Mohon tunggu...
Yustiar Catur Negara
Yustiar Catur Negara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercubuana Jakarta

Yustiar Catur Negara - 41521010049 - Fakultas Ilmu Komputer - Teknik Informatika - Universitas Mercubuana - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi Pemikiran dari Teori Bologna, John Peter & Robert Klitgaard

31 Mei 2023   11:30 Diperbarui: 31 Mei 2023   12:55 2834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Pengungkapan, merupakan suatu faktor yang memiliki keterkaitan dengan organisasi, instansi, atau masyarakat sebagai korban dari tindakan pencurangan atau fraud. Pengungkapan berkaitan dengan suatu tindakan atau konsekuensi yang akan dikenakan terhadap pelaku kecurangan, jika pelaku tersebut tertangkap dan terbukti melakukan tindakan kecurangan atau fraud. Namun, pengungkapan ini tidak menjamin bahwa suatu tindakan kecurangan atau fraud tidak akan terulang kembali. Maka dari itu, setiap pelaku kecurangan atau fraud, harus dikenakan sanksi yang sesuai dan sepadan akan tindakannya.

Dapat disimpulkan bahwa pengungkapan bekaitan dengan kemungkinan dapat diungkapkannya suatu kecurangan dan sifat serta beratnya hukuman terhadapa pelaku kecurangan. Semakin berat hukuman yang diberikan, semakin kecil keinginan untuk melakukan tindakan kecurangan. Semakin besar kemungkinan terugkapnya suatu tindakan kecurangan, semakin kecil niat seseorang untuk melakukan tindakan kecurangan.

Apa Itu CDMA Theory? (Robert Klitgaard)

Sumber Gambar: Dokumen Pribadi
Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Teori CDMA diperkenalkan dan dipopulerkan oleh Robert Klitgaard. Menurut teori yang dicetuskan oleh Robert Klitgaard ini, korupsi bisa terjadi dikarnakan faktor kekuasaan (discretionary) dan monopoli (monopoly) yang tidak diimbangi dengan akuntabilitas (accountability). Robert Klitgaard berpendapat bahwa, monopoli kekuatan yang dilakukan oleh pemimpin ditambah dengan tingginya kekuasaan yang dimiliki seorang individu tanpa adanya pengawasan yang cukup atau memadai dari aparat pengawas, menyebabkan dorongan melakukan tindakan pidana korupsi yang tinggi.

  • Discretionary (kekuasaan)

Diskresioner dapat diartikan sebagai suatu kemampuan untuk memberi keputusan oleh suatu orang atau kelompok tertentu, tidak dikendalikan oleh aturan atau berkaitan dengan kekuasaan tertentu.

  • Monopoly (monopoli)

Jika ditinjau secara etimologis, monopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu monos (sendiri) dan polein (penjual). Sehingga dapat disimpulkan bahwa monopoli adalah suatu kondisi atau keadaan di mana hanya ada satu penjual yang memasok ataupun menawarkan produk, berupa suatu barang maupun jasa-jasa tertentu. Monopoli juga dapat diartikan sebagai suatu kondisi dimana suatu bisnis hanya dikuasai oleh satu pihak saja. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), monopoli ialah pengadaan barang dagangan tertentu baik di pasar lokal maupun nasional dan sekurang -- kurangnya sepertiga dari pasar tersebut dikuasai oleh orang maupun satu kelompok. Sehingga harga dari barang tersebut dapat dikendalikan.

  • Accountability (akuntabilitas)

Akuntabilitas berasal dari bahasa inggris yaitu accountability, yang berarti pertanggungjawaban. Hal ini memiliki makna keadaan untuk dipertanggungjawabkan ataupun keadaan untuk diminta pertanggungjawaban. Dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas merujuk kepada kewajiban tiap -- tiap orang, individu atau suatu kelompok dalam suatu organisasi, institusi atau masyarakat, untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanah mereka.

Korupsi Sebagai Sistem

Menurut Robert Klitgaard (1998), korupsi sebagai sistem dapat ditelaah melalui pendekatan dua poin analitis. Poin pertama, korupsi ini dapat kita representasikan sebagai sebuah formula (Disinilah tercetus teori CDMA), yaitu dengan rumus C = M + D -- A. Rumus ini memiliki arti yaitu korupsi (corruption) sama dengan monopoli (monopoly) ditambah dengan kekuasaan/kebijaksanaan (discretionary) dikurangi dengan akuntabilitas (accountability).

Baik itu sebuah kegiatan yang dilakukan dengan bersifat publik, privat, maupun nirlaba (non-profit), maupun kegiatan tersebut dilakukan di kota besar seperti Kota Jakarta, ataupun di kota kecil seperti Kota Mojokerto sekalipun, cenderung akan ditemukan tindak korupsi ketika sebuah organisasi, instansi, masyarakat atau seorang individu, memiliki kekuatan monopoli atas sejenis barang atau jasa, memiliki kekuasaan atau keleluasaan untuk memberi keputusan atas siapa saja yang akan menerimanya, serta tidak dapat dipercaya, tidak bertanggung jawab, atau kurang akan akuntabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun