Pariwisata merupakan salah satu sektor unggulan di Indonesia yang terus berkembang pesat. Berbagai program pengembangan pariwisata telah menjadi prioritas guna memperluas cakupan destinasi wisata alternatif selain Bali.Â
Salah satu strategi yang tengah digalakkan adalah pengembangan pariwisata halal guna menarik wisatawan dari negara-negara besar, seperti kawasan Timur Tengah. Hal ini menciptakan peluang besar bagi sektor pariwisata halal di Indonesia.
Pariwisata halal atau halal tourism merupakan konsep pariwisata yang menyasar wisatawan Muslim (Muslim traveler) dengan menyediakan fasilitas dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.Â
Menurut Global Muslim Travel Index (GMTI) 2024, segmen wisatawan Muslim diproyeksikan terus berkembang hingga tahun 2025. Faktor utama yang mendorong pertumbuhan ini adalah meningkatnya daya beli serta populasi Muslim yang lebih muda dan lebih mobile.
CrescenRating, sebuah otoritas global yang berfokus pada pariwisata halal, menyampaikan bahwa pada tahun 2028, pengeluaran wisatawan Muslim akan mencapai $225 miliar.
Menurut CrescenRating, wisatawan Muslim merujuk kepada individu beragama Islam yang melakukan perjalanan untuk berbagai keperluan. Dalam perjalanan tersebut, terdapat konsep halal travel, yang mencakup pemenuhan kebutuhan berdasarkan prinsip keimanan saat mereka bepergian untuk tujuan yang diizinkan dalam Islam.
Agar pariwisata halal dapat berkembang secara berkelanjutan, diperlukan ekosistem yang mendukung. Menurut Wisnu Rahtomo, peneliti pariwisata halal, ekosistem pariwisata halal terdiri dari berbagai elemen yang saling bersinergi untuk menciptakan mekanisme sistematis dalam penyediaan produk dan layanan wisata halal. Selain itu juga perlu memperhatikan komponen pariwisata halal.
Komponen pariwisata halal antara lain terdiri dari atraksi, amenitas, dan aksesibilitas yang memenuhi kriteria halal.
AtraksiÂ
Atraksi wisata halal adalah daya tarik wisata yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Wisatawan Muslim dapat berkunjung ke masjid, tempat ziarah, atau ke desa wisata yang menawarkan wisata religi. Selain itu daya tarik wisata juga perlu untuk menyediakan fasilitas salat dan makanan halal.
Wisatawan Muslim bukan hanya sekadar mencari fasilitas salat dan makanan halal, mereka juga menginginkan pengalaman budaya yang autentik, rencana perjalanan yang dipersonalisasi, dan peluang untuk terhubung dengan warisan Islam di suatu destinasi. Hal ini dapat didukung dengan kehadiran pemandu wisata Muslim (local Muslim guide) sebagai bentuk layanan wisata halal.
AmenitasÂ
Amenitas wisata halal adalah fasilitas dalam bentuk usaha pariwisata halal yang disediakan untuk wisatawan Muslim di destinasi wisata. Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menetapkan empat sektor utama dalam usaha pariwisata halal yaitu hotel, restoran, spa, dan biro perjalanan wisata. Usaha-usaha ini harus memiliki sertifikasi halal untuk menjamin layanan yang sesuai dengan syariat Islam.
Industri perhotelan yang telah tersertifikasi halal, misalnya, menyediakan musala, dapur bersertifikasi halal, serta layanan khusus selama bulan Ramadan seperti menu sahur dan berbuka puasa. Dengan adanya standar yang jelas, wisatawan Muslim dapat merasa lebih nyaman saat berwisata.
Aksesibilitas
Aksesibilitas dalam pariwisata halal tidak hanya mencakup kemudahan transportasi, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan khusus wisatawan Muslim. Misalnya, dalam perjalanan panjang, wisatawan Muslim perlu mengetahui jadwal salat di lokasi tujuan agar dapat mengatur waktu perjalanan dengan lebih baik.
Selain itu, layanan seperti informasi halal-friendly di bandara, maskapai penerbangan yang menyediakan makanan halal, serta kemudahan mendapatkan transportasi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam menjadi faktor penunjang dalam meningkatkan kenyamanan wisatawan Muslim.
Indonesia: Destinasi Ramah Muslim Terbaik
Indonesia telah diakui sebagai destinasi ramah Muslim di tingkat global. Pada tahun 2023 dan 2024, Indonesia meraih penghargaan sebagai "Destinasi Ramah Muslim Terbaik" dari Mastercard CrescentRating Global Muslim Travel Index. Prestasi ini tidak terlepas dari berbagai upaya pengembangan sektor pariwisata halal, baik dari segi regulasi maupun fasilitas di destinasi wisata. Destinasi wisata halal yang dapat dikunjungi di Indonesia antara lain Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pariwisata Halal serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Keberadaan regulasi ini menjadi landasan kuat dalam memastikan keberlanjutan industri pariwisata halal di Indonesia.
Selain itu peran sumber daya manusia bersertifikat dan keberadaan lembaga sertifikasi memiliki peran penting dalam mendukung industri pariwisata dalam destinasi pariwisata halal.
Penutup
Sebagai destinasi ramah Muslim terbaik di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk terus mengembangkan sektor ini. Dengan inovasi yang berkelanjutan serta komitmen dalam menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan wistawan Muslim, Indonesia dapat semakin memperkuat posisinya sebagai pusat pariwisata halal dunia.
Referensi:
CrescentRating (2024), Welcome to The Global Muslim Travel Index 2024, diakses pada https://www.crescentrating.com/reports/global-muslim-travel-index-2024.html
Kementerian Pariwisata (2019). Panduan Penyelenggaraan Pariwisata Halal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI