Mohon tunggu...
Yusmariati
Yusmariati Mohon Tunggu... Guru Les Privat dan Penulis Lepas -

Seorang wanita yang sedang belajar untuk senantiasa memperbaiki diri sehingga memiliki akhlak yang mulia dan diridhoi Allah SWT

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ada Pungutan Liar Menikah di KUA Kosambi Tangerang

11 April 2018   15:05 Diperbarui: 11 April 2018   20:18 2962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya sengaja menulis judul seperti ini karena rasa kecewa saya terhadap Pelayanan KUA Kecamatan Kosambi, Tangerang yang sangat tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah PP No. 48 Tahun 2014. Yang mana salah satu isinya berbunyi :

- Nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan dan atau di hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.

- Nikah di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp 600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah).

Pada kenyataannya di KUA Kecamatan Kosambi, Tangerang. Hal itu tidak berlaku. Satu bulan yang lalu saya menikah di KUA Kosambi, Tangerang.

Saat itu pihak KUA memang langsung meminta sejumlah uang untuk dibayarkan. Padahal kami menikah pada hari dan jam kerja KUA.

Namun karena saya baca di Internet bahwa menikah itu Gratis bila di hari dan jam kerja KUA. Maka saya sodorkan selembar kertas dari KUA Pamulang. Pihak KUA tak bisa mengelak.

Akan tetapi rupanya kasus pungutan liar nikah telah terjadi berulang-ulang di KUA Kosambi, Tangerang. Terbukti dari beberapa pengakuan teman kami yang pernah menikah di KUA Kosambi dan harus membayar hingga  1,2 Juta rupiah. Sungguh biaya yang sangat memberatkan bagi warga Kecamatan Kosambi, Tangerang.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Dari pengakuan mereka yang menikah memang diharuskan melalui Amil. Calon suami saya pun saat akan mengajukan menikah juga dianjurkan demikian.

Namun ketika saya tanyakan di KUA Kecamatan Pamulang, memang siapa yang bertugas menikah kan Amil atau Penghulu? Jawaban Petugasnya: Penghulu.

Nah dari situ saya berpikir kenapa warga yang menikah di KUA Kosambi, Tangerang diharuskan menikah melalui Amil? Apa maksudnya ini?

Saya menulis tentang ini dengan harapan Kemenag menegur praktik pungli yang terjadi disini. Kasian warga Kecamatan Kosambi, Tangerang yang saya lihat banyak warga miskinnya. Kenapa menikah saja dipersulit seperti itu padahal Pemerintah sudah memberikan kemudahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun