Mohon tunggu...
Yusron Hidayat
Yusron Hidayat Mohon Tunggu... Konsultan - Legal and political consultant

Penulis, Legal and political consutant ,Pegiat Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Mati Bagi Koruptor, Benarkah Efektif?

23 Oktober 2021   14:23 Diperbarui: 23 Oktober 2021   14:24 816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengadilan texas Amerika serikat pada tahun 1989 telah memvonis mati seorang yang bernama carlos deluna yang tidak bersalah, dan carlos deluna terbukti tidak bersalah puluhan tahun setelah ia di hukum mati. Bagaimana pun tidak ada manusia yang bisa benar-benar memutuskan perkara dengan adil. Apalagi sudah menjadi rahasia umum jika berurusan dengan polisi Indonesia, orang yang melaporkan kehilangan ayam harus siap kehilangan sapi karena pelaksanaannya belom baik.

Dari sisi hukum internasional, hukuman mati sebenarnya telah diwajibkan untuk dihapuskan di dalam UU nasional masing-masing negara anggota PBB, termasuk Indonesia. Menurut Kami solusinya adalah sanksi pemiskinan dan sanksi sosial.  dua sanksi ini lebih efektif, manusiawi, ketimbang memberi hukuman mati kepada koruptor. Atau dilakukannya seperti Amerika serikat yang menggunakan hukuman akumulatif yang bisa saja sampai 100 tahun penjara. Oleh karena argument-argumen kami itu lah yang membuat kami tetap konsisten dan tetap kontra terhadap hukuman mati bagi koruptor, pembuktian terbalik bisa juga menjadi solusi alternatif sebab harta benda yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya bisa dirampas oleh negara.

Para aktivis yang memperjuangkan HAM di seluruh dunia jelas menolak hukuman mati yang diterapkan di beberapa negara. Alasannya, tak ada manusia yang berhak mencabut nyawa manusia lainnya. Selain itu, dalam sistem pengadilan yang masih korup orang yang tak bersalah bisa saja dihukum mati.

Sudah menjadi rahasia umum, korupsi adalah tindak kriminal yang sering menjadi pilihan bagi para petinggi negara kita. Tindak kriminal tentunya sangat merugikan masyarakat awamIndonesia. Pajak dan uang lainnya yang sudah diserahkan kepada negara malahdisalahgunakan. Lebih-lebih, para koruptor tersebut mendapat status hukuman yang kurang jelas dan tidak membuat jera. Hal-hal seperti inilah yang menyebabkan keluarnya opini untuk memberi hukuman mati bagi para koruptor.Kami di sini berdiri sebagai pihak yang tidak setuju dengan pemberian hukuman mati bagikoruptor tersebut. Berikut alasan-alasan yang memperkuat pernyataan kami atas tak setujunya penjatuhan hukuman

Bagaimana pun koruptor adalah manusia yang juga mempunyai hak asasi manusia, hak untuk hidup. Memang koruptor melakukan kesalahan yang merugikan banyak orang. Tapi semua orang melakukan kesalahan, dan semua orang dapatmemperbaikinya. Manusia bisa melakukan kekhilafan, begitu juga dengan orang yangmelakukan korupsi. Menurut kami, hukuman mati tak akan langsung begitu sajamenyelesaikan masalah. Orang yang yakin tindakan korupsinya tak akan tercium pastiakan tetap banyak. Dan dengan hukuman yang mempunyai tingkatan 

paling tinggi ini,tak kecil kemungkinan orang malah mencari jalan yang lebih canggih dan kreatif untuk berkorupsi lebih rapi.

Hukuman mati sangat tak menyelesaikan masalah, dan memiliki kemungkinan besar akan memperpanjang perkara karena sang pengacara atau tersangka membandingkan dengan kasus korupsi yang lain yangmengorupsi nominal yang berbeda.Jika memang pihak pro akan mengatakan,Kami akan membuat peraturan rinci.Misalnya, yang mendapatkan hukuman mati adalah yang mengorupsi 10miliar keatas. Betapa enaknya yang mengorupsi 9,9miliar. Ia hanya akan mendapatkanhukuman penjara, misalnya. Jika tahu begini, semua koruptor akan memutar otaknyadan bisa terjadi kemungkinan ada yang berpikir untuk mengorupsi dengan cara menyicil.

Ditulis Oleh : Yusron Hidayat,

Pada tanggal 15 April 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun