Mohon tunggu...
Yusri Rifda
Yusri Rifda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Guidance and Counseling at Malang State University

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pelanggaran Kode Etik Guru BK: Pemaksaan Jilbab di Salah Satu SMA Banguntapan Bantul

8 Mei 2024   07:03 Diperbarui: 8 Mei 2024   13:04 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 1 dan Pasal 6 Permendikbud 82 tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Lingkungan Pendidikan

  • Pasal 1 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengkategorikan pemaksaan sebagai salah satu bentuk dari kekerasan terhadap anak

  • Peraturan Pemerintah 94 tahun 2021 maupun Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan 

  • Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Tindakan memaksa siswa untuk memakai hijab adalah pelanggaran serius terhadap beberapa prinsip etika dalam bidang bimbingan dan konseling (BK), terutama jika dilakukan di lingkungan sekolah. Beberapa kode etik yang mungkin dilanggar dalam situasi ini adalah sebagai berikut:

    1. Prinsip Keadilan: Memaksa siswa untuk memakai hijab dapat dianggap tidak adil karena menekan kebebasan individu untuk memilih keyakinan dan pakaian mereka sendiri. Keadilan dalam BK menekankan pentingnya perlakuan yang adil dan setara terhadap semua individu.

    2. Prinsip Kemandirian: Memaksa siswa untuk memakai hijab tidak memfasilitasi pengembangan kemandirian mereka. Sebaliknya, itu mengurangi otonomi dan kemampuan siswa untuk membuat keputusan yang sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan mereka sendiri.

    3. Prinsip Keterbukaan: BK mendorong suasana di mana siswa merasa nyaman untuk membicarakan masalah pribadi, termasuk agama dan keyakinan. Memaksa siswa untuk memakai hijab bisa menciptakan lingkungan yang kurang terbuka di mana siswa mungkin merasa terancam atau tidak aman untuk berbicara tentang nilai-nilai mereka sendiri.

    4. Prinsip Kepercayaan dan Kerahasiaan: Memaksa siswa untuk memakai hijab tanpa mempertimbangkan keinginan atau keyakinan pribadi mereka dapat merusak kepercayaan antara konselor dan siswa. Siswa mungkin merasa bahwa konselor tidak menghargai privasi atau kepercayaan mereka.

    5. Prinsip Penghormatan Kebhinekaan: Kode etik BK menekankan pentingnya menghormati keberagaman individu, termasuk perbedaan agama dan budaya. Memaksa siswa untuk memakai hijab dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati keberagaman dan mengabaikan hak individu untuk menjalankan keyakinan mereka dengan bebas.

    Menerapkan prinsip-prinsip ini penting untuk memastikan bahwa praktik BK dilakukan dengan integritas dan memperhatikan kesejahteraan siswa secara menyeluruh.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun