Langkah pencegahan pelanggaran mengenai nama domain yang dilakukan PANDI yaitu dengan menetapkan kebijakan nama domain yang sesuai UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggara Informasi dan Transaksi Elektronik (RPP-PITE), dan juga peraturan menteri komunikasi dan Informasi Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 yang mengelola nama domain khusus untuk situs web resmi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!