Mohon tunggu...
Yusticia Arif
Yusticia Arif Mohon Tunggu... Administrasi - Lembaga Ombudsman DIY

I Q R O '

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jumlah Pelaporan Masyarakat Naik 47%, Refleksi Kinerja Lembaga Ombudsman DIY 2019

7 Januari 2020   10:05 Diperbarui: 7 Januari 2020   10:10 1137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Segenap Komisioner, Asisten dan Staf Lembaga Ombudsman DIY (dok.pri)

Lembaga Ombudsman DIY (LO DIY) sebagai lembaga pengawas terhadap kinerja Pelayanan Publik, baik yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda DIY dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya maupun oleh berbagai Pelaku Usaha Swasta yang secara operasional menyelenggarakan fungsi Pelayanan Publik dituntut untuk banyak belajar dari berlakunya sistem regulasi, relasi kewenangan atau kepentingan publik, aspek kepentingan fundamental masyarakat, potensi konflik dan koordinasi dari pemangku kebijakan.

Sehingga banyak pengalaman empiris yang dapat didokumentasikan oleh LO DIY. Bahwa LO DIY selalu mawas diri dalam melaksanakan kewenangannya dengan berhati-hati dan cermat mengamati berbagai kejadian secara objektif.

Tahun 2019 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi LO DIY karena terjadi peningkatan pada bobot pengaduan dan jumlah pengaduan yang resmi dilaporkan ke LO DIY.

LO DIY selalu mempunyai komitmen untuk tetap menjaga harmonisasi dan regulasi yang telah melembaga di DIY. Bahwa salah satu kearifan lokal yang patut dijaga adalah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan destinasi wisata.

Guna menjaga harmonisasi dan regulasi tersebut maka LO DIY selalu menginformasikan dalam berbagai kesempatan dan jaringan media sosial yang digunakan untuk melakukan pendidikan publik pada semua pihak, lapisan dan kalangan masyarakat guna menjadikan Yogyakarta ini tetap Istimewa melalui peningkatan kualitas Pelayanan Publik.

LO DIY mencermati bahwa DIY semakin beranjak menjadi daerah yang produktif, prospektif dan akomodatif dalam aspek ekologi sosial, sehingga dalam aspek ekologi sosial tersebut seringkali memunculkan benturan kepentingan yang perlu mendapatkan tindak lanjut dengan bijaksana.

Dalam situasi inilah LO DIY dituntut tetap memainkan peran dan fungsi strategisnya untuk menjadi salah satu lembaga yang mampu menjaga harmonisasi dan regulasi yang telah melembaga di DIY.

LO DIY melaporkan pada tahun 2019 menerima 459 Pengaduan dari masyarakat, sebanyak 241 Pengaduan dapat diselesaikan dengan Konsultasi dan 218 Pengaduan diselesaikan dalam bentuk Rekomendasi dan Laporan Penyelesaian Kasus (LPK).

Dari 218 Pengaduan tersebut telah diselesaikan secara tuntas dalam bentuk terbitnya dokumen Rekomendasi dan LPK sejumlah 106 Pengaduan, yang terdiri dari Rekomendasi sejumlah 75 dan LPK sejumlah 31. Adapun sejumlah 112 Pengaduan masih dalam proses penyelesaian, yang mana sejumlah 109 Pengaduan adalah kasus Properti dan 3 Pengaduan adalah kasus yang masih ditindaklanjuti oleh LO DIY.

Dibandingkan dengan tahun 2018 terjadi peningkatan jumlah Pelapor sebanyak 47,3 %, hal ini menjadi indikator bahwa masyarakat semakin kritis dan peduli untuk mendapatkan kualitas Pelayanan Publik yang baik.

Selanjutnya ada 6 sektor dalam kewenangan LO DIY yang memiliki urutan jumlah Pengaduan teratas yaitu : sektor PROPERTI sebanyak 149 Pengaduan (68,3%), sektor KETENAGAKERJAAN sebanyak 17 Pengaduan (7,8%), sektor LINGKUNGAN sebanyak 13 Pengaduan (6%), sektor PENDIDIKAN sebanyak 7 Pengaduan (3%), sektor KEUANGAN sebanyak 7 Pengaduan  (3%), dan sektor PERTANAHAN sebanyak 6 Pengaduan (2,8%).

Ketua Lembaga Ombudsman DIY memberikan sambutan pembukaan pada acara Konferensi Pers yang berlangsung di Rumah Kopi Timoho 27 Yogyakarta. Dokpri
Ketua Lembaga Ombudsman DIY memberikan sambutan pembukaan pada acara Konferensi Pers yang berlangsung di Rumah Kopi Timoho 27 Yogyakarta. Dokpri
LO DIY melalui Wakil Ketua Bidang Sosialisasi Kerjasama dan Penguatan Jaringan telah mengadakan 12 kegiatan kerjasama, 21 kegiatan sosialisasi, dan setiap hari rutin mengunggah konten di sosial media.

