Mohon tunggu...
Yusril Ismail
Yusril Ismail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang dijalan

Sedang dijalan dengan santai untuk menikmati perjalanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cybersquatting: Kejahatan Digital terhadap Nama Domain

10 Mei 2022   23:08 Diperbarui: 10 Mei 2022   23:12 2177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Langkah pencegahan pelanggaran mengenai nama domain yang dilakukan PANDI yaitu dengan menetapkan kebijakan nama domain yang sesuai UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggara Informasi dan Transaksi Elektronik (RPP-PITE), dan juga peraturan menteri komunikasi dan Informasi Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 yang mengelola nama domain khusus untuk situs web resmi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun