Mohon tunggu...
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra Mohon Tunggu... profesional -

Lawyer, Professor of Constitutional Law, Former Minister of Justice, Former Minister/Secretary of State, Republic of Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Saatnya MK Melangkah ke Arah Substansial

16 Agustus 2014   03:43 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:26 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hemat saya, setelah lebih satu dekade keberadaan MK, sudah saatnya pembentuk undang-undang atau malah MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa Pemilihan Umum, khususnya perselisihan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka.

Masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas pelaksanaan Pemilu, yakni adakah masalah-masalah fundamental yang diatur dalam konstitusi seperti asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak baik oleh KPU maupun oleh peserta Pemilu, penyelenggara Negara, Pemerintah, dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu. Begitu juga terkait dengan prosedur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur oleh UUD.

Selain persoalan konstitusionalitas, hal yang juga perlu menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi adalah terkait dengan aspek-aspek legalitas pelaksanaan Pemilu sebagai aturan pelaksana UUD 1945. Memeriksa dengan seksama konstitusionalitas dan legalitas pelaksanaan pemilu dan memutuskannya dengan adil menjadi sangat penting dilihat dari sudut hukum tatanegara, karena Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus memerintah dengan lebih dulu memperoleh legitimasi kekuasaan, yang kalau dilihat dari perspektif hukum tatanegara, legitimasi konstitusional dan legal menjadi sangat fundamental, karena tanpa itu, siapapun yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi, yang akan berakibat terjadinya instabilitas politik di Negara ini.

Ada baiknya, dalam memeriksa perkara PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kali ini, Mahkamah Konstitusi melangkah ke arah itu.

Demikian pendapat saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun