Saya sengaja menulis judul seperti ini karena rasa kecewa saya terhadap Pelayanan KUA Kecamatan Kosambi, Tangerang yang sangat tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah PP No. 48 Tahun 2014. Yang mana salah satu isinya berbunyi :
- Nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan dan atau di hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.
- Nikah di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp 600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah).
Pada kenyataannya di KUA Kecamatan Kosambi, Tangerang. Hal itu tidak berlaku. Satu bulan yang lalu saya menikah di KUA Kosambi, Tangerang.
Saat itu pihak KUA memang langsung meminta sejumlah uang untuk dibayarkan. Padahal kami menikah pada hari dan jam kerja KUA.
Namun karena saya baca di Internet bahwa menikah itu Gratis bila di hari dan jam kerja KUA. Maka saya sodorkan selembar kertas dari KUA Pamulang. Pihak KUA tak bisa mengelak.
Akan tetapi rupanya kasus pungutan liar nikah telah terjadi berulang-ulang di KUA Kosambi, Tangerang. Terbukti dari beberapa pengakuan teman kami yang pernah menikah di KUA Kosambi dan harus membayar hingga  1,2 Juta rupiah. Sungguh biaya yang sangat memberatkan bagi warga Kecamatan Kosambi, Tangerang.
Namun ketika saya tanyakan di KUA Kecamatan Pamulang, memang siapa yang bertugas menikah kan Amil atau Penghulu? Jawaban Petugasnya: Penghulu.
Nah dari situ saya berpikir kenapa warga yang menikah di KUA Kosambi, Tangerang diharuskan menikah melalui Amil? Apa maksudnya ini?
Saya menulis tentang ini dengan harapan Kemenag menegur praktik pungli yang terjadi disini. Kasian warga Kecamatan Kosambi, Tangerang yang saya lihat banyak warga miskinnya. Kenapa menikah saja dipersulit seperti itu padahal Pemerintah sudah memberikan kemudahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H