Mohon tunggu...
Yusep Hendarsyah
Yusep Hendarsyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer, Blogger, Bapak Dua Anak

Si Papi dari Duo KYH, sangat menyukai Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Harapan Itu Bernama BPJS Ketenagakerjaan

29 Desember 2015   11:03 Diperbarui: 29 Desember 2015   13:37 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah hadir dalam masa depan keluarga di Indonesia"][/caption]Karyawan adalah manusia yang menggunakan tenaganya untuk sebuah imbalan tentunya rupiah, dan setiap orang akan berusaha untuk terus produktif demi kelangsungan hidupnya, pun begitu yang dilakoni Pak Ari selama 20 tahun ini bekerja dengan keuletan disebuah perusahaan swasta asing yang terkenal, konon katanya mampu bertahan untuk 80 tahun kedepan sehingga impian demi impian diuntai Pak Ari disini. Namun suatu siang yang membawanya kepada kabar tak baik, siang itu ia mendengar  kabar bahwa perusahaan tidak lagi membutuhkan tenaganya. Panik, itu yang dirasakannya. Kepanikannya bukan tanpa dasar, bukan tentang dirinya tapi ada nasib dari istri dan ketiga anaknya yang harus dinafkahinya.  Semua beban itu berada di punggungnya. Apalagi ketiga anaknya masih sangat membutuhkan biaya sekolah dan sibungsu paling kecil baru berusia 4 tahun. Bagaimana nasib pendidikan anak -anaknya di masa depan? Usia Bapak Ari memang masih bisa mencari pekerjaan baru, namun suasana dan jaminan dari kantornya  yang lama sangat  menjanjikan, membuatnya seolah olah terjebak dalam memilih pekerjaan. Bagaimana tidak,  semua kebutuhan hidup, kesehatan dan jiwa nya sudah ditanggung perusahaan. Keluarga sakit gigi saja, perusahaan mampu me-reimburs dengan biaya yang paling maksimal. Karena itulah seluruh jiwanya di dedikasikan untuk kemajuan perusahaan tersebut.

Namun seiring perjalanan waktu loyalitasnya terhadap perusaahan yang dilakoninya lebih dari 20 tahun tidak menjamin masa depan karirnya mulus. Loyalitasnya dengan berangkat pagi pulang malam menjadikan fisiknya ringkih dan menua. Sering sakit sakitan, meski demikian  target kerja yang menjadi target perusahaan masih tetap dipertahankannya.

Istilah habis manis sepah dibuang memang masih berlaku di dunia pekerjaan saat ini. Ketika usia  masih muda dan keterampilan masih dibutuhkan perusahaan akan mempertahankan mati matian karyawannya, namun sedikit saja tidak produktif maka perusahaan tak segan segan membuangnya. Itulah yang terjadi dengan Bapak Ari.

Kejadian ini mungkin banyak dialami oleh para pencari nafkah, terutama para Kepala Keluarga yang mengantungkan kehidupan dengan bekerja sebagai pegawai. Enatah pegawaij negeri atau pegawai swasta.  Secara mate matis, Bapak Ari ini  pernah melakukan konsultasi keuangan kepada financial planner jauh sebelum isu pemutusan kerjanya terjadi. Menurut sang konsultan, gaji yang diterimanya dengan ukuran bisa pensiun tidak lah cukup untuk membiayai seluruh kehidupannya dimasa depan. Semisal gaji bersihnya adalah sepuluh juta rupiah , dan pengeluaran rutinnya (biaya sehari-hari,makan minum,biaya sekolah,listrik,pulsa tepepon dll) adalah 6 juta rupiah  .Maka  nilai 6 juta ini ketika dikalikan dengan 12 bulan maka total ada 72 juta rupiah . sebagai engeluaran rutin tiap tahunnya.

Lalu kalau 72 juta  rupiah ini dibagi dengan  suku bunga bank Indonesia semisal 5 persen,  maka akan didapatkan nilai sebesar 1,44 milyar rupiah. Secara perhitungan  kasar uang sebesar itulah yang harus dimilikinya di masa depan agar kehidupann pensiunnya tidak jomplang. Nilai ini bisa dari uang pensiun,aset harta kekayaan bergerak taupun tidak bergerak dan lain sebagainya.  

1,44 milyar rupiah  ini bila ditabungkan dalam bentuk deposito dengan bunga 5 persen saja, maka akan didaptkan imbal hasil (bunga) dari nilai tersebut senilai uang 6 juta rupiah perbulannya. Artinya kebutuhan  penegluaran rutin tiap bulannya terselesaikan  meski dia tidak lagi bekerja  secara aktif (pensiun) . Bila pengeluaran tiap bulan teratasi dengan baik tinggal mencari tambahannya untuk biaya sehari hari semisal biaya kesehatan atau rekreasi .

Teori yang diberikan oleh Konsultan tersebut sangatlah dimengertinya  , namun apa daya, setelah diterima uang pensiunnya ternyata jauh panggang daripada api. Uang pensiunnya hanya bisa bertahan beberapa waktu saja karena perusahaan tak mampu membayarkan sesuai aturan yang berlaku. Persoalan kemudian adalah kemampuan Pak Ari ini sama seperti lainnya  yang tidak menguasai banyak keahlian. Satu satunya adalah kemampuan mengemudikan mobil , Kemampuannya mencari pekerjaan tidak diimbangi dengan skill individu lainnya untuk bersaing di dunia kerja.

Alhasil, peralihan dari  mindset pekerja menjadi  usahawan pun terjadi. Menjadi pengusaha baru membutuhkan modal banyak . yang akhinya rumah satu satunya pun dijual seharga 350 juta rupiah . Untuk menghemat living cost atau biaya  hidup dengan mantap Pak Ari  mengambil keputusan untuk pulang  kampung dan memulai usaha baru dari nol di daerah asalnya. Uang hasil penjualan rumah, dibelikan rumah dengan tipe kecil dan sebagian dijadikan modal usaha. Anak anak pun berpindah dari sekolah di kota menjadi sekolah di kampung.

Dari cerita di atas ada benang merah bahwa:

  1. Setiap yang pensiun pasti akan mengalami penurunan gaya hidup atau life style, karena pendapatannya pasti  semakin berkurang;
  2. Setiap orang yang pensiun, pasti akan memulai mencoba untuk berwirausaha dan lagi lagi modalnya dari uang pensiun, ada yang berhasil namun juga banyak yang mengalami rintangan;
  3. sesiap - siap nya orang untuk pensiun, akan lebih tidak siap lagi keluarga yang dinafkahinya. Pensiun atau tidak pensiun keluarga akan tetap akan menjadi tulang punggung bagi kepala keluarga untuk menafkahinya;
  4. Sudah sepatutnya, sebagai warga negara  Indonesia yang baik berpartisipasi mengikuti sebuah jaminan dari pemerintah  untuk masa depan lebih baik lagi.

 

Beruntung, selama sekian puluh tahun bekerja, Pak Ari ini tercatat juga sebagai anggota jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang sudah beberapa tahun ini melebur menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan, tentunya ada jaminan hari tua sebagai program dari pemerintah untuk melindungi pekerja . Jamsostek yang sekarang bernama Badan Pelayanan Jaminan Sosial  memberikan harapan baru keluarga Pak Ari . Ada secercah harapan baru , uang yang dipotong perusahaan dari gaji pokoknya  di bayarkan ke Jamostek (BPJS) ternyata  kini ada hasilnya dan  jumlahnya lumayan untuk kebutuhan hidup sekeluarga. Meski belum seideal apa yang dibicarakan oleh konsultan keuangan  , BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa menambah pemenuhan  kebutuhan rutin keluarga seperti biaya sekolah dan lain sebagainya ketika masa pensiun/pemutusan hubungan kerja terjadi secara tiba- tiba. Pencairannya pun mudah. Tinggal melengkapi persayaratannya, kemudian mendatangi kantor BPJS nya , mengisis formulir. Lalu menunggu pencairannya. 

 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

Merupakan program pemerintah yang memberikan perlindungan kepada setiap tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dengan mekanisme asuransi sosial . Melalui perkembangannya yang berbeda dengan dahulu,  BPJS Ketenagakerjaan saat ini  secara massif, terstruktur dan terencana   telah menginfokan kepada  banyak masyarakat. Sehingga yang  dahulu belum mengetahui, kini berangsur angsur melek akan program ini. 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia . Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terbagi menjadi dua lembaga besar, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. UU No.24 tahun 2011 mewajibkan pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan mentransformasi penyelenggara PT Askes dan PT jamsostek dari Badan Usaha Milik negara (BUMN) menjadi badan hukum yang bersifat publik dan nirlaba.

Dari sinilah awal masyarakat mulai mengetahui betapa pentingnya jaminan hari tua, meski ada resiko kehidupan lainnya yang menghantui di masa kita melewati pensiun yaitu kecelakaan, sakit kritis, hingga meninggal dunia. Masyarakat pekerja saat ini sedikit banyak tercerahkan dengan keberadaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam  satu pasal disebutkan : “Jaminan hari tua boleh diambil dengan masa tunggu 1 (satu) bulan setelah keluar dari pekerjaan dengan masa kerja puluhan tahun, sedangkan  Jaminan Pensiun memberikan kepastian biaya pensiunan bulanan yang kita sebut manfaat pasti. Walaupun baru kerja 1 (satu) tahun kemudian meninggal maka ahli waris akan mendapatkan pensiun seumur hidup dengan 2 (dua) anak sampai usianya 23 (dua puluh tiga) tahun. Dengan Jaminan Pensiun memberikan manfaat bagi yang ditinggalkan agar dapat hidup terus dan terjamin masa depannya" 

APA ITU JAMINAN HARI TUA (JHT)?

Jaminan Hari Tua memiliki manfaat dalam bentuk uang tunai sekaligus (lum sum) sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, diterima saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.

APA ITU JAMINAN PENSIUN (JP) ?

sedangkan untuk Jaminan Pensiun manfaatnya dalam bentuk uang tunai bulanan dalam bentuk pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, dan pensiun orangtua dengan syarat masa iuran minimal 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

KONTROVERSI DALAM BPJS

Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 sendiri merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam Undang Undang tersebut belum mengatur persoalan bagi tenaga kerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pada awalnya sesuai UU Nomor 40 bahwasanya bisa dicairkan karena empat sebab. Berusia 56, meninggal dunia, cacat total atau meninggalkan Indonesia selamanya. Karena ada aspirasi bagaimana dengan yang PHK? Kemudian ada arahan dari Presiden Joko Widodo yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kementrian Ketenagakerjaan . Ini yang kemudian terjadinya proses revisi Peraturan Pemerintah (PP).  Dengan lahirnya PP tersebut berarti terdapat regulasi yang mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK. Meski tak diatur dalam UU PP tersebut tak bermasalah di hadapan hukum.

Di sisi lain, dalam PP No 46 Tahun 2015 berisi ketentuan JHT bisa diambil ketika mencapai 56 tahun. Tenaga kerja yang menjadi PNS, TNI, Polri tidak bisa mengajukan klaim. Selain itu, minimal kepesertaan 10 tahun dan dapat mengambil sebanyak 10 persen untuk persiapan hari tua. Pengambilan JHT 30 persen untuk membantu pembiayaan perumahan

Terlepas dari hal tersebut di atas, nyata- nyata banyak sekali peserta BPJS yang mencairkan dananya dikarenakan beberapa hal

  1. Sudah tidak berkerja lagi di perusahaan ;
  2. Pensiun dini;
  3. Meninggal dunia, ahli waris yang mengurusnya.

 

Artinya BPJS ketenagakerjaan ini ibarat Payung yang  kemudian bertransformasi  menjadi sangat sangat dibutuhkan. Dibutuhkan ketika hujan datang atau kemarau panas memanjang. Kedua situasi tersebut dapat diminimalisir dengan adanya payung. Payung inilah yang diidentikakan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Anda pekerja, Wiraswasta,Pekerja Nonformal? Pasti suatu saat akan Pensiun/berhenti bekerja  bukan? Kalau  jawabannya  YA, Pastikan anda telah terdaftar didalam program BPJS ketenagakerjaan sekarang juga. Karena ada harapan setiap keluarga akan  kehadiran anda  yang  terbaik di dalamnya.

 

Alhamdulillah saat ini keluarga Pak Ari sudah mendapatkan dana JHT dari BPJS, dalam proses pencairannya setelah melengkapi dokumen tidaklah ribet, datang dengan Kartu BPJS, KTP, KK, Buku Tabungan dan surat pengalaman kerja selama menjadi peserta BPJS dan adanya surat PHK dari Perusahaan maka 3 hari kemudian dana sudah diterima di rekening Pak Ari, dan kini Pak Ari merajut impiannya berbekal dana JHT , dalam temaram fajar yang datang ada rasa syukur bahwa harapan itu bernama BPJS Ketenagakerjaan, karenanya Pak Ari berani melanjutkan impiannya yang masih tergantung tinggi dilangit.

 

#Disajikan dari berbagai sumber , foto diedit dan diolah secara pribadi dari sumber http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

 #Kisah ini adalah kisah nyata dari Kakak Kandung Penulis sebagai Tulisan untuk mengikuti Lomba Aku dan BPJS Ketenagakerjaan Periode II 

#Semoga Bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun