Dalam kasus KEUANGAN terletak pada tata kelola Koperasi yang secara khusus menyangkut mengenai kualitas perjanjian antara Pengelola Koperasi dengan Anggota Koperasi dan metode perhitungan bunga atau jasa yang ditetapkan Koperasi untuk Anggota Koperasi, dalam kasus tertentu Pengurus Koperasi menggelapkan simpanan dari Anggota Koperasi.
Dalam kasus PERTANAHAN adanya permasalahan mengenai kesenjangan informasi tentang dokumen tanah yang dapat diakses oleh ahli waris atau pihak yang berkepentingan. Â
Demikian semoga bermanfaat untuk semua pihak. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H