Mohon tunggu...
Yusril Mahendra
Yusril Mahendra Mohon Tunggu... Mahasiswa - jangan bersedih

Saya selalu menghormati orang yang menghormati saya. Saya melupakan orang yang melupakan saya. Simpel."

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Merupakan Pengalaman Sila-sila dalam Pancasila

26 Juli 2021   11:45 Diperbarui: 26 Juli 2021   12:09 9357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara adalah membayar pajak, dan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Sumber pendapatan ini langsung didapatkan dari warga negara. Partisipasi warga negara melalui pajak tersebut sifatnya memaksa, setiap warga negara yang telah secara hukum ditetapkan sebagai wajib pajak membayar kepada negara dengan sanksi yang ditetapkan oleh negara jika kewajiban tersebut tidak terpenuhi. 

Berdasarkan UU No.6 Tahun 1983 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 16 tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Pajak memiliki peran yang penting dalam pembangunan negara kita, dan untuk berjalannya suatu negara diperlukan partisipasi warga negara yang aktif dalam memajukan negara itu sendiri. Sistem pemungutannya juga berbeda-beda yaitu retribusi, cukai, bea masuk, dan sumbangan. 

Jadi apakah pajak terkait dengan Pancasila?? Ya, tentu saja..., "Kalau bicara tentang 5 pasal pancasila . Kita kemenkeu terus membahas apa artinya ini dalam mendesain kebijakan, dari mula menciptakan manusia yang religius tapi nasionalis yang cinta kepada kemanusiaan. Apa itu bangsanya, agamanya, dan kita juga menginginkan mekanisme demokrasi yang bisa , mewujudkan keadilan sosial," kata Menteri Keuangan.

Nilai-nilai Pancasila yang kita dapat apabila kita taat membayar pajak. 

Nilai-nilai dalam Pancasila juga menjadi dasar konstitusi dan ideologi dalam membayar pajak, contohnya :

1)Ketuhanan yang Maha Esa:
salah satunya nilai syukur, bentuk tindakannya adalah menyalurkan kelebihan rezeki. Misalnya warga negara yang memberikan bantuan kepada orang yang tidak mampu melalui membayar pajak.

2)Kemanusiaan yang adil dan beradab:
salah satunya adalah nilai skandal sosial, artinya kalau sampai ada orang yang tidak mau berbagi dengan orang miskin, maka hal ini merupakan perbuatan yang merendahkan martabat orang kaya tersebut, melalui membayar pajak kita dapat berbagi dengan orang miskin.

3)Persatuan Indonesia:
Nilai-nilai ini meliputi rasa nasionalisme dan rasa memiliki negara ini, salah satu mewujudkannya adalah dengan kesadaran akan kewajiban sebagai warga negara, misalnya kesadaran akan kewajiban membayar pajak.

4)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan:
maksudnya sila ini untuk kepentingan umum bukan pribadi, dimana sejalan dengan tujuan dari fungsi pajakpajak

5)Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia:
Sebagai warga negara Indonesia hendaknya sama-sama membangun bangsa ini dengan hal-hal sederhana, misalnya dengan menaati segala aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah salah satunya kewajiban membayar pajak , karena pada hakitanya pajak merupakan sarana untuk menyejahterakan masyarakat, termasuk kita sendiri. Dengan begitu, kita akan memiliki karakter bangsa sesungguhnya yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila dan juga membawa bangsa ini menjadi lebih sejahtera.

Pajak sebagai sumber terpenting pendapatan negara, dengan adanya pemasukan tersebut pelayanan, umum, pertahanan, keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial dapat terlaksanakan. 

Fungsi pajak dalam pembangunan memiliki fungsi anggaran yang memasukan kas kedalam uang negara, fungsi mengatur yaitu menyeimbangkan pembagian pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat dan fungsi stabilitas yang menekankan aspek penggunaan anggaran sebagai kebijakan untuk stabilitas harga barang. 

Jenis-jenis pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan daerah, berarti selain pajak diawasi dan dikerjakan oleh pemerintah pusat, ada beberapa instansi yang mengkelola setiap daerah untuk memastikan masyarakatnya membayar pajak. Dari semua pengertian diatas akhirnya kita mengerti betapa pentingnya pajak bagi kemajuan negara.

Jadi Kita sebagai mahasiswa yang belum membayar pajak layaknya menghargai orang tua/wali kita yang sampai sekarang menanggung keperluan dan pengeluaran kita, dan sebagai penerus generasi berikutnya. Oleh karena itulah, kesadaran akan pajak penting. 

Khususnya menanamkan kesadaran pajak pada usia dini dan kalangan milenial. Butuh suatu terobosan dan inovasi dalam pengenalan pajak bagi masyarakat, khususnya pemahaman pajak pada usia dini, baik bagi siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, maupun Mahasiswa di Perguruan tinggi.

Meskipun saya Yusril Mahendra sebagai penulis menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan  ini akan tetapi pada kenyataannya masih banyak kekurangan yang perlu saya perbaiki. Hal ini dikarenakan masih minimnya pengetahuan saya . Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat saya harapkan sebagai bahan evaluasi untuk kedepannya.

Dosen Pengampu : Ilham HudiHudi, S.pd., M.pd

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun