Ternyata berdasarkan Undang- undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah , Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Dan hal inilah yang memutuskan kami memiliki rekening Syariah di salah satu Bank Syariah di Jakarta. Selain memudahkan kami dalam beraktivitas pembiayaan perumahan, juga kami berharap ada pahala keberkahan  dalam usaha kami memiliki rumah.
Terlepas dari pemahaman kami yang masih kurang, ternyata Prinsip syariah itu keren dan bisa menjadi life style dimasa depan. Perbankan syariah  menurut Bapak Purnomo B . Soetadi  ternyata market sharenya baru 5 persen di Indonesia. Meski 5 persen , nasabah bank syariah itu juga ternyata 27 persennya adalah yang bukan beragama islam. Sebagai contoh salah satu Blogger Kompasiana yang hadir Ibu Mercy yang beragama bukan islam adalah salah satu nasabahnya.
Yang menjadikan mereka  (27% nasabah) tertarik diantaranya  adalah Transaksi yang  anti terhadap :
1. Â Â Â Â Riba ( Penambahan Pendapatan secara tidak sah);
2. Â Â Â Maisir (Transaksi yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan);
3. Â Â Â Gharar (Transaksi yang objeknya tidak jelas);
4.    Haram  (Transaksi yang objeknya dilarang syariah);
5. Â Â Â Zalim (Transaksi yang menimbulkan ketidak adilan bagi pihak lain);
6. Â Â Â Ikhtikar (praktik penimbunan).
Dengan prinsip :
1.    Prinsip kemitraan (Ta’awun);