Mohon tunggu...
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra Mohon Tunggu... profesional -

Lawyer, Professor of Constitutional Law, Former Minister of Justice, Former Minister/Secretary of State, Republic of Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Saatnya MK Melangkah ke Arah Substansial

16 Agustus 2014   03:43 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:26 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terlampir saya tempelkan keteranga yang saya sampaikan sebagai Ahli pada sidang di Mahkamah Konstitusi hari ini, Jum'at (15/08/2014). Karena banyak tanggapan yang simpang-siur atas apa yang saya sampaikan itu, semoga penulisan utuh atas Keterangan Ahli yang saya sampaikan bermanfaat!


PENDAPAT AHLI DALAM PERKARA PHPU PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

DI MAHKAMAH KONSTITUSI, 15 AGUSTUS 2014

oleh

Prof. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.


Norma Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 telah dengan tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedaulatan, dalam perspektif hukum tatanegara, diartikan sebagai wewenang tertinggi yang menentukan segala wewenang yang ada dalam sebuah Negara.

Dalam hal menentukan siapakah yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Negara ini, Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Dengan demikian, rakyatlah, yang memenuhi persyaratan undang-undang yang berwenang menentukan siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden mereka.


Mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam menentukan pilihannya itu diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yakni melalui suatu pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara, organ yang melaksanakan pemilihan umum itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Karena itu, maka pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam wujud menentukan siapa yang akan menjadi Presiden dna Wakil Presiden dalam kurun waktu 5 (lima) tahun bukanlah sekedar persoalan norma hukum yang biasa, tetapi berkaitan langsung dengan norma konstitusi.

Dengan kata lain, persoalan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden adalah persoalan konstitusi. Karena itulah, jika timbul perselisihan antara para pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden, maka lembaga yang berwenang memutus perkara tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketika menyusun UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dalam keadaan waktu yang amat terdesak, para pembuat undang-undang berupaya untuk menyederhanakan kewenangan MK dalam memutus sengketa atau “perselisihan hasil pemilihan umum” menjadi semata-mata perselisihan yang terkait dengan perhitungan suara antara yang diumumkan KPU dengan perhitungan suara yang benar menurut Pemohon.

Kalau hanya ini kewenangan MK, maka mendekati kebenaran kiranya apa yang dikatakan oleh Sdr. Dr. Margarito Kamis bahwa MK hanya menjadi lembaga kalkulator dalam menyelesaikan perselisihan, karena hanya terkait dengan angka-angka perhitungan suara belaka, walaupun dalam perkembangannya MK menciptakan yurisprudensi menilai perolehan suara itu apakah dilakukan dengan atau tanpa pelanggaran yang dilakukan secara sistematik, terstruktur dan massif atau tidak.

Pada hemat saya, setelah lebih satu dekade keberadaan MK, sudah saatnya pembentuk undang-undang atau malah MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa Pemilihan Umum, khususnya perselisihan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka.

Masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas pelaksanaan Pemilu, yakni adakah masalah-masalah fundamental yang diatur dalam konstitusi seperti asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak baik oleh KPU maupun oleh peserta Pemilu, penyelenggara Negara, Pemerintah, dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu. Begitu juga terkait dengan prosedur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur oleh UUD.

Selain persoalan konstitusionalitas, hal yang juga perlu menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi adalah terkait dengan aspek-aspek legalitas pelaksanaan Pemilu sebagai aturan pelaksana UUD 1945. Memeriksa dengan seksama konstitusionalitas dan legalitas pelaksanaan pemilu dan memutuskannya dengan adil menjadi sangat penting dilihat dari sudut hukum tatanegara, karena Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus memerintah dengan lebih dulu memperoleh legitimasi kekuasaan, yang kalau dilihat dari perspektif hukum tatanegara, legitimasi konstitusional dan legal menjadi sangat fundamental, karena tanpa itu, siapapun yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi, yang akan berakibat terjadinya instabilitas politik di Negara ini.

Ada baiknya, dalam memeriksa perkara PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kali ini, Mahkamah Konstitusi melangkah ke arah itu.

Demikian pendapat saya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun