Mohon tunggu...
Yusron Peragusta
Yusron Peragusta Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Saya merupakan Mahasiswa Universitas Negeri Malang tahun 2023 Fakultas Ilmu Pendidikan Prodi S1 Bimbingan dan Konseling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Dugaan Pencabulan 20 Siswa-Siswi oleh Guru BK SMPN di Ciamis

16 April 2024   18:25 Diperbarui: 16 April 2024   18:26 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Peristiwa mengejutkan ini melibatkan berbagai pihak seperti pelaku yaitu guru BK SMPN Ciamis, para korban yang merupakan 20 orang murid SMPN Ciamis, orang tua korban yang berinisiatif melapor dan juga orang tua murid lainnya, pihak sekolah termasuk kepala sekolah, guru-guru, dan staf sekolah, pihak Kepolisian Resor Ciamis, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis yang memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut.

Tindakan guru BK ini diduga melanggar berbagai prinsip kode etik profesi bimbingan dan konseling secara serius. Antara lain :

  • pelanggaran terhadap prinsip integritas dengan melakukan tindakan pelecehan seksual yang jelas tidak bermoral dan tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur profesi yang mengutamakan perlindungan dan kesejahteraan siswa.
  • Kedua, pelanggaran terhadap prinsip objektivitas dengan melakukan tindakan pelecehan demi kepuasan pribadi dan mengabaikan kepentingan serta hak-hak murid sebagai pihak yang seharusnya dilayani.
  • Ketiga, pelanggaran terhadap prinsip kepedulian dengan mengabaikan kesejahteraan fisik dan mental murid serta mencederai rasa aman mereka di lingkungan sekolah.
  • Keempat, pelanggaran terhadap prinsip kerahasiaan dengan menceritakan informasi pribadi murid kepada pihak lain tanpa persetujuan yang dapat merendahkan martabat murid tersebut.
  • Terakhir, pelanggaran terhadap prinsip keadilan dengan memperlakukan muridnya secara tidak adil, diskriminatif dan mengeksploitasi posisi serta kekuasaannya sebagai guru.

Pelanggaran kode etik profesi yang sangat berat ini dapat membawa dampak yang serius bagi berbagai pihak yang terlibat. Bagi para korban, mereka berpotensi mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan seperti kecemasan, depresi, rendah diri, hingga gangguan stres pascatrauma (PTSD). 

Kondisi ini dapat menghambat perkembangan para korban baik dalam menjalin hubungan sosial maupun dalam menjalankan aktivitas dan tanggung jawab sebagai pelajar. Bahkan, dampak trauma ini dapat membayangi kehidupan korban hingga mereka dewasa nanti. Di sisi lain, bagi pelaku yaitu guru BK, ia dapat dijatuhi sanksi berat oleh organisasi profesi terkait seperti pencabutan izin praktik atau pemecatan. 

Selain itu, konselor tersebut juga berpotensi menghadapi jeratan hukum berupa hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi profesi bimbingan dan konseling sendiri, insiden ini dapat merusak kepercayaan dan citra profesi di mata masyarakat luas. Masyarakat mungkin menjadi ragu dan enggan untuk mencari bantuan dari konselor karena kekhawatiran mengalami pelecehan serupa.

SOLUSI

Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan, kasus ini harus ditangani dengan serius dan menyeluruh. Sebagai langkah pertama, pelaku yaitu guru BK harus segera dinonaktifkan dari tugasnya dan diproses secara hukum oleh pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan keadilan bagi korban. 

Kemudian, para korban yang telah mengalami pelecehan seksual harus diberikan pendampingan psikologis oleh konselor profesional dan terpercaya agar mereka dapat memulihkan kondisi psikis dan kepercayaan diri. Hal ini penting untuk mencegah dampak trauma berkepanjangan pada korban. Selanjutnya, pihak sekolah khususnya kepala sekolah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh murid dan orang tua tentang bahaya pelecehan seksual, gejala-gejala yang harus diwaspadai, serta mekanisme pelaporan yang aman dan efektif agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis selaku pihak yang mengawasi penyelenggaraan pendidikan di wilayahnya harus memperketat pengawasan dan memastikan penerapan protokol yang jelas dalam penanganan kasus pelecehan di lingkungan sekolah. Selain itu, sebaiknya diadakan pelatihan dan sertifikasi khusus bagi seluruh guru BK untuk memastikan profesionalitas dan kesadaran akan kode etik profesi mereka. 

Terakhir, organisasi profesi bimbingan dan konseling perlu mengkaji ulang dan merevisi regulasi terkait kode etik supaya lebih jelas dan tegas, serta memperkuat mekanisme penegakan aturan tersebut guna mencegah pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik profesi di masa depan.

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun