Mohon tunggu...
yusril iza
yusril iza Mohon Tunggu... Lainnya - Volunteer

Belajar dari hal yang sederhana

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemilu Telah Usai: Bagaimana Tantangan Generasi Muda dalam Penanggulangan Hate Speech?

4 April 2024   09:02 Diperbarui: 4 April 2024   09:03 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Mulut (Shutterstock)

Hate speech juga diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pada pasal 45 A ayat (2) menjelaskan:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras, dan antar golongan (SARA) pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Tindakan hate speech dilakukan untuk menyerang seseorang, kelompok, agama, ras dan suku. Menurut Willian B. Fisch hate speech adalah hasutan kebencian terhadap kelompok atau individu atas dasar ras, sex dan orientasi seksual, etnis, agama. Menurut Convenant on Civil and Political Right 1966 pada artikel nomor 20 ayat (2) dalam jurnal Fisch, William B, menyebutkan hate speech sebagai:

“Larangan negara untuk melakukan advokasi atas kebencian atas ras dan agama yang merupakan hasutan untuk diskriminasi, dan menimbulkan permusuhan serta kekerasan”.

Upaya Penanggulangan Hate Speech

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penanggulangan berasal dari kata tanggulang yang berarti menghadapi dan mengatasi. Selanjutnya, di tambah awalan (pe) dan akhiran (an), sehingga menjadi kata penanggulangan yang berarti berarti proses, cara, perbuatan menanggulangi. Adapun yang dimaksud dengan upaya penanggulangan hate speech merupakan upaya dalam proses menanggulangi hate speech. Dengan adanya upaya penanggulangan hate speech, maka secara tidak langsung mengurangi adanya tindakan tersebut.

Upaya Penanggulangan hate speech, telah atur oleh pemerintah. Upaya itu tercermin dalam bentuk regulasi yang telah berlaku. Menurut Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015, untuk penanganan atau penanggulangan hate speech yaitu:

  • melakukan memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat;
  • melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian;
  • mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian korban ujaran kebencian;
  • mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai; dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat.

Adapun penanganan hate speech tidak memenuhi kesepakatan melalui ketentuan di atas, maka penegakan hukum bisa melakukan sanksi pidana. Hal ini termaktub dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 40 ayat (2a) menyebutkan:

“Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Pemerintah telah memiliki program tentang upaya penanggulangan hate speech. Menurut Pemerintah ada 2 (dua) upaya yang dapat digunakan yaitu melalui pendekatan preventif dan pendekatan represif. Pendekatan preventif dilakukan melalui penanganan konten yang berkaitan dengan hate speech. Sedangkan pendekatan represif melalui penegakan hukum. Sejak 2018 sampai 2021, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah menangani kasus hate speech sebanyak 3.640 kasus. Aksi yang dilakukan oleh Kominfo dengan cara pemutusan akses atau takedown.

Meskipun pemerintah telah berupaya melakukan penanggulangan hate speech. Akan tetapi, upaya itu belum maksimal dan tetap saja masih banyak masyarakat melakukannya. Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, mengatakan jelang Pemilu 2024 terdapat 3.600 Konten Ujaran Kebencian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun