Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara adalah membayar pajak, dan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Sumber pendapatan ini langsung didapatkan dari warga negara. Partisipasi warga negara melalui pajak tersebut sifatnya memaksa, setiap warga negara yang telah secara hukum ditetapkan sebagai wajib pajak membayar kepada negara dengan sanksi yang ditetapkan oleh negara jika kewajiban tersebut tidak terpenuhi.Â
Berdasarkan UU No.6 Tahun 1983 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 16 tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Â
Pajak memiliki peran yang penting dalam pembangunan negara kita, dan untuk berjalannya suatu negara diperlukan partisipasi warga negara yang aktif dalam memajukan negara itu sendiri. Sistem pemungutannya juga berbeda-beda yaitu retribusi, cukai, bea masuk, dan sumbangan.Â
Jadi apakah pajak terkait dengan Pancasila?? Ya, tentu saja..., "Kalau bicara tentang 5 pasal pancasila . Kita kemenkeu terus membahas apa artinya ini dalam mendesain kebijakan, dari mula menciptakan manusia yang religius tapi nasionalis yang cinta kepada kemanusiaan. Apa itu bangsanya, agamanya, dan kita juga menginginkan mekanisme demokrasi yang bisa , mewujudkan keadilan sosial," kata Menteri Keuangan.
Nilai-nilai Pancasila yang kita dapat apabila kita taat membayar pajak.Â
Nilai-nilai dalam Pancasila juga menjadi dasar konstitusi dan ideologi dalam membayar pajak, contohnya :
1)Ketuhanan yang Maha Esa:
salah satunya nilai syukur, bentuk tindakannya adalah menyalurkan kelebihan rezeki. Misalnya warga negara yang memberikan bantuan kepada orang yang tidak mampu melalui membayar pajak.
2)Kemanusiaan yang adil dan beradab:
salah satunya adalah nilai skandal sosial, artinya kalau sampai ada orang yang tidak mau berbagi dengan orang miskin, maka hal ini merupakan perbuatan yang merendahkan martabat orang kaya tersebut, melalui membayar pajak kita dapat berbagi dengan orang miskin.
3)Persatuan Indonesia:
Nilai-nilai ini meliputi rasa nasionalisme dan rasa memiliki negara ini, salah satu mewujudkannya adalah dengan kesadaran akan kewajiban sebagai warga negara, misalnya kesadaran akan kewajiban membayar pajak.
4)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan:
maksudnya sila ini untuk kepentingan umum bukan pribadi, dimana sejalan dengan tujuan dari fungsi pajakpajak
5)Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia:
Sebagai warga negara Indonesia hendaknya sama-sama membangun bangsa ini dengan hal-hal sederhana, misalnya dengan menaati segala aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah salah satunya kewajiban membayar pajak , karena pada hakitanya pajak merupakan sarana untuk menyejahterakan masyarakat, termasuk kita sendiri. Dengan begitu, kita akan memiliki karakter bangsa sesungguhnya yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila dan juga membawa bangsa ini menjadi lebih sejahtera.