Mohon tunggu...
Yusnia
Yusnia Mohon Tunggu... Lainnya - ..

がんばって!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Etika Bisnis dan Profesi Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo Tahun 2002

20 Juni 2022   13:17 Diperbarui: 20 Juni 2022   13:26 11086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh karena ketiga unsur dalam pasal 93 Undang-undang Pasar Modal telah terpenuhi maka tindakan pihak manajemen PT. Bank Lippo Tbk dalam memberikan keterangan atau informasi laporan keuangan per 30 September 2002 yang disampaikan ke publik merupakan suatu tindakan penyesatan informasi publik (misleading information). Dengan demikian, memang benar telah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Bank Lippo, Tbk.

Sanksi BEJ atas Bank Lippo adalah berupa peringatan keras, selain itu BEJ mewajibkan Bank Lippo menyerahkan laporan kemajuan (progress report) setiap minggu sekali mulai 24 Februari sampai keluarnya laporan keuangan auditan tahun 2002.

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pun memberikan sanksi. Dalam siaran persnya tanggal 17 Maret 2003 mengumumkan pemberian sanksi administratif kepada Direksi PT. Bank Lippo Tbk berupa kewajiban menyetor uang ke Kas Negara sejumlah Rp. 2,5 miliar. Sedangkan terhadap PT. Bank Lippo Tbk diwajibkan untuk memberikan penjelasan kepada pemegang saham perihal kekurang hati-hatian yang telah dilakukan serta sanksi administratif yang diterima oleh PT. Bank Lippo Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.

Pihak yang bertanggung jawab dalam pelanggaran ini adalah Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja sebagai penanggung jawab pemeriksaan atau audit atas laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002. Atas kelalaian yang dilakukannya Bapepam menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban menyetor uang ke Kas Negara sebesar  Rp. 3,5 juta.

Berdasarkan kasus di atas, perbuatan yang dilakukan Bank Lippo ini berupa pemalsuan laporan keuangan yang berbeda dengan yang dilaporkan di public dan di BEJ. Kelembekan sikap otritas bursa dalam menyelesaikan masalah Bank Lippo ini diduga karena adanya orang kuatyang menjadi dewan komisars di Bank Lippo. Dari kasus ini terlihat ke tidak profesionalan BEJ, BPPN, dan manajemen Bank Lippo itu sendiri. Mereka pun terbkti melakukan pelanggaran hukum atas pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal. Pelanggaran hukum ini terjadi karenasistem yang ada dalam laporan keuangan yang cukup rumit dan retan menghadirkan kelalaian dari pihak pelaku pasar modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun