Maksud dari penayangan sebentar ini adalah "ditarik" dari peredaran.Â
Hal ini bisa terjadi karena film Kucumbu Tubuh Indahku (2018) dinilai melanggar nilai-nilai agama. Selain itu film ini juga memiliki beberapa adegan dewasa dan hal-hal yang berbau seksual bahkan ke arah LGBT.Â
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Bab 1 Pasal 1 Ayat (5) Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Kriteria Penyensoran adalah ukuran dan/atau standar yang berisi batasan-batasan, larangan, kewajiban, dan pengaturan yang berkaitan dengan Film dan Iklan Film.
Penyensoran ini dilakukan dengan prinsip untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif Film dan Iklan Film. Hal ini didukung pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Pasal 2 ayat (5) Tahun 2019.
Indonesia memiliki pengertian sendiri menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009, adalah sebuah penelitian dan penentuan tentang khalayak film dan iklan film untuk dipertunjukan kepada khalayak umum. Sensor ini di olah oleh sebuah lembaga yang bernama Lembaga Sensor Film (LSF).Â
Ada empat elemen yang dinilai Lembaga Sensor Film (LSF) yang menjadi pembuka kunci dalam menentukan kelayakan tayangan sebuah film ataupun iklan, yaitu mengenai isi dari materi tersebut.Â
Empat elemen yang dimaksud antara lain:
1. Penilaian sisi keagamaan
2. Penilaian sisi ideologi dan politik
3. Penilaian sisi sosial budaya masyarakat
4. Penilaian dari sisi ketertiban umum