Apabila Mr President tidak menerbitkan Perppu atas persyaratan pengajuan Capres oleh Parpol maupun gabungan Parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR RI hasil pemilu legislatif , maka, presidential threshold Pilpres 2019 yang menunjukkan ketidaksehatan sistim politik kita akan terulang kembali. Â Karena Pemilihan Presiden tahun 2019 dilakukan serentak bersamaan dengan pemilihan anggota legislative dapat terselesaikan dengan semakin bertambahnya jumlah dari Golput (Golongan Putih) alias tidak bertambahnya jumlah inisiatif masyarakat untuk ikut datang ke bilik-bilik suara guna menyuarakan hak pilihnya. Dan ini serius, untuk kepentingan demokrasi utuh yang melibatkan rakyat Indonesia.
Salam Indonesia Maju,Bangsa Kuat Rakyat Sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H