Wakil Ketua Bidang Penelitian Pengembangan dan Hubungan Kelembagaan telah melayani permohonan kegiatan penelitian mahasiswa sejumlah 35 mahasiswa, kegiatan magang 84 mahasiswa,  visiting class sebanyak 6 kali kunjungan di LO DIY, Review Kebijakan mengenai Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan konsentrasi pembahasan pada permasalahan seputar program perumahan bersubsidi, mendorong penegakan peraturan dan adanya penguatan komitmen kontrol dan pengawasan penyelenggaraan perumahan bersubsidi oleh pemerintah terkait.

Dalam hal hubungan kelembagaan, LO DIY menjalin kemitraan dengan Ombudsman Kota Makassar (OKM) yang secara kewenangan kelembagaan hampir sama yaitu sama-sama sebagai lembaga pengawas Pelayanan Publik pada tataran kewilayahan administratif di daerah setempat.

Wakil Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi telah melakukan Monitoring terhadap 45 Rekomendasi yang diterbitkan oleh LO DIY, dengan kegiatan berupa mengirimkan Surat Monitoring untuk 30 Rekomendasi dan diantaranya 25 Surat Monitoring yang dikirimkan telah mendapatkan tanggapan balik dari pihak terkait, melakukan Kunjungan Lapangan dalam kepentingan Monitoring untuk 15 Rekomendasi,  dan terhadap 31 LPK tidak dilakukan Monitoring karena sudah diselesaikan para pihak yang bersangkutan (22 LPK telah diselesaikan para pihak, 2 LPK merupakan kewenangan lembaga lain, 4 LPK tidak ditemukan adanya pelanggaran pelayanan publik, 3 LPK Pelapor mencabut laporan).

Wakil Ketua Bidang Pelayanan dan Investigasi mempunyai tanggungjawab terhadap tata kelola Konsultasi dan Pengaduan yang ditanggani LO DIY, khususnya secara tetap menjadi penanggungjawab dalam Rapat Kasus setiap hari Kamis yang fungsinya melakukan monitoring serta menentukan rencana tindaklanjut dari kasus yang ditanggani LO DIY.

LO DIY mencermati dalam kasus PROPERTI khususnya mengenai program rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bahwa konsumen yang masuk dalam golongan MBR tersebut memiliki keterbatasan dalam akses informasi, pengalaman dan ekonomi sehingga menjadi pihak yang rentan untuk dipermainkan dalam berbagai tawaran serta propaganda dengan alasan memberikan kemudahan secara ekonomi untuk memiliki unit rumah bersubsidi.

Dari pihak pengembang ternyata ada keberadaan dokumen perijinan serta motif usaha yang tidak baik. Misalnya tentang ada pembayaran lunas dalam skema FLPP, terjadi wanprestasi mengenai waktu serah terima unit rumah yang dimaksud antara Pengembang dengan Pelapor dan sulitnya akses informasi tentang hak Pelapor.

Kasus Properti yang dapat dicermati adalah penyelenggaraan jasa konstruksi yang diselenggarakan PT. Mandiri Konstiti (EMKA) terkait dengan ijin usaha bidang properti yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, jangka waktu pembangunan rumah dan spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Dalam kasus KETENAGAKERJAAN, masih ditemukan praktik menjadikan Ijazah sebagai obyek jaminan selama karyawan yang bersangkutan bekerja di lembaga tersebut, adanya ijazah hilang karena dijadikan obyek jaminan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan konflik antara pekerja dengan penyedia lapangan pekerjaan.

Dalam kasus LINGKUNGAN, adanya lokasi pabrik penambangan batu split yang berada di kawasan pemukiman, menggunakan lahan produktif dan berstatus sebagai tanah kas desa, serta kasus tata kelola sampah yang belum menemukan teknologi tepat guna untuk mengurai timbunan sampah di
TPST Piyungan atau secara khusus mengenai metode perubahan pola perilaku dari semua lapisan masyarakat untuk mengurangi potensi produksi sampah.

Dalam kasus PENDIDIKAN, masih terjadi permasalahan seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya regulasi tentang
zonasi, pembiayaan pendidikan khususnya tentang dana bantuan, pungutan, sumbangan, serta tata kelola administrasi pendidikan di sekolah yang belum akuntabel.

Dalam kasus KEUANGAN terletak pada tata kelola Koperasi yang secara khusus menyangkut mengenai kualitas perjanjian antara Pengelola Koperasi dengan Anggota Koperasi dan metode perhitungan bunga atau jasa yang ditetapkan Koperasi untuk Anggota Koperasi, dalam kasus tertentu Pengurus Koperasi menggelapkan simpanan dari Anggota Koperasi.

Dalam kasus PERTANAHAN adanya permasalahan mengenai kesenjangan informasi tentang dokumen tanah yang dapat diakses oleh ahli waris atau pihak yang berkepentingan.  

Demikian semoga bermanfaat untuk semua pihak. Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun