Mohon tunggu...
yusril iza
yusril iza Mohon Tunggu... Lainnya - Volunteer

Belajar dari hal yang sederhana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Umar Bin Khattab Dalam Pandangan Fiqh Siyasah

13 Maret 2024   16:46 Diperbarui: 13 Maret 2024   16:56 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Umar Bin Khattab merupakan pemimpin yang digantikan setelah Abu Bakar. Abu Bakar adalah seorang khalifah yang menunjuk secara langsung Umar ibn Khattab sebagai penggantinya. Tentu, ada beberapa faktor yang mendorong Abu Bakar untuk menunjuk Umar menjadi Khalifah, yaitu:

  • Kekhawatiran peristiwa yang sangat menegangkan di Tsaqifah Bani Sa'idah yang sedikit lagi menyeret umat Isalm ke jurang perpecahan, sebagaimana telah terjadi sebelumnya
  • Kaum Anshar dan Mujairin saling mengklaim sebagai golongan yang berhak menjadi khalifah
  • Umat Islam pada saat itu baru saja selesai menumpas kaum murtad dan pembangkang.

Posisi itulah Umar Ibn Khattab ditunjuk untuk menjadi khalifah, sekaligus menjalankan pemerintahan Islam. Setiap posisi Khalifah, mempunyai kesadaran sendiri untuk memimpin, namun tidak terlepas dalam Ajaran Islam. Seperti, sistem demokrasi yang digunakan oleh Umar ibn Khattab, tidak jauh dari prinsip Islam yang bersumber pada ajaran Al-Qur'an dan Hadist. Demokrasi dalam istilah Al-Qur'an tertuang pada kata musyawarah.

Prinsip demokrasi Umar bin Khattab tidak terlepas dari genggaman sejarah Sistem Pemerintahan Islam. Kepemimpinan Umar Bin Khattab telah merubah sistem pemerintahan Islam yang lebih demokratis. Menurutnya, sistem demokrasi harus dijalankan pada aspirasi masyarakat dan kebutuhan. Pelaksanaan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah, sebagaimana telah tercantum dalam Al-Qur'an.  

Selama memimpin pemerintahan, Umar bin Khattab memberikan gambaran terhadap perubahan pemerintahan yang ke arah demokrasi dan pengakuan Hak asasi. Tidak hanya kelembagaan negaranya, banyak dibentuk untuk memenuhi kelengkapan dalam mengurusi negara. Adapaun pelaksanannya, terlihat seperti mengatur administrasi Negara, serta baitul mall dan mahkamah syari'ah. Kelembagaan ini telah diatur dalam sebuah Keputusan kekuasaan yang berlandaskan pada prinsip demokrasi musyawarah.

Kelembagaan negara yang dibuat oleh Umar bin Khattab sangat modern. Badan kelembagaan ini, langsung dipegang oleh seorang pemimpin. Namun, kekuasaan ini dilakukan atas dasar melaksanakan prinsip demokrasi di Negara Islam. Lembaga administrasi negara merupakan lembaga yang mengatur birokrasi pemerintah, supaya dapat berjalan dengan prosedur. 

Selain menjalankan birokrasi, administrasi negara juga mengatur sistem pembayaran gaji dan pajak tanah.  Sistem pembayaran gaji dan pajak tanah merupakan sistem yang dapat diberlakukan dalam Pemerintahan Islam. Secara garis beras sistem pembayaran gaji harus sesuai dengan takaran pekerjaan. Tentu, Islam melarang adanya eksploitasi bagi pekerja yang tidak membayar sesuai dengan prinsip Islam. Prinsip Islam terhadap upah dapat ditemukan dalam Hadist Riwayat Baihaki yang menyebutkan:

"Bayarlah upah pada karyawan sebelum kering keringatnya, dan beri tahukan ketentuan gajinya terhadap apa yang dikerjakan" (HR Baihaki).

Mengenai sistem perpajakan tanah, Umar ibn Khattab menerapkan sistem pembayaran pajak yaitu dengan kharraj. Kharraj adalah pajak yang menjadi milik negara akibat pembebasan tanah oleh tentara Islam. Namun, Kharraj dikenakan kepada tanah produktif atau kata lain besar pajak berdasarkan pada produktivitas tanah. 

Selanjutnya membentuk kelembagaan peradilan yang fungsinya untuk memberikan fungsi kepada lembaga yudikatif terhadap ruang lingkup peradilan. Sebelum adanya kelembagaan peradilan ini, tugas yang menjalankan peradilan masih sepenuhnya kepada pemimpin negara. Namun setelah adanya kelembagaan peradilan, kedua kekuasaan ini dipisah dan tugas dari peradilan sepenuhnya terletak pada lembaga yudikatif. Namun, dalam kewenangannya terdapat sebagian Umar bin Khattab dalam berwenang, seperti menentukan qadhi terhadap urusan peradilan yang harus ditangani. Kewenangan peradilan pada proses sengketa terletak masa keperdataan seperti harta dan benda. Sedangkan Khalifah tetap memegang perkara pidana yang menyangkut hukum qishah/had.

Kepala negara dalam rangka menjalankan tugas ekskutifnya, dibantu oleh pejabat yang disebut al-kitab (sekretaris negara). Selanjutnya, Membentuk jabat Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban menangkap penjahat. Membentuk Jawatan Militer, terdaftar secara resmi di negara, bertugas di daerah perbatasan. Mendirikan Baitul Mal yaitu keuangan negara yang dipungut dari pajak dan lainnya dan kemudian diatur oleh dewan. Menempa atau mencetak uang sebagai alat tukar resmi; dan yang terakhir Menciptakan kalender Islam atau tahun hijriyah. Selanjutnya, di masa Umar bin Khattab, membentuk lembaga keuangan. Umar ibn Khattab menerapkan prinsip keutamaan dalam mendistribusikan harta Baitul Mal. Umar berpendapat bahwa kesulitan yang dihadapi umat Islam harus diperhitungkan dalam menetapkan bagian seseorang dari harta negara. Secara kelembagaan keuangan badan batul mal merupakan rumah dana yang sudah dibangun sejak zaman Rasulullah, setalah itu berkembang pesat pada abad pertengahan.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Penerapan Prinsip Demokrasi menurut Umar Bin Khattab ialah menggunakan prinsip demokrasi yang musyawarah. Sistem pemerintahan Umar bin Khattab dijalankan berdasarkan musyawarah yang berdasarkan Hukum Allah. Tentunya, Musyawarah telah dibenarkan dalam sebuah Al-Qur'an. Al-Qur'an memerintahkan setiap umat manusia dalam mengambil Keputusan melalui musyawarah. Apabila musyawarah itu, tidak menghasilkan Keputusan, maka petunjuknya kembali pada Al-Qur'an. Selanjutnya, Prinsip Demokrasi Umar bin Khattab tercermin pada pembentukan kelembagaan. Kelembagaan ini akan menjalankan sistem demokrasi Islam. Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa fungsi kelembagaan ini, untuk dapat melaksanakan sistem pemerintahan yang barasaskan demokrasi musyawarah. Akan tetapi, pada zaman Umar bin Khattab, tidak semua pemerintahannya menggunakan demokrasi. Terutama menyangkut kepentingan negara dan kekuasaan khalifah. Umar bin Khattab bisa saja mengambil Keputusan demi kepentingan umat, namun meminta terlebih dahulu saran kepada orang lain. Walaupun konsep begitu, Umar bin Khattab telah sedikit banyak mengubah sistem pemerintahan dari feodal menuju demokrasi yang mengakui persamaan hak, suku dan ras. 

Berbicara demokrasi Umar bin Khattab, maka tidak terlepas pada demokrasi Islam. Demokrasi dan Islam saling berhubungan. Tentu, Islam mengisi preferensi nilai, sedangkan demokrasi memberikan konsep atau bentuk sistem politik. Oleh karena itu, Islam mampu memberika sumbangan proses yang membebaskan. Umar bin Khattab dalam menjalankan demokrasi sama dengan apa yang dibicarakn oleh Islam. Dalam ajaran Islam, banyak prinsip yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang sejalan dengan prinsip demokrasi. 

Prinsip demokrasi menurut fiqh siyasah merupakan sistem pemerintah Islam yang berporoskan pada Musyawarah. Pada dasarnya, Fiqh Siyasah merupakan ilmu yang mempelajari Sistem Tata Negara Islam. Tentunya, seperti kekuasaan lembaga, peraturan perundang-undangan sampai kepada bentuk demokrasi. Sistem demokrasi menurut fiqh siyasah harus berlandasakan pada peraturan yang berasal al-quran dan hadis. Kedua sumber ini merupakan Payung hukum yang dapat dijalankan oleh pejabat atau Pemimpin negara. Adapun dalam menjalankannya sistem demokrasi dalam pandangan fiqh siyasah harus memiliki landasan atau prinsip yaitu:

  • Asas Persamaan merupakan bahwa setiap dalam pembentukan hukum harus menepatkan individu secara sama. Kemudian pembentukan hukum dalam pembangunan hukum, negara tidak boleh melihat status sosial baik, dari asas-usul, ras, agama, bahasa, dan menentukan sanksi diantara manusia baik ringan dan berat. Oleh karena peraturan dibuat untuk memenuhi dan sesuai dengan keadaan masyarakat masing-masing.
  • Asas Keadilan sebagai salah satu tujuan dari pembentukan hukum yang dibuat. Konteks hukum pada dasarnya memiliki tujuan yang konkret yaitu mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Menurut Shidarta keadilan adalah kebijakan yang berkaitan dengan hubungan antara manusia. Kata adil menurut hukum, dan apa yang sebanding, yaitu yang semestinya.
  • Asas Musyawarah dalam hukum Islam bertujuan untuk melibatkan atau mengajak semua pihak berperan serta dalam kehidupan bernegara. Kemudian asas ini harus dilandasi jiwa persaudaraan yang dilandasi iman karena Allah, dan ditujukan untuk kemaslahatan rakyat.
  • Asas kebebasan dalam politik hukum Islam hanya mengakui kebebasan konstitusional, tidak mengakui kebebasan emosional (berdasarkan nafsu). Asas kebebasan yang dimaksud adalah bahwa masyarakat boleh melakukan aktivitas, kecuali dalam aturan yang dibuat melarangnya. Selain itu kebebasan dimiliki oleh setiap manusia sebagai manusia  yang merdeka. Asas kebebasan dalam politik hukum Islam mengajarkan bahwa setiap individu memiliki kebebasan untuk bertindak tanpa harus di kenakan suatu pelanggaran selama tidak bertentangan dengan konstitusi.

Prinsip Kekuasaan Umar Bin Khattab telah sesuai dengan pandangan fiqh siyasah. Pandangan Fiqh SIyasah terhadap kekuasaan dalam Islam harus mengacu pada prinsip demokrasi. Oleh karena itu, fiqh siyasah membagikan kelembagaan dalam Negara Islam. Tujuannya, untuk menjalankan sistem demokrasi tersebut. Apabila kekuasaan lembaga itu, tidak mampu menjalankan, maka pemimpin tersebut akan dievaluasi dalam ranah pelaksanaan demokrasi. Untuk itu, fiqh siyasah memiliki prinsip dalam menjalankan pemerintahan. Adapun prinsip dari fiqh siyasah yaitu:

  • Kemestian menyelesaikan permasalahan yang bersifat ijtihadiyah dengan musyawarah;
  • Kemestian menunaikan amanat dan menetapkan hukum secara adil;
  • Kemestian mentaati Allah dan Rasulul dan Ulil Amr.

Secara Kesimpulan, maka Penerapan Prinsip Demokrasi  Pada Masa Kepemimpinan Umar bin Khattab terdapat dalam bentuk sistem pemerintahan yaitu, Sistem pembayaran ard dan kharaj; Mendirikan Pengadilan Negara dalam rangka memisahkan baitul mal dan Peradilan (qadha). Ada beberapa faktor yang mendorong Abu Bakar untuk menunjuk Umar menjadi Khalifah, yaitu Kekhawatiran peristiwa yang sangat menegangkan di Tsaqifah Bani Sa'idah yang sedikit lagi menyeret umat Isalm ke jurang perpecahan, sebagaimana telah terjadi sebelumnya, Kaum Anshar dan Mujairin saling mengklaim sebagai golongan yang berhak menjadi khalifah dan Umat Islam pada saat itu baru saja selesai menumpas kaum murtad dan pembangkang.

Sumber Referensi

Ija Suntana. Politik Hukum Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2014.

Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

Afifah, Farida Nur'. "DEMOKRASI DALAM AL-QUR'AN: IMPLEMENTASI DEMOKRASI DI INDONESIA." Jurnal Kaca Jurusan Ushuluddin 10, no. 1 (2020): 13--14.

Deprizon. "Kepemimpinan Umar Bin Khattab Dala Pendidikan Islam." Jurnal Islamika 3, no. 1 (2020): 185.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun