Mohon tunggu...
yusfila febriyanti
yusfila febriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta

Membaca adalah alat paling dasar untuk meraih hidup yang baik, Menulis akan menjadi kebiasaan yang akan saya lakukan dimasa mendatang, Menyanyi, Memasak, dan Menggambar adalah kegiatan yang saya lakukan untuk merefresh diri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Sih Asuransi Syariah Itu? Ayo Kita Mengenal Lebih dalam tentang Asuransi Syariah!

21 Maret 2023   22:05 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:16 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Yusfila Febriyanti

NIM: 202111022

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Pengertian dari Asuransi, Sejarah, dan Jenisnya

Secara umum, asuransi ialah perjanjian antara penyedia jasa layanan Asuransi (penanggung) dengan masyarakat / pemegang polis (tertanggung), dalam hal ini penanggung mengaitkan diri kepada tertanggung karena menerima pembayaran premi untuk memberikan penggantian atas kerugian akibat peristiwa tidak terduga yang dialami oleh tertanggung.

Asuransi Syariah dipersamakan dengan takaful (saling menjamin), takmin (melindungi), ta'awun (saling menolong) atau tadhamun (saling menanggung). Asuransi syariah ialah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Asuransi bisa dianalogikan sebagai payung yang dapat melindungi penggunanya dari hujan, payung dalam hal ini adalah asuransi itu sendiri, pengguna payung mewakili pemegang polis, dan hujan mewakili resiko.

Asuransi syariah diperkenalkan pertama kali pada 1979 oleh Sundanese Insurance, lalu disusul oleh perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab yang mendirikan asuransi syariah di wilayahnya. Adapun sejarah asuransi syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1994, di mana sejarah asuransi syariah pertama yang berdiri, tepatnya pada 5 Mei 1994 adalah PT Asuransi Takaful Keluarga yang bergerak di bidang asuransi jiwa syariah, dan PT Asuransi Takaful Umum yang bergerak di bidang asuransi umum.

Pada dewasa ini, produk asuransi syariah sudah sangat beragam. Berikut ini produk asuransi syariah yang beredar:

  • Asuransi Jiwa Syariah
  • Asuransi Pendidikan Syariah
  • Asuransi Kesehatan Syariah
  • Asuransi dengan Investasi Syariah
  • Asuransi Kerugian Syariah
  • Asuransi Syariah Berkelompok, dsb

Asas-asas Asuransi Syariah dan Aplikasinya dalam Kehidupan

  • Asas saling membantu dan bekerja sama, dalam berasuransi sesama pemengang polis atau antar anggota harus didasari semangat dan saling tolong-menolong. Seseorang yang masuk asuransi harus memiliki niat dan motivasi sejak awal untuk membantu dan meringankan beban saudaranya yang mendapat musibah atau kerugian.
  • Asas saling melindungi berbagi kesusahan, sebagai sesama muslim itu harus saling melindungi, menolong muslim yang lainnya jika terjadi kesusahan, tidak memandang ras, budaya, miskin, kaya tidak boleh dibeda-bedakan.
  • Asas saling bertanggungjawab, tanggung jawab sesame muslim itu merupakan fardhu kifayah. Amanah yang diberikan Allah kepada kaum muslim adalah menyeru kebaikan dan melarang perbuatan yang mungkar.
  • Asas menghindari unsur gharar, masyir dan riba.

Suatu contoh dalam kehidupan sehari-hari yaitu, apabila ada teman, saudara, kerabat yang mengalami kesusahan atau membutuhkan pertolongan seperti kesusahan atau tidak ada uang untuk makan, kita harus membantunya. Lalu dalam hal berkerjasama ialah apabila ada kegiatan gotong royong di desa, kita harus ikut berkerjasama dengan baik.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional yaitu, dalam Asuransi Syariah memiliki akad tolong menolong dan keuntungan dibagi dengan sistem bagi hasil sedangkan Asuransi Konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik dari perusahaan asuransi. Perbedaan paling mendasar antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (Non Sayriah) yaitu terdapat dalam konsep pengelolaannya. Proteksi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk sedangkan Asuransi Konvensional (Non Syariah) Transfer Risk.


Perbedaan Akad Tijarah dan Akad Tabarru'

Akad Tijarah ialah semua bentuk akad atau perjanjian yang dilakukan dengan tujuan komersial (keuntungan). Sedagkan Akad Tabarru' ialah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan keuntungan atau sumbangan, akad tabarru lebih mementingkan ridha dari Allah SWT. Sementara itu, terdapat bentuk akad lainnya dalam asuransi syariah yang diaplikasikan dalam masyarakat diantaranya:

a. Akad Wakalah bil Ujroh

Akad wakalah bil ujroh Bersama akad tijarah ialah akad yang memberi kuasa pada perusahaan sebagai wakil peserta, untuk mengelola dana sosial atau tabaru yang nantinya akan menjadi dana investasi peserta. Hal tersebut sesuai dengan kuasa atau wewenang yang diberikan seluruh peserta kepada perusahaan sebagai imbal jasa perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan berupa ujroh atau fee.

b. Akad Mudharabah Musytarakah

Akad ini merupakan gabungan dari mudharabah dan musytarakah. Akad ini Bersama akad tijarah memberikan kuasa pada perusahaan asuransi untuk mengelola dana sosial dan menggabungkannya dengan kekayaan perusahaan yang besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati sebelumnya. Singkatnya, modal perusahaan asuransi syariah dan dana sosial milik nasabah digabungkan untuk diinvestasikan oleh perusahaan asuransi yang merupakan pengelola.

Masyarakat melakukan berbagai macam akad dalam kehidupan sosial dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Karena juga akad itulah yang membatasi hubungan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam usaha tersebut dan akan mengikat hubungan itu dimasa sekarang maupun yang akan datang agar sesuai syariat dan mendapat ridho Allah SWT.

Hasil Review Book

Judul Buku: Risiko dalam Mempelajari Aruransi Jiwa

Nama Penulis: Dr. Zahry Vandawati Chumaida, S. H., M. H.

Tahun Terbit: 2013

Penerbit: PT. REVKA PETRA MEDIA

Risiko ialah tingkat penyebaran nilai dalam suatu distribusi disekitar nilai rata-ratanya, berarti makin besar tingkat benyebarannya, makin besar risikonya. Di dalam hukum perikatan istilah risiko mempunyai pengertian khusus, risiko adalah suatu ajaran tentang siapakah yang harus menanggung ganti rugi apabila debitur tidak memenuhi prestasi dalam keadaan force majeur. Dalam ilmu asuransi risiko dapat dibedakan dalam beberapa arti yang intinya kemungkinan terjadinya kerugian, yaitu: Risiko yang menjadi benda dalam obyek bahaya; Risiko dalam arti orang sebagai sasaran asuransi; Risiko dalam arti bahaya.

Manajemen risiko adalah suatu proses mengidentifikasi, mengukur risiko, serta strategi untuk mengelolanya. Untuk menghilangkan atau mengurangi kemungkinan kerugian yang ditimbulkan oleh risiko, kita dapat melakukan antara lain menghindari risiko (avoidance risk), mengontrol risiko (loss control risk), menerima risiko (retention risk), dan mentransfer risiko. Manajemen asuransi merupakan salah satu metode yang digunakan untuk mengalihkan risiko terhadap pihak lain. Tujuan dari manajemen risiko adalah menghindari risiko sebelum terjadi (preloss objectives) dan setelah terjadi kerugian (postloss objectives).

Produk asuransi jiwa unit link merupakan kombinasi adanya unsur proteksi terhadap jiwa dengan unsur investasi. Sebagian premi yang dibayarkan tertanggung akan dialokasikan sebagai dana investasi sesuai dengan jenis investasi yang telah ditentukan. Asuransi jiwa termasuk dalam jenis asuransi sejumlah uang (sommen verzekering).

Inspirasi Setelah Membaca Buku ini

Pengetahuan saya bertambah setelah membaca buku Risiko dalam Perjanjian Asuransi Jiwa ini. Saya menjadi tau cara mencegah resiko, peran asuransi, dan Lembaga asuransi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun