Kode etik profesi adalah norma-norma, sistem nilai dan moral yang merupakan aturan tentang apa yang harus atau perlu dilakukan, tidak boleh dilakukan, dan tidak dianjurkan untuk dilakukan atau ditugaskan dalam bentuk ucapan atau perilaku oleh setiap tenaga profesi dalam menjalankan tugas profesi dan dalam kehidupan bermasyarakat dalam rangkaian budaya tertentu.Â
Kode etik bimbingan dan konseling Indonesia adalah kaidah-kaidah nilai dan moral yang menjadi rujukan bagi anggota organisasi dalam melaksanakan tugas, atau tanggung jawabnya dalam melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan, ditegakkan, dan diamankan oleh setiap anggota Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). Oleh karena itu, kode etik wajib dipatuhi dan diamalkan oleh seluruh jajaran pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Tetapi kode etik profesi BK sering sekali dilanggar. Seperti yang terjadi pada kasus pemaksaan pemakaian hijab kepada siswi SMAN 1 Bangutapan Bantul oleh dua guru Bimbingan dan Konseling. Kasus ini perlu dikupas tuntas supaya tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari. Perlunya pemahaman mengenai kode etik dalam Bimbingan dan Konseling yang harus dipahami dan dilakukan oleh seorang konselor untuk mencegah terjadinya kesalahan seperti kasus yang terjadi di SMAN 1 Bangutapan Bantul tersebut.Â
Kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswi di SMAN 1 Banguntapan Bantul, Yogyakarta bergulir di akhir Juli 2022. Sang siswi yang berusia 16 tahun itu disebut depresi hingga mengurung diri di dalam kamarnya diduga karena dipaksa menggunakan jilbab. Pendamping siswi, Yuliani bercerita jika sang siswi sempat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan ia tidak menggunakan jilbab. Ia juga masuk seperti biasa di hari pertama sekolah yakni pada 18 Juli 2022.Â
Namun 19 Juli 2022, ia dipanggil ke ruangan Bimbingan dan Konseling (BK) dan ditanya alasan tak mengenakan jilbab. "Menurut WA di saya ini, anak itu dipanggil dan diinterogasi tiga guru BP, bunyinya itu kenapa nggak pakai hijab?. Dia sudah terus terang belum mau," ucap Yuliani saat ditemui di kantor Ombudsman Perwakilan Yogyakarta, Jumat (29/7/2022). Masih menurut Yuliani, siswi tersebut merasa dipojokkan karena terus ditanya terkait alasannya tak mengenak jilbab. "Bapaknya udah membelikan hijab tapi dia belum mau. Itu kan enggak apa-apa, hak asasi manusia," tuturnya. Di ruang BK tersebut salah satu guru mengenakan jilbab ke siswi tersebut, "'Lha terus kamu kalau nggak mulai pakai hijab mau kapan pakai hijab, gitu?' Nah itu sudah. Gurunya makein ke si anak itu. Itu kan namanya sudah pemaksaan," tutur Yuliani mengulang pertanyaan yang dilontarkan kepada siswi ini. Merasa terpojokkan, siswi ini minta izin ke toilet. Di dalam toilet ini, siswi tersebut menangis selama kurang lebih 1 jam. "Izin ke toilet kok nggak masuk-masuk kan mungkin BP ketakutan terus diketok, anaknya mau bukain pintu dalam kondisi sudah lemas terus dibawa ke UKS. Pada 25 Juni 2022, siswi tersebut masuk sekolah, namun ia pingsan saat upacara. Sayangnya peristiwa tersebut tak diberitahukan ke orang tuanya. Sejak saat itu, siswi tersebut terus mengurung diri di dalam kamar dan tak mau makan. Yuliani mengaku ia sempat meminta Dinas Pendidikan Bantul agar dipertemukan dengan pihak sekolah. Saat itu dua guru BK yang datang dan keduanya tak mau bertanggungjawab. "Seolah-olah dia mengkambinghitamkan bahwa ini ada persoalan di keluarga," ungkapnya. Pada Senin (1/8/2022), Kepala Sekolah SMA Banguntapan 1 Agung Istiyanto menyatakan pihaknya tidak pernah memaksa siswa untuk menggunakan jilbab. Agung menyebut guru BK hanya sebatas memberikan tutorial menggunakan jilbab. Dia membantah ada dugaan perundungan yang dilakukan oleh guru BK. "Pendidikan di sekolah kan sedikit-sedikit, sampai misalnya siswa tidak mau, kami tidak mempermasalahkan," ucap dia. Ia juga mengatakan jika seluruh siswi di SMAN 1 Banguntapan menggunakan jilbab baik siswi baru atau kelas 11 dan 12. "Ya kebetulan semua pakai," pungkas dia. Namun dari rekaman CCTV di ruangan BK terlihat siswi yang bersangkutan hanya diam saja dan sedikit menunduk saat dikenakan jilbab oleh guru BK. Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta Budhi Masturi pada Jumat (5/8/2022).Â
Terkait kasus tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Sekolah dan 3 guru SMAN 1 Banguntapan. "Kalau untuk seragam sudah, kepala sekolah 3 guru saya bebaskan dari jabatannya enggak boleh ngajar sampai ada kepastian," ujar Sultan, Kamis (4/8/2022). Keputusan ini diambil agar dapat menjaga semangat kebhinekaan di sekolah yang ada di DIY. Sultan mengatakan, penggunaan jilbab sebagai seragam tidak bisa dipaksakan pada siswi muslim yang belum menggunakan jilbab. "Tidak bisa memaksa, jadi harapan saya ya kan yang salah bukan anaknya yang salah kebijakan itu melanggar," katanya. Sultan juga memberikan komentar terkait siswi yang diberi pilihan untuk pindah sekolah. "Kenapa yang pindah anaknya, yang harus ditindak itu guru atau kepala sekolah yang memang memaksa itu. Itu pendapat saya," ujar Sultan. Siswi yang dipindahkan ke sekolah lain tidak akan menyelesaikan masalah, karena seharusnya yang diselesaikan adalah persoalan pemaksaan memakai jilbab. "Malah yang dikorbankan anaknya suruh dipindah, persoalan bukan di situ, persoalan salahnya sekolah itu. Jadi, harus ditindak, saya enggak mau pelanggaran-pelanggaran seperti itu didiamkan," ujar Sultan.Â
HA, ibu dari siswi yang bersangkutan buka suara. Ia bercerita putrinya menelepon sambil menangis saat di sekolah.. HA pun menyusul sang anak ke sekolah setelah ditelepon ayah putrinya yang memberitahu anaknya berada di kamar mandi lebih dari satu jam. Menurut HA, anaknya bercerita jika di sekolahnya 'diwajibkan' menggunakan jilbab, baju lengan panjang dan rok panjang. "Dia terus-menerus dipertanyakan, "Kenapa tidak mau pakai jilbab?" katanya. Menurut HA dalam ruang Bimbingan Penyuluhan, seorang guru menaruh sepotong jilbab di kepala anaknya. "Ini bukan 'tutorial jilbab' karena anak saya tak pernah minta diberi tutorial. Ini adalah pemaksaan," tegasnya. "Saya seorang perempuan, yang kebetulan memakai jilbab, tapi saya menghargai keputusan dan prinsip anak saya. Ia mengatakan anaknya mengalami trauma dan harus mendapatkan pendampingan dari psikolog. "Saya ingin sekolah SMAN 1 Banguntapan, Pemerintah Yogyakarta, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab. Kembalikan anak saya seperti sediakala," ujar dia. Bahkan, menurut HA, para guru menuduh putrinya memiliki masalah keluarga, padahal permasalahan ini bukanlah bersumber dari keluarga.Â
Kasus tersebut bergulir dan menjadi perhatian banyak pihak. Setelah lebih dari sepekan, orangtua siswi dan pihak SMAN 1 Banguntapan berdamai dalam rekonsiliasi yang diprakarsai Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Terkait dengan sanksi, dia menyerahkan semuanya ke BKD. Ia percaya bahwa BKD akan memberikan keputusan yang terbaik baginya dan 3 guru lain. Didik menjelaskan, penanganan kasus ini dimulai sejak 27 Juli 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Lalu Disdikpora DIY bersama tim melakukan pemeriksaan pada tanggal 4 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan tersebut diambil keputusan kepala sekolah, 2 guru Bimbingan Konseling (BK), dan satu wali kelas diberhentikan sementara. Dengan tujuan dapat memperlancar pemeriksaan, karena saat diperiksa guru sedang aktif mengajar. Ada empat orang yang melanggar disiplin yakni kepala sekolah SMA Banguntapan 1 sebagai penanggung jawab, kedua guru yang terlibat langsung berjumlah 2 orang guru BK, dan satu wali kelas yang terlibat langsung. Didik juga mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada siswi untuk tetap bersekolah di SMAN 1 Banguntapan. Namun atas permintaan orang tua dan saran dari psikolog, siswi tersebut memilih pindah. Didik berharap siswi dapat tetap bersekolah di SMA Banguntapan 1, hal itu untuk membuktikan bahwa Disdikpora DIY telah melakukan perbaikan sistem di SMA Banguntapan 1.Kondisi anak saat ini menurut Didik saat ini sudah membaik tetapi masih membutuhkan waktu untuk kembali normal. Saat ini, siswi didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah DIY dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP2AP2) DIY.
Berdasarkan informasi yang tersebar di media massa, guru BK dalam kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswi di SMAN 1 Banguntapan Bantul, Yogyakarta diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik, yaitu: