Dengan judul "AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945 MENGHASILKAN SISTEM CHECKS AND BALANCES LEMBAGA NEGARA", bahwa tidak ada amandemen satu kata,bait sekalipun terhadap pasal 33 UUD 1945. Sebagai berikut : Â "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" (Pasal 33 Ayat 1); "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" (Pasal 33 Ayat 2); "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" (Pasal 33 Ayat 3); dan "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional"(Pasal33Ayat4). Mungkin boleh kita telah mempelajari dan mendalami pasal 33 UUD 1945 melalui penataran dan sebagainya.Â
Tetapi sepertinya kita Indonesia belum menemukan persamaan. Mungkinkah kita minder dalam melaksanakan pasal 33 UUD1945, dikarenakan tidak cocok dan tidak sesuai dengan di Negara-negara lain ?. Seharusnya kita meniru Negara lain,kalaupun kita akan meniru Negara lain maka kita dapat melihat Negara mana yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 ?.Â
Dalam upaya kita mewujudkan pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa produksi  dikerjakan oleh semua , oleh semua dibawah pimpinan atau pemilikan angota-anggota masyarakat, untuk apa ?. Untuk kemakmuran masyarakat, kesejahteraan masyarakat  atau dengan kata lain untuk,guna kesejahteraan,kemakmuran masyarakat Indonesia. Â
Melihat,Meniru,AtauTidakSamaSekali.
Koperasi dengan Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota. Dan kita telah memiliki Departemen Koperasi dibawah Menteri Koperasi. Berdaya upaya kearah mewujudkan pasal 33 UUD 1945 namun konsep kita yang harus diambil itu seperti apa?. Kita dapat mencontoh misal negara-negara tetangga yang mendahulukan kepentingan pembangunan ekonomi kerakyatan dari tingkat terbawah seperti , Korea, China, Singapura, Malaysia dan Jepang. Indonesia sudah sepatutnya melakukan sekaligus mengevaluasi berbagai konsep dengan tujuan mengedepankan ekonomi kerakyatan.
Namun, kenyataannya tidak demikian. Sistem ekonomi Indonesia sejak kemerdekaan, dan akan memasuki usia 77 tahun pada 17 agustus 2022 nanti , praktis masih sama saja dengan selama kita sekian abad berada di bawah penjajahan asing. Sistem ekonomi yang berkembang hingga saat ini masih bersifat liberal-kapitalistik-pasar bebas, sekaligus dualistik.
Nah sampai kapan kita menganut sistim ekonomi seperti demikian?, sebuah pertanyaan yang memang seharusnya kita daya upayakan untuk mewujudkan pasal 33 UUD 1945.
Kenapa kok malah dibentuk Holding Ultra mikro yang bertujuan untuk  cost of fund atau biaya dana bagi UMKM dan dibentuknya sub-sub holding di BUMN-BUMN besar dan Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara seharusnya bukan ini yang dilakukan tetapi tata kelola dari BUMN tersebut yang harus Diubah. Dan terus memperbaiki dan mengevaluasi Koperasi. Terbukti kita Indonesia (INA) pernah Berhasil dalam membentuk KUD pada upaya mewujudkan swasembada pangan dan diakui oleh PBB. FAO pada 1986-1987 memberikan medali kepada INA sebagai penghargaan keberhasilan INA dibidang pertanian khususnya dalam mencapai swasembada pangan. Â
Jangan sampai sistem sosial-budaya yang dimiliki oleh bangsa kita yang dominan adalah
feodalistik, hierarkis-vertikal, sentripetal, etatik, nepotik, dan bahkan despotik.
Sepertinya, berbagai hal tersebutlah yang berlanjut hingga hari ini, sistem ekonomi