menggali banyak ilmu dari sana. Dari hasil inilah timbul beberapa pertanyaan yang membuat mahasiswa menjadi berpikir ulang tentang dogma yang selama ini ada di kalangan masyarakat luas tentunya.
Media massa khususnya dibidang cetak dan elektronik sekarang ini sedikit banyak sudah banyak yang kurang “Netral” sudah sedikitnya orang-orang melakukan suatu keberpihakan pada suatu oknum yang memberikan pemberitaan yang itu sudah seharusnya menjadi keseharian media massa itu justru malah tidak jarang ditemukan beberapa media yang mulai melakukan banyak tindakan menyimpang dari jalan yang seharusnya mereka berikan pada masyarakat umum.
Melihat dari kinerja KPI mereka sudah mengerahkan banyak personil untuk menjaring beberapa konten-konten yang menurut mereka tidak baik, namun semua itu sudah menjadi seperti wabah yang sulit dibasmi. Mungkin tidak sedikit peranan aktif media massa memiliki berbagai cara bahkan bisa disebut memiliki beribu-ribu cara untuk membuat sesuatu hal yang baru namun tetap dengan konten yang itu dan itu saja, yang membuat KPI mungkin sedikit menjadi buah bibir untuk kalangan masyarakat awam yang melihatnya.
Tidak lepas dari semua ini, mahasiswa FISKOM UKSW Angkatan 2014 yang diberikan kesempatan untuk memberikan beberapa pertanyaan dan banyak sekali jawaban yang di berikan oleh KPI membuat banyak mahasiswa menjadi terbuka pikirannya dengan apa yang telah mereka lihat sekian lamanya mungkin membuat mereka bertanya-tanya hukum untuk media sangatlah tegas namun semua itu kembali lagi media massa memang sudah menjadi sebuah hal yang mampu memikat para penjaringnya untuk tetap memajukan media itu.
Tujuan
Kunjungan media ini memiliki tujuan untuk memberikan masukan terhadap mahasiswa bagaimana sebenarnya dunia dimana mereka akan berkerja nantinya, dan bagaimana peranan media massa serta KPI yang menjadi banyak diperbincangkan. Mencoba menganalisis beberapa pasal yang mengatur tentang Penyiaran dan Pers itu.
Manfaat
Membangun pemikiran baru untuk para mahasiswa, mendorong mahasiswa agar mengerti dunia kerja mereka serta mengertahui peranan media massa dan KPI. Mengerti pasal-pasal yang mengatur tentang Penyiaran dan Pers
Berikut pembahasan dalam KPI
Dalam Studi wawacara yang didapatkan saat berkunjung ke tempat KPI, saya mendapatkan beberapa hasil yang terbilang cukup menjadi penjelasan yang amat sangat berguna untuk khalayak umum :
- Komitmen KPI
KPI sekarang telah ada sistem yang disebut sistem siaran berjaringan, pihak KPI akan terus mendorong agar setiap sistem ini akan terus bergulir, sehingga yang namanya Deficit of Ownership dan Deficit of Contentbukan hanya sekedar jargon yang tahun 2002 sejak terbentuknya undang-undang itu kita dapat melihat dengan bentuk program kerja KPI.
- KPI Menyelenggarakan Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran).
Bimbingan ini bertujuan untuk membumikan P3SPS itu dan membagikan pengetahuan. Hadirnya P3SPS ini juga dapat mengasah profesionalisme pekerja media penyiaran di daerah. P3SPS ini memiliki Kepala Sekolah, yaitu Rahmat Arifin, beliau mengatakan bahwa sesungguhnya ide lahirnya program ini hampir sama dengan sertifikasi wartawan yang dilakukan oleh Dewan Pers. KPI memandang perlu adanya sertifikasi berguna untuk mengukur kompetensi yang dimiliki masing-masing pekerja yang berkerja di dunia penyiaran.
Harapan pada Sekolah P3SPS ini mampu membawa pratisi penyiaran menuju profesionalitas yang menguasai aspek teknis sekaligus etis.
- Sanksi
Berjenjang mulai dari :
- Peringatan
- Saksi Administratif : Teguran 1, Teguran 2
- Penghentian Sementara Program Acara (Tidakdisebutkan secara signifikan berapa harinya)
- Pengurangan Durasi Tayang
- Pemberian Denda Admin (Belum Pernah dilakukan,dikarenakan belum adanya aturan-aturan yang mendukung)
“Sebelum sanksi ini di jatuhkan KPI harusmerapatkan di rapat peleno yang disetujui oleh 9 komisioner ini.” Ujar KomisionerKPI Pusat bidang Isi Siaran, Dewi Setyarini.
- Penjelasan Singkat KPI pada Mahasiswa UKSW
[1]http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-terkini/38-dalam-negeri/33547-mahasiswa-uksw-keluhkan-sinetron-tidak-mendidik-masih-tayang-di-tv Dibaca 24 Sep. 16, pukul 00.50 WIB
Maka teman-teman sekalian dan masyarakat jangan selalu mencari kambing hitam atas dasar penyensoran film-film atau pengguntingan adegan itu seluruhnya kepada KPI, KPI hanya bagian mengawasi saja dan berikut beberapa foto dari saya saat di ruangan dimana semua stasiun televisi di indonesia di pantau
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H