Mohon tunggu...
Yusuf Senopati Riyanto
Yusuf Senopati Riyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Shut up and dance with me
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saat ini sebagai buruh di perusahaan milik Negara.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nuklir?

22 November 2021   18:32 Diperbarui: 23 November 2021   05:46 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai langkah konkrit, pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang diantaranya memasukkan energi nuklir sebagai pembangkit listrik sebesar 5 persen hingga tahun 2025. Perpres tentang KEN tersebut kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang Tahun 2005 -- 2025, yang mengamanatkan bahwa energi nuklir akan dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik pada tahun 2015 -- 2019 dengan persyaratan keselamatan yang ketat.

BATAN merupakan lembaga yang ditugasi pemerintah untuk menyiapkan pembangunan PLTN tersebut telah melakukan penyiapan berbagai infrasruktur yang menjadi syaratnya, yang meliputi sumber daya manusia, teknologi, lokasi, pemetaan, kajian dampak sosial, budaya dan ekonomi, termasuk melakukan edukasi kepada seluruh masyarakat Indonesia. 

Waktu berlalu,kemudian di tahun 2011 -- 2013 dilakukan studi lokasi PLTN di Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan dinyatakan layak untuk pembangunan PLTN. Dengan Babel dinyatakan layak untuk lokasi PLTN, pemerintah memiliki pilihan lokasi lain selain Jepara yang pernah dipermasalahkan oleh masyarakat Jawa Tengah tentang resikonya.Dan lokasi terakhir inilah yang belakangan mulai dilirik oleh Uncle Sam, dan perwakilan dari Thorcon International, Pte. Ltd telah berkunjung ke Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Tetapi pada saat itu, belum juga ditetapkan PLTN akan dibangun, pemerintah kembali membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN sebagai pengganti Perpres Nomor 5 Tahun 2006. Ada perbedaan mencolok terhadap arah kebijakan pada kedua peraturan tersebut, yaitu dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2006 nuklir menjadi bagian dalam KEN sedangkan dalam PP Nomor 79 Tahun 2014 nuklir sebagai pilihan terakhir. Hal tersebut yang kemudian membuat rencana pembangunan PLTN menjadi tidak berujung hingga saat ini.

Pada tanggal dan tahun 22 Juni 2016, Dewan Energi Nasional (DEN) mengadakan siding, langsung dipimpin oleh Presiden RI sebagai Ketua DEN. Sidang juga dihadiri oleh Wakil Presiden RI selaku Wakil Ketua DEN, Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan dan Menteri terkait sebagai Anggota DEN dari unsur pemerintahan untuk membahas, menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Keputusan sidang menetapkan beberapa poin, diantaranya adalah upaya pengembangan opsi nuklir dibuatkan pemetaan untuk roadmap. Opsi nuklir sebagai pilihan terakhir dalam KEN yang diterjemahkan dalam RUEN mencakup langkah-langkah sebagai berikut :

Membangun reaktor daya riset dan laboratorium reaktor sebagai tempat ahli nuklir berekspresi, berinteraksi dan berkarya, serta memberikan dukungan untuk dilaksanakannya riset-riset terkait nuklir supaya apa yang sudah dikuasai tidak hilang dan dapat dipertahankan;

Mendorong kerja sama internasional agar selalu termutakhirkan dengan kemajuan teknologi.

Dengan dua keputusan tersebut tentu saja masih memerlukan langkah konkrit agar seluruh pemangku kepentingan dapat melaksanakan dengan baik sesuai dengan tugasnya. Membangun reaktor daya riset sudah dimulai pada tahun 2015 pada tahap penyusunan konsep desain oleh BATAN dan tahun 2016 dilanjutkan tahapan reviu dokumen oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). 

Langkah berikutnya setelah BAPETEN menyetujui terhadap konsep desain akan dilanjutkan dengan penyusunan detail desain sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin pembangunan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai lembaga teknis yang membidangi energi juga diharapkan akan segera membuat roadmap yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam merealisasikan program pemanfaatan energi nuklir sebagai pembangkit listrik.

Apa Ini?,Apa Itu?.

Setelah "ngalor-ngidul" sejak tahun 1985,perkembangan PLTN di Indonesia menjadi Apa Ini?,Apa Itu?. Kenapa demikian?, karena kurangnya literasi?,bisa juga seperti diawal tulisan ini bahwa Nuklir di tanah air khususnya telah menjadi momo akibat adanya berbagai kejadian di dunia seperti Chernobyl Ukraina, kemudian yang kekinian adalah tragedy kegagalan sistim pendingin di PLTN Fukushima pada bulan Maret 2011.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun