Mohon tunggu...
Yusnia
Yusnia Mohon Tunggu... Lainnya - ..

がんばって!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Etika Bisnis dan Profesi Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo Tahun 2002

20 Juni 2022   13:17 Diperbarui: 20 Juni 2022   13:26 11086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disusun oleh :

Tubagus Hudatul Atqiyaa (191011201732)

Yusnia Triastuti (191011200045)


Dosen pengampu :

Lilis Karlina S.E., M.Ak.


Laporan keuangan merupakan hal yang penting dan esensial untuk pengambilan berbagai keputusan baik bagi pihak internal  maupun eksternal. Laporan keuangan disusun dan disusun oleh akuntan dengan memperhatikan etika  profesi  akuntan bahwa akuntan harus memiliki tanggung jawab profesional dan profesional, standar teknis, kepentingan umum, integritas, kerahasiaan, objektivitas, dan kompetensi. Dengan menerapkan etika ini, akuntan dapat menghasilkan laporan keuangan yang andal dan up-to-date.

Bank Lippo adalah bank umum yang menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito. Dana yang tersedia dari pinjaman yang diberikan akan digunakan untuk membiayai investasi  di anak perusahaan. Afiliasi adalah perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain karena memiliki kepemilikan/saham atau pemegang saham yang sama. 

Pada tahun 2002, Bank Lippo memalsukan laporan keuangan tertanggal 30 September 2002 dengan membuat laporan keuangan ganda yang berbeda dengan laporan  keuangan yang di publikasikan di publik dan di BEJ.

Kasus PT. Bank Lippo Tbk berawal dari laporan keuangan triwulan III tahun 2002 yang diterbitkan oleh PT pada tanggal 30 September 2002. Bank Lippo Tbk menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara informasi dalam laporan keuangan yang disajikan kepada masyarakat melalui iklan di  surat kabar nasional pada tanggal 28 November 2002 dengan laporan keuangan yang diajukan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ). 

Laporan tersebut berisi pernyataan dari manajemen PT. Lippo Bank  Tbk bahwa laporan keuangan disusun berdasarkan laporan keuangan konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko, Sandjaja (penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.

 Laporan disajikan dalam bentuk perbandingan antara 30 September 2002 (diaudit) dan  30 September 2001 (unaudited).Dicantumkan, Nilai Agunan Yang Diambil Alih ("AYDA") per 30 September 2002 sebesar Rp. 2,393 triliun, total asset per 30 September 2002 sebesar Rp. 24,185 triliun, Laba tahun berjalan per 30 September 2002 sebesar Rp. 98,77 miliar, dan Rasio Kewajiban Modal Minimum Yang Tersedia (CAR) sebesar 24,77%. 

Pada Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002, tanggal yang sama yang disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tanggal 27 Desember 2002, ternyata disampaikan laporan yang berbeda. Laporan itu mencantumkan Pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan yang disampaikan adalah Laporan Keuangan "audited" yang tidak disertai dengan laporan auditor independen yang berisi opini Akuntan Publik.

Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa Laporan Auditor independen yang berisi opini Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan Auditor independen tersebut tertanggal 20 November 2002, kecuali untuk catatan 40c tertanggal 22 November 2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember 2002. 

Penyajian dalam bentuk komparasi per 30 September 2002, 31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000. Total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih (AYDA) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, Rugi bersih per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,273 triliun, Rasio Kecukupan Modal sebesar Rp. 4,23%.

Dari kronologi kasus laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 september 2002 yang disampaikan ke publik per 28 november 2002, Bank Lippo telah melakukan pelanggaran pasal 93 Undang-undang Pasar Modal. Yang dimana dalam pasal 93 Undang--undang Pasar Modal menyebutkan bahwa setiap pihak dilarang dengan cara apapun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan di buat atau keterangan diberikan:
a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan.
b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dan pernyataan atau keterangan tersebut.

Unsur-unsur dalam pasal 93 Undang-undang Pasar Modal tersebut adalah sebagai berikut:

a. Tindakan tersebut mempengaruhi harga efek di bursa efek.

b. Setiap pihak dilarang dengan cara apapun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan.

c. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan atau tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material pernyataan atau keterangan tersebut.

Di dalam kasus PT. Lippo Bank Tbk tersebut mengandung 3 (tiga) unsur dari pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal. Pertama, tindakan tersebut mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek. Dari fakta menunjukan bahwa tindakan PT. Bank Lippo Tbk dengan memberikan informasi yang menyesatkan pada laporan keuangan per 30 September 2002 telah menimbulkan ketidakpastian di masyarakat sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa.Saham PT. Lippo Bank Tbk pun mengalami fluktuasi yang tajam disebabkan oleh missleading information tersebut.

Kedua, setiap Pihak dilarang dengan cara apapun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan. Dalam kasus tersebut ditemukan fakta sebagai berikut bahwa dalam Laporan Keuangan per 30 September 2002 yang diiklankan di media massa pada tanggal 28 November 2002, Manajemen PT. Bank Lippo Tbk menyatakan bahwa Laporan Keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

 Akan tetapi, Hasil pemeriksaan Bapepam menunjukan bahwa laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang diiklankan pada tanggal 28 November 2002 adalah laporan keuangan yang tidak diaudit meskipun angka-angkanya sama seperti yang tercantum dalam Laporan Auditor Independen. Hal ini menunjukan bahwa pernyataan atau keterangan yang diberikan oleh pihak manajemen PT. Bank Lippo Tbk dalam laporan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan.

Ketiga, pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan atau tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.

Pencantuman kata "audited" pada Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 membawa implikasi pada perhitungan akun-akun didalamnya yang terlihat baik namun sesungguhnya bukan keadaan yang sebenarnya. Laporan keuangan yang disampaikan ke publik tanggal 28 November 2002 mencatat total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 24,185 triliun, laba tahun berjalan sebesar Rp. 98,77 miliar dan CAR sebesar 24,77%.

Sekilas dengan membaca laporan ini, Investor melihat bahwa kinerja perusahaan berjalan dengan bagus. Dengan demikian keputusan-keputusan yang diambil investor akan menguntungkan perusahaan misalnya Investor melakukan pembelian saham Lippo secara besar-besaran.

 Hal ini tentunya merugikan Investor sebab dengan dasar informasi yang salah maka keputusan yang diambilnya juga tidak tepat. Keadaan yang sebenarnya adalah sebagaimana Laporan Keuangan per 30 September yang disampaikan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002 yang sudah diaudit oleh KAP Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja dimana total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp. 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23%.

Dari fakta yang telah diuraikan sebelumnya, PT. Bank Lippo Tbk telah dua kali memberikan penjelasan dan pemaparan kepada publik berkaitan dengan adanya perbedaan dalam Laporan Keuangan per 30 September 2002 yang disampaikannya.

Pertama, dalam pengumuman penjelasan di Harian Investor tanggal 17 Januari 2003. PT Bank Lippo Tbk menegaskan bahwa Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 adalah informasi yang akurat dan benar serta mencerminkan kinerja Bank Lippo yang sesungguhnya yakni CAR 24,77% dan NPL 9,03%.

Kedua, dalam paparan publik di Hotel Aryaduta Jakarta tanggal 11 Februari 2003. Manajemen PT. Bank Lippo Tbk kembali menegaskan bahwa angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan per 30 September 2002 yang telah dipublikasikan ke media massa pada 28 November 2002 dalam rangka memenuhi peraturan BI adalah angka-angka yang akurat dan benar serta telah disajikan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI).

Sementara itu dilain pihak, Auditor dari laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002 yakni Ernst & Young and Partner (Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja) dalam penjelasan tertulisnya kepada Bapepam menyatakan bahwa mengaudit satu laporan. Laporan keuangan itulah yang disampaikan kepada BEJ tanggal 27 Desember 2002. Dijelaskan bahwa dalam laporan keuangan hasil audit Ernst & Young and Partner (Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja) berbeda dengan laporan konsolidasi yang dipublikasikan.

Laporan keuangan yang dipublikasikan tanggal 28 November 2002 menyebutkan aktiva Bank Lippo sebesar Rp. 24 triliun dan laba bersih sebesar Rp. 28 miliar. Padahal menurut laporan yang diaudit oleh tim audit dari Ernst & Young and Partner (Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja) sebagaimana dilaporkan kepada BEJ tanggal 27 Desember 2002 menyebutkan asset 22,8 triliun dan rugi bersih Rp. 1,3 triliun. Dengan demikian terdapat ketidakcocokan antara keterangan yang diberikan oleh pihak manajemen dengan pihak auditornya.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pihak manajemen PT. Bank Lippo Tbk tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangannya dalam laporan keuangan per 30 September 2002 yang disampaikan ke publik tanggal 28 November 2002.Pihak manajemen dalam mempublikasikan laporan keuangan tersebut terbukti tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak auditor Ernst & Young and Partner (Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja).

Oleh karena ketiga unsur dalam pasal 93 Undang-undang Pasar Modal telah terpenuhi maka tindakan pihak manajemen PT. Bank Lippo Tbk dalam memberikan keterangan atau informasi laporan keuangan per 30 September 2002 yang disampaikan ke publik merupakan suatu tindakan penyesatan informasi publik (misleading information). Dengan demikian, memang benar telah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Bank Lippo, Tbk.

Sanksi BEJ atas Bank Lippo adalah berupa peringatan keras, selain itu BEJ mewajibkan Bank Lippo menyerahkan laporan kemajuan (progress report) setiap minggu sekali mulai 24 Februari sampai keluarnya laporan keuangan auditan tahun 2002.

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pun memberikan sanksi. Dalam siaran persnya tanggal 17 Maret 2003 mengumumkan pemberian sanksi administratif kepada Direksi PT. Bank Lippo Tbk berupa kewajiban menyetor uang ke Kas Negara sejumlah Rp. 2,5 miliar. Sedangkan terhadap PT. Bank Lippo Tbk diwajibkan untuk memberikan penjelasan kepada pemegang saham perihal kekurang hati-hatian yang telah dilakukan serta sanksi administratif yang diterima oleh PT. Bank Lippo Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.

Pihak yang bertanggung jawab dalam pelanggaran ini adalah Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja sebagai penanggung jawab pemeriksaan atau audit atas laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002. Atas kelalaian yang dilakukannya Bapepam menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban menyetor uang ke Kas Negara sebesar  Rp. 3,5 juta.

Berdasarkan kasus di atas, perbuatan yang dilakukan Bank Lippo ini berupa pemalsuan laporan keuangan yang berbeda dengan yang dilaporkan di public dan di BEJ. Kelembekan sikap otritas bursa dalam menyelesaikan masalah Bank Lippo ini diduga karena adanya orang kuatyang menjadi dewan komisars di Bank Lippo. Dari kasus ini terlihat ke tidak profesionalan BEJ, BPPN, dan manajemen Bank Lippo itu sendiri. Mereka pun terbkti melakukan pelanggaran hukum atas pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal. Pelanggaran hukum ini terjadi karenasistem yang ada dalam laporan keuangan yang cukup rumit dan retan menghadirkan kelalaian dari pihak pelaku pasar modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun