Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional yaitu, dalam Asuransi Syariah memiliki akad tolong menolong dan keuntungan dibagi dengan sistem bagi hasil sedangkan Asuransi Konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik dari perusahaan asuransi. Perbedaan paling mendasar antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (Non Sayriah) yaitu terdapat dalam konsep pengelolaannya. Proteksi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk sedangkan Asuransi Konvensional (Non Syariah) Transfer Risk.
Perbedaan Akad Tijarah dan Akad Tabarru'
Akad Tijarah ialah semua bentuk akad atau perjanjian yang dilakukan dengan tujuan komersial (keuntungan). Sedagkan Akad Tabarru' ialah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan keuntungan atau sumbangan, akad tabarru lebih mementingkan ridha dari Allah SWT. Sementara itu, terdapat bentuk akad lainnya dalam asuransi syariah yang diaplikasikan dalam masyarakat diantaranya:
a. Akad Wakalah bil Ujroh
Akad wakalah bil ujroh Bersama akad tijarah ialah akad yang memberi kuasa pada perusahaan sebagai wakil peserta, untuk mengelola dana sosial atau tabaru yang nantinya akan menjadi dana investasi peserta. Hal tersebut sesuai dengan kuasa atau wewenang yang diberikan seluruh peserta kepada perusahaan sebagai imbal jasa perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan berupa ujroh atau fee.
b. Akad Mudharabah Musytarakah
Akad ini merupakan gabungan dari mudharabah dan musytarakah. Akad ini Bersama akad tijarah memberikan kuasa pada perusahaan asuransi untuk mengelola dana sosial dan menggabungkannya dengan kekayaan perusahaan yang besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati sebelumnya. Singkatnya, modal perusahaan asuransi syariah dan dana sosial milik nasabah digabungkan untuk diinvestasikan oleh perusahaan asuransi yang merupakan pengelola.
Masyarakat melakukan berbagai macam akad dalam kehidupan sosial dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Karena juga akad itulah yang membatasi hubungan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam usaha tersebut dan akan mengikat hubungan itu dimasa sekarang maupun yang akan datang agar sesuai syariat dan mendapat ridho Allah SWT.
Hasil Review Book