Judul Skripsi:Â IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH PADA PETANI BAWANG MERAH (Studi Pada Desa Pandung Batu Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang)
Oleh: NUR HUSNA
NIM: 10200113047
Nama: Yusfila Febriyanti
NIM: 202111022
Kelas: HES 6A
Kegiatan ekonomi merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh manusia dalam berbagai bidang kehidupan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada prakteknya di lingkungan masyarakat tidak semua orang dengan kegiatan ekonominya dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya, karena dalam lingkungan masyarakat ada kalanya ada tipe orang yang tidak mempunyai keahlian, tidak memiliki kesempatan usaha, atau ada orang yang mempunyai keahlian dalam usaha tapi tidak memiliki modal untuk usaha. Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari yang lain.
Al-Qur'an yang menjadi dasar semua hukum Islam, dengan tegas menyatakan bahwa Allah adalah pemilik segala sesuatu yang ada di dunia, sedangkan manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah menciptakan segala sesuatunya bukan untuk diri-Nya sendiri namun diserahkan kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi. Harta dalam kehidupan umat manusia saling berkaitan erat.Â
Harta merupakan sarana berkehidupan di dunia untuk mencapai akhirat. Sehingga dalam hal pengelolaan harta menjadi hal yang penting demi kemaslahatan hidup manusia. Konsep Islam dalam pengelolaan harta sangat hikmah dan bijaksana. Konsep Islam menekankan bahwa harta tidak melahirkan harta, akan tetapi kerja yang menciptakan harta. Oleh karenanya, untuk mendapatkan dan memiliki harta orang harus bekerja atau berkarya untuk menghasilkan sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi.Â
Ekonomi Islam, kerja adalah setiap tangan jasmani maupun kemampuan akal yang dikeluarkan manusia dalam kegiatan perekonomian sesuai dengan syariah, bertujuan mendapatkan penghasilan dan penghidupan. Konsep mudharabah adalah untuk memudahkan orang-orang yang mempunyai keterbatasan modal serta keterbatasan keahlian, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan ada juga orang yang tidak memiliki harta namun mempunyai kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya.Â
Maka syariat membolehkan kerjasama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka, pemilik modal memanfaatkan keahlian mudharib (pengelola) dan mudharib memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerjasama harta dan amal. Allah tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan