Mohon tunggu...
yusril iza
yusril iza Mohon Tunggu... Lainnya - Volunteer

Belajar dari hal yang sederhana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Umar Bin Khattab Dalam Pandangan Fiqh Siyasah

13 Maret 2024   16:46 Diperbarui: 13 Maret 2024   16:56 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara demokrasi Umar bin Khattab, maka tidak terlepas pada demokrasi Islam. Demokrasi dan Islam saling berhubungan. Tentu, Islam mengisi preferensi nilai, sedangkan demokrasi memberikan konsep atau bentuk sistem politik. Oleh karena itu, Islam mampu memberika sumbangan proses yang membebaskan. Umar bin Khattab dalam menjalankan demokrasi sama dengan apa yang dibicarakn oleh Islam. Dalam ajaran Islam, banyak prinsip yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang sejalan dengan prinsip demokrasi. 

Prinsip demokrasi menurut fiqh siyasah merupakan sistem pemerintah Islam yang berporoskan pada Musyawarah. Pada dasarnya, Fiqh Siyasah merupakan ilmu yang mempelajari Sistem Tata Negara Islam. Tentunya, seperti kekuasaan lembaga, peraturan perundang-undangan sampai kepada bentuk demokrasi. Sistem demokrasi menurut fiqh siyasah harus berlandasakan pada peraturan yang berasal al-quran dan hadis. Kedua sumber ini merupakan Payung hukum yang dapat dijalankan oleh pejabat atau Pemimpin negara. Adapun dalam menjalankannya sistem demokrasi dalam pandangan fiqh siyasah harus memiliki landasan atau prinsip yaitu:

  • Asas Persamaan merupakan bahwa setiap dalam pembentukan hukum harus menepatkan individu secara sama. Kemudian pembentukan hukum dalam pembangunan hukum, negara tidak boleh melihat status sosial baik, dari asas-usul, ras, agama, bahasa, dan menentukan sanksi diantara manusia baik ringan dan berat. Oleh karena peraturan dibuat untuk memenuhi dan sesuai dengan keadaan masyarakat masing-masing.
  • Asas Keadilan sebagai salah satu tujuan dari pembentukan hukum yang dibuat. Konteks hukum pada dasarnya memiliki tujuan yang konkret yaitu mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Menurut Shidarta keadilan adalah kebijakan yang berkaitan dengan hubungan antara manusia. Kata adil menurut hukum, dan apa yang sebanding, yaitu yang semestinya.
  • Asas Musyawarah dalam hukum Islam bertujuan untuk melibatkan atau mengajak semua pihak berperan serta dalam kehidupan bernegara. Kemudian asas ini harus dilandasi jiwa persaudaraan yang dilandasi iman karena Allah, dan ditujukan untuk kemaslahatan rakyat.
  • Asas kebebasan dalam politik hukum Islam hanya mengakui kebebasan konstitusional, tidak mengakui kebebasan emosional (berdasarkan nafsu). Asas kebebasan yang dimaksud adalah bahwa masyarakat boleh melakukan aktivitas, kecuali dalam aturan yang dibuat melarangnya. Selain itu kebebasan dimiliki oleh setiap manusia sebagai manusia  yang merdeka. Asas kebebasan dalam politik hukum Islam mengajarkan bahwa setiap individu memiliki kebebasan untuk bertindak tanpa harus di kenakan suatu pelanggaran selama tidak bertentangan dengan konstitusi.

Prinsip Kekuasaan Umar Bin Khattab telah sesuai dengan pandangan fiqh siyasah. Pandangan Fiqh SIyasah terhadap kekuasaan dalam Islam harus mengacu pada prinsip demokrasi. Oleh karena itu, fiqh siyasah membagikan kelembagaan dalam Negara Islam. Tujuannya, untuk menjalankan sistem demokrasi tersebut. Apabila kekuasaan lembaga itu, tidak mampu menjalankan, maka pemimpin tersebut akan dievaluasi dalam ranah pelaksanaan demokrasi. Untuk itu, fiqh siyasah memiliki prinsip dalam menjalankan pemerintahan. Adapun prinsip dari fiqh siyasah yaitu:

  • Kemestian menyelesaikan permasalahan yang bersifat ijtihadiyah dengan musyawarah;
  • Kemestian menunaikan amanat dan menetapkan hukum secara adil;
  • Kemestian mentaati Allah dan Rasulul dan Ulil Amr.

Secara Kesimpulan, maka Penerapan Prinsip Demokrasi  Pada Masa Kepemimpinan Umar bin Khattab terdapat dalam bentuk sistem pemerintahan yaitu, Sistem pembayaran ard dan kharaj; Mendirikan Pengadilan Negara dalam rangka memisahkan baitul mal dan Peradilan (qadha). Ada beberapa faktor yang mendorong Abu Bakar untuk menunjuk Umar menjadi Khalifah, yaitu Kekhawatiran peristiwa yang sangat menegangkan di Tsaqifah Bani Sa'idah yang sedikit lagi menyeret umat Isalm ke jurang perpecahan, sebagaimana telah terjadi sebelumnya, Kaum Anshar dan Mujairin saling mengklaim sebagai golongan yang berhak menjadi khalifah dan Umat Islam pada saat itu baru saja selesai menumpas kaum murtad dan pembangkang.

Sumber Referensi

Ija Suntana. Politik Hukum Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2014.

Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

Afifah, Farida Nur'. "DEMOKRASI DALAM AL-QUR'AN: IMPLEMENTASI DEMOKRASI DI INDONESIA." Jurnal Kaca Jurusan Ushuluddin 10, no. 1 (2020): 13--14.

Deprizon. "Kepemimpinan Umar Bin Khattab Dala Pendidikan Islam." Jurnal Islamika 3, no. 1 (2020): 185.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun