Mohon tunggu...
Yusep Hendarsyah
Yusep Hendarsyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer, Blogger, Bapak Dua Anak

Si Papi dari Duo KYH, sangat menyukai Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Danamon Syariah Wujudkan Impian Laki-laki yang Selalu Menangis Ketika Melihat Gambar Ka'Bah

26 Desember 2018   15:35 Diperbarui: 29 Desember 2018   15:30 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Satnya Berhaji Selain soal faktor kesiapan mental, fisik dan psikis , soal Materipun menjadi faktor utama. "Pergi Haji Jika Mampu" Salah satu rukun Islam yang kelima menjadi rujukan bagi siapapun umat muslim di dunia untuk melaksanakan ibadah satu ini.  Tidak ada yang Berat, pergi haji  bisa dengan mudah dijalankan oleh siapapun. Kita sudah terlalu sering dipertunjukan oleh Allah SWT. 

Sesiapa yang berusaha dia akan mendapatkan apa yang menjadi impiannya. Seorang tukang bubur, tukang becak bahkan seorang nenek yang secara kasat mata tidak mungkin pergi haji, atas IjinNya beliau diberangkatkan. 

Menabunglah dan konsistenlah.

Di jaman Nabi Muhammad hingga kini, yang kutahu dari sejak aku sekolah Madrasah hingga telah memiliki anak dua,  kalau menggunakan standar dinar emas nilainya tetap sama yaitu kyrang lebih  40 dinar.  Kalau untuk negara kita, di Indonesia yang menggunakan rupiah, Ongkos Naik Haji  nilainya selalu naik. Dari statistik yang aku baca Jika kita perhatikan, Ongkos Naik Haji (ONH) ini selalu mengalami kenaikan tiap tahunnya sekitar 7-10 % per tahun, karena tergantung biaya-biaya dan kurs dollar yang cukup mempengaruhi juga kenaikan ONH ini. Data membuktikan sebagai berikut :

  • Tahun 1970 ONH  berkisar Rp 182.000;
  •  Tahun 1988, ONH  berkisar Rp 4.780.000
  •  Pada 1998, saat krisis melanda ONH senilai Rp 8.805.000 ;
  • Tahun berikutnya, 1999 - 2000, setelah terjadi krisis ekonomi besar yang melanda Indonesia dan dunia, biaya haji naik hingga Rp 21,5 juta.
  • Tahun 2008 terjadi krisis global kembali, ONH menjadi 32.400.000.
  •  Tahun 2018, meski dolar menguat , ONH sekitar 35 juta rupiah.

Menariknya, di Indonesia  untuk mendapatkan kursi keberangkatan, kita hanya perlu mendaftarkan diri dengan menyetor dana awal Rp 25 juta rupiah di beberapa Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. 

Sekarang setoran haji  ini bisa menggunakan Bank Pemerintah maupun Bank Swasta semisal Bank Danamon Syariah. 

Saat Kompasianival berlangsung, ketika berada di booth Bank Danamon, aku mendapat edukasi yang baik, lalu  memberanikan diri mendaftar tabungan haji saat itu.  Setoran awal yang akan didebet sebesar 300 ribu rupiah. Kecil memang, namun itu adalah permata yang harus kujaga konsistensinya. Dengan 300 ribu tersebut untuk mendapatkan angka 25 juta rupiah dibutuhkan waktu selama 7 tahun. Selama itu?

Ya, kalau ada dana lebih tinggal lunasi saja. Mudahkan. Semakin dana terkumpul sesuai yang dipersyaratkan, maka semakin cepat pula kuota haji aku dapatkan. Yang penting niat dan Allah SWT. akan memudahkan jalanku.

Kenapa Bank Danamon Syariah ?

Danamon Syariah telah menyiapkan produk bagi nasabah yang ingin mewujudkan rencana Ibadah Haji, melihat hal tersebut aku merasa ada peluang untuk bisa pergi haji di usia mapan nanti. Saat ini usiaku 38 tahun. Tujuh tahun  dari sekarang usiaku 45 tahun dan dirasa cukup secara fisik dan materi bila diijinkan oleh Sangmahapencipta berkunjung ke rumahNya. Meski harus menunggu sepuluh tahun lagi keberangkatannya.

Dengan menabung secara rutin untuk mencapai target dana setoran awal BPIH sebesar Rp 25 juta aku dan istriku merasa yakin dapat memenuhinya. Apalagi pengalaman kakak perempuanku yang sudah terlebih dahulu pergi haji dan istriku yang pernah umroh menambah keyakinan kami berdua untuk sanggup mengunjungi Baitullah nantinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun