Pada hemat saya, setelah lebih satu dekade keberadaan MK, sudah saatnya pembentuk undang-undang atau malah MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa Pemilihan Umum, khususnya perselisihan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka.
Masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas pelaksanaan Pemilu, yakni adakah masalah-masalah fundamental yang diatur dalam konstitusi seperti asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak baik oleh KPU maupun oleh peserta Pemilu, penyelenggara Negara, Pemerintah, dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu. Begitu juga terkait dengan prosedur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur oleh UUD.
Selain persoalan konstitusionalitas, hal yang juga perlu menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi adalah terkait dengan aspek-aspek legalitas pelaksanaan Pemilu sebagai aturan pelaksana UUD 1945. Memeriksa dengan seksama konstitusionalitas dan legalitas pelaksanaan pemilu dan memutuskannya dengan adil menjadi sangat penting dilihat dari sudut hukum tatanegara, karena Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus memerintah dengan lebih dulu memperoleh legitimasi kekuasaan, yang kalau dilihat dari perspektif hukum tatanegara, legitimasi konstitusional dan legal menjadi sangat fundamental, karena tanpa itu, siapapun yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi, yang akan berakibat terjadinya instabilitas politik di Negara ini.
Ada baiknya, dalam memeriksa perkara PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kali ini, Mahkamah Konstitusi melangkah ke arah itu.
Demikian pendapat saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